1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
5.Kepala DPMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Keuangan sub bidang Pengelolaan Keuangan dan sub bidang Aset Daerah.
7.Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
8.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Banten.
9.Bupati adalah kepala pemerintahan Kabupaten di wilayah Provinsi Banten.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja camat di Provinsi Banten.
11.Camat adalah kepala kecamatan selaku kepala satuan kerja perangkat daerah Kabupaten di Provinsi Banten.
12.Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Bendahara adalah kepala urusan keuangan desa yang mempunyai tugas melakukan penatausahaan keuangan desa.
15.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
17.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
21.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
22.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
23.Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Desa merupakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Banten diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui rekening kas Desa dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
24.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PPKD, adalah unsur perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
25.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
26.Musyawarah Desa adalah Proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.