menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 2, Seri A);
15.Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I angka Romawi II huruf A angka 1 dihapus.
2.Lampiran I angka Romawi II setelah huruf B ditambahkan satu huruf yakni huruf C, sehingga berbunyi sebagai berikut: C. Honorarium Tim Non PNS
1.Honorarium Dewan Riset Daerah, Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Dewan/Badan atau istilah lainnya yang diatur oleh Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Menteri*) No. Uraian Satuan Tarif (Rp)
1.Ketua OB 5.000.000
2.Wakil Ketua OB 4.500.000
3.Anggota OB 4.000.000
4.Sekretariat OB 2.500.000 Keterangan: Maksimal 12 OB sesuai dengan kinerja; *) Pembayaran hanya untuk diluar PNS Pemprov Banten; **) Jumlah dan Susunan Tim disesuaikan dengan Keputusan Gubernur serta tarif susunan Tim yang tidak tersedia dapat disesuaikan.
2.Honorarium Tim Terkoordinasi lainnya yang diatur oleh Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur*) No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 2.500.000 - Pengarah II 1 OK 2.300.000 - Pengarah III 1 OK 2.150.000 Gol. IV Gol. III Gol.II& I 2 Penanggung Jawab **) OK 1.940.000 3 Ketua **) OK 1.650.000 1.450.000 4 WakilKetua **) OK 1.550.000 1.350.000 5 Sekretaris **) OK 1.400.000 1.250.000 6 Wakil Sekretaris **) OK 1.300.000 1.150.000 7 Koordinator **) OK 1.250.000 1.130.000 8 Anggota **) OK 1.000.000 850.000 680.000 9 Sekretariat **) OK 680.000 550.000 Keterangan: *) Kanggotaan dapat berasal dari PNS dan Non PNS, Pembayaran hanya untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Non PNS Pemprov Banten **) Jumlah dan tolok ukur menyesuaikan dengan tahapan, susunan Tim disesuaikan dengan Keputusan Gubernur serta tarif susunan Tim yang tidak tersedia dapat disesuaikan. ***) Pada saat penyampaian draft Kepgub harus melampirkan Peraturan yang mendasarinya (minimal Peraturan Menteri).
3.Lampiran I angka Romawi III huruf N angka 3 huruf a, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: