Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 9 Maret 2021 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 9 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2021 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. AGUS MINTONO, S.H,M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN I. Prinsip Pengelolaan A. Bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. B. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum menganggarkan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD serta diberitahukan kepada DPRD. C. pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. II. Arah Penggunaan A. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program/Kegiatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan sebagai berikut :
a.Satuan Pendidikan Dasar (SD) dan Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri;
b.Tersedia lahan yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB);
c.Memiliki hasil Feasibility Study (FS) terhadap rencana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB);
d.Memiliki Detail Engineering Design (DED) minimal memuat hal-hal sebagai berikut : 1) Aspek fungsional. Memuat antara lain mengenai pendekatan pelaku kegiatan di lapangan, jenis kegiatan yang akan dilakukan, serta fungsi dan kebutuhan ruang 2) Aspek teknis. Menjabarkan antara lain mengenai konsep sistem struktur dan sistem konstruksi yang akan dikembangkan di lapangan. 3) Aspek kinerja (utilitas). Menjabarkan antara lain mengenai konsep pencahayaan, penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi, pemadam kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, air kotor, pengolahan limbah, pembuangan sampah, dan jaringan transportasi yang dianggap sesuai dan mendukung jika bangunan nantinya sudah berdiri dan bisa digunakan. 4) Aspek arsitektural. Melakukan analisis mengenai bentuk dan penampilan bangunan, penataan ruang, serta penekanan desain yang akan dikembangkan.
e.Menyusun preliminary design berupa gambar denah bangunan dan konsep utilitasnya;
f.Detail Engineering Design (DED) berupa gambar detail yang dilengkapi: 1) gambar detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan; 2) Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB); 3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); 4) laporan akhir tahap perencanaan, meliputi: laporan arsitektur; laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test); laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal; dan laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi).
g.telah memiliki ijin/persetujuan masyarakat setempat terhadap lahan yang akan dibangun Unit Sekolah Baru (USB);
h.konstruksi Gedung Sekolah harus memenuhi standar bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
i.standar sarana dan prasarana Bangunan Unit Sekolah Baru (USB) merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang guru, ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
j.memperhatikan aspek Lingkungan yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah), penduduk dan kapasitas daya tampung serta lokasi sekolah yang berdekatan dengan permukiman.
2.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.satuan Pendidikan Dasar (SD) dan Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri;
b.gedung Sekolah dalam keadaan rusak berat;
c.penilaian kerusakan bangunan dilaksanakan oleh tenaga ahli bidang konstruksi;
d.memiliki Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) yang dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Anggaran;
e.pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi berat harus sesuai dengan permohonan pengajuan sekolah; dan
f.pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi berat bertujuan untuk meningkatkan layanan dan akses pendidikan bagi masyarakat.
3.Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.satuan Pendidikan Dasar (SD) dan Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri;
b.memiliki ketersediaan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB);
c.lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
d.pembangunan Konstruksi Ruang Kelas Baru harus memenuhi standar bangunan yang memadai;
e.memiliki Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) yang dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Anggaran; dan
f.memiliki data jumlah rombongan belajar dan ketersediaan ruang kelas.
4.Pembangunan dan Peningkatan Tempat Ibadah Sekolah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.belum memiliki atau tempat ibadah yang ada sudah tidak layak; dan
c.bangunan tempat Ibadah harus permanen dan nyaman.
5.Pengadaan meubelair, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.memiliki data jumlah peserta didik dan rombongan belajar;
b.memiliki data kondisi eksisting terhadap ketersediaan meubelair;
c.sekolah belum memiliki meubelair yang memenuhi standar sarana dan prasarana yang memadai;
d.sekolah yang kekurangan meubelair untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
e.kondisi meubelair yang kurang memadai untuk dipakai dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
f.standar meubelair Pendidikan Dasar meliputi Kursi Siswa, meja siswa, meja guru, kursi guru, papan tulis, lemari; dan
g.pengadaan meubelair harus satu paket dengan pembangunan ruang kelasnya atau jika satu tahun sebelumnya ruangan kelas yang dimaksud merupakan bantuan keuangan dari Provinsi Banten.
6.Pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.memiliki data jumlah peserta didik dan ketersediaan jamban;
b.memiliki ketersediaan lahan yang memadai untuk dibangun jamban; dan
c.belum memiliki jamban yang memadai. B. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program/Kegiatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan sebagai berikut:
1.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.lahan atau bangunan yang akan dibangun dan direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia;
c.bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) belum memenuhi standar bangunan yang memadai;
e.kondisi fisik Gedung Puskesmas dalam kondisi rusak berat; dan
f.memenuhi kebutuhan standar pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
2.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi berat Gedung Rumah Sakit, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.lahan yang akan dibangun atau direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia;
c.bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.memiliki sebidang tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan ruang rawat inap;
e.meningkatnya jumlah layanan rawat inap yang mengharuskan untuk menambah pembangunan Ruang Rawat inap;
f.bangunan Rumah Sakit belum memenuhi standar bangunan yang memadai;
g.kondisi fisik Gedung Rumah Sakit dalam kondisi rusak berat; dan
h.memenuhi kebutuhan standar pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah sakit.
3.Pengadaan Sarana Prasarana dan alat-alat kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.belum memiliki alat kesehatan yang memadai;
b.tersedianya tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat kesehatan dimaksud;
c.tersedianya sarana penunjang seperti sumber listrik, ruang penunjang, dan air bersih; dan
d.pengadaan sarana prasarana dan alat alat kesehatan puskesmas, rumah sakit harus satu paket dengan pembangunannya, atau bangunan tersebut merupakan Bantuan Keuangan Propinsi Banten satu tahun sebelumnya.
4.Pengadaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana meliputi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur sebagai berikut :
1.Pembangunan, peningkatan drainase, jaringan irigasi, jalan pedestrian dan jembatan paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.mempertimbangkan Panjang Jalan, Right Of Way (ROW) existing dan status jalan;
b.penanganan jalan dan Jembatan ditentukan oleh tingkat kerusakan jalan atau Jembatan baik dalam hal pemeliharaan berkala, rehabilitasi maupun pembangunan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
c.penanganan jalan Kabupaten/Kota yang merupakan akses ke jalan provinsi atau strategis provinsi serta menuju akses ke jalan nasional atau jalan strategis nasional;
d.meningkatkan akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolir, terpencil, menangani daerah rawan bencana serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan, kawasan strategis / prioritas (tidak termasuk kawasan lindung/cagar alam);
e.kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan setelah mendapatkan izin sesuai peraturan perundang- undangan;
f.penanganan drainase harus memperhatikan fungsi fasilitas drainase sebagai penampung, pembagi dan pembuang air dapat sepenuhnya berdaya guna dan hasil guna untuk mengendalikan limpasan air hujan di permukaan jalan dan dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan;
g.memperhatikan kemiringan melintang perkerasan dan bahu jalan serta dimensi, jenis bahan, tipe selokan samping dan gorong-gorong;
h.pemilihan dimensi dari fasilitas drainase harus mempertimbangkan faktor ekonomi dan faktor keamanan;
i.mempertimbangkan luas daerah irigasi;
j.mendukung kedaulatan pangan;
k.pembangunan jaringan irigasi baik dilihat dari segi kewenangan Pengelolaan jaringan irigasi, Pemanfaatan, penanganan, pembangunan, peningkatan, konstruksi serta operasi dan pemeliharaan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
l.jaringan primer, sekunder dalam kondisi baik dan sumber air tersedia;
m.lebar dan tinggi saluran disesuaikan dengan debit air dan luas lahan sawah yang akan diairi (luas oncoran);
n.Kemiringan (slope) saluran disesuaikan dengan kelerengan lahan;
o.luas lahan sawah kelompok tani minimal 15 hektare sedangkan Kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A minimal 25 hektare; dan
p.lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan atau memerlukan peningkatan.
2.Pembangunan Sumber Daya Air paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.pemulihan awal dalam mendukung revitalisasi pelayanan sumber daya air dalam ketersediaan air baku bagi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sumber- sumber air;
b.mendukung pengendalian banjir dengan mengutamakan kondisi sempadan sungai, danau dan waduk;
c.pengendalian banjir diutamakan pada wilayah yang berdampak pada kawasan penduduk padat dan wilayah strategis;
d.penanggulangan banjir berulang pada wilayah tertentu dilakukan melalui perbaikan manajemen Daerah Aliran Sungai (DAS);
e.pengelolaan sumber daya air memperhatikan keserasian antara pengelolaan, pengendalian, konservasi, dan pendayagunaan mulai dari hulu dan hilir dengan memperhatikan efesiensi, equity, dan sustainability;
f.pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara penggunaan dan pemanfaatan harus mengedepankan aspek fleksibilitas, security dan akseptabilitas politik dan publik serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang untuk menciptakan pola pengelolaan sumber daya air yang lebih berkeadilan;
g.mempunyai potensi sumber air permukaan dan atau air tanah yang dapat memberikan air irigasi suplementer (supplementary irrigation) pada areal yang diusahakan sesuai jenis komoditas;
h.diprioritaskan pada lokasi kawasan pertanian yang sering mengalami kendala/kekurangan air irigasi terutama pada musim kemarau;
i.diutamakan telah terbentuk Kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
j.kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mampu dan bersedia memanfaatkan serta merawat infrastruktur Pengembangan Sumber Air dengan baik;
k.mengedepankan pembangunan tampungan air berskala kecil; dan
l.meningkatkan upaya konservasi air tanah melalui pengisian kembali (recharging), pembuatan sumur resapan, atau aplikasi teknologi lain yang tersedia dan layak.
3.Penataan Bangunan dan Lingkungan dan Ruang terbuka Hijau paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus : Wilayah daerah kabupaten/kota.
b.Kesiapan perencanaan : 1) Ketersediaan tanah, berupa milik atau sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Penyusunan DED dan Perkiraan Rencana Anggaran Biaya; perancangan kawasan secara komprehensif dan terintegrasi yang meliputi kriteria antara lain struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfataan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka hijau, tata kualitas lingkungan, sistem sarana dan utilitas lingkungan, pelesterian bangunan dan lingkungan; dan 3) Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
c.Pelaksanaan : 1) melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; 2) menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada: 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah; 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
4.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan, Penataan Lingkungan Permukiman Pedesaan dan Nelayan sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Lokus :
1.kawasan kumuh kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/ Walikota; dan
2.Daerah kantong-kantong kemiskinan berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT);
3.kawasan minapolitan kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/ Walikota.
b.Kesiapan perencanaan : 1) ketersediaan lahan, disertai dokumentasi kondisi eksisting; 2) penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan Perkiraan Rencana Anggaran Biaya; dan 3) komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota bersama masyarakat untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan.
c.Pelaksanaan : 1) Melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; 2) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada : a) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; c) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; d) Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan e) Pelaksanaan pembangunan berpedoman pada SNI 02-240-1991, Tata Cara Perencanaan Jalan Umum dan Drainase Perkotaan, SNI 03-3424-1994 Tata Cara Perecanaan Drainase Permukaan Jalan, dan SNI 03-0691-1996 Bata Beton (Paving Block).
5.Pembangunan, Peningkatan dan Pengadaan Sarana Prasarana Persampahan, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: Wilayah daerah kabupaten/ kota
b.Kesiapan perencanaan: 1) ketersediaan lahan, disertai dokumentasi kondisi eksisting; 2) penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan Perkiraan Rencana Anggaran Biaya; dan
c.Pelaksanaan : 1) melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; 2) menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada:
i.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah; ii. Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; iii. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; iv. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030;
v.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2011 Pengelolaan Sampah.
d.Pengadaan Sarana dan Prasarana Persampahan meliputi pengadaan alat berat dan penanganan persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pembangunan Penerangan Jalan Umum, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Jalan yang memiliki potensi rawan kecelakaan;
b.Jalan yang sering terjadi tindakan kriminalisasi; dan
c.Jalan yang merupakan akses kawasan atau pusat kegiatan. D. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Penanggulangan corona virus disease -19 (penanganan kesehatan dalam rangka penyebaran Covid-19, penanganan dampak ekonomi; dan penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial), adalah sebagai berikut :
1.Penanganan kesehatan dalam rangka penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, antara lain :
a.Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, berupa barang pelindung komunitas masyarakat dan alat pelindung petugas medis, antara lain masker, hadsanitizer, vitamin C, vitamin E, Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan hepafilkter, bedside monitor, infuse pump, ventilator (Philips V680), ventilator MV2000, syringe pump, obat-obatan, VTM, alat kesehatan, pemeriksaan epidemiologi/tracing kontak, perlengkapan kebersihan, alat penunjang laboratorium, dan sarung tangan karet dan penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya;
b.Penyediaan sarana fasilitas kesehatan antara lain kamar isolasi, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, dan alat uji deteksi COVID-19 dan penyediaan sarana fasilitas kesehatan lainnya;
c.Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah;
d.Penyemprotan desinfektan;
e.Penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP);
f.Pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit COVID-19;
g.Pengadaan alat dan bahan evakuasi korban positif COVID-19 yang meliputi perlengkapan pasca wafat, sarung tangan, sepatu bot, peralatan dan bahan evakuasi lainnya;
h.Penanganan jenazah koban positif COVID-19.
2.Penanganan dampak ekonomi, data calon penerima di verifikasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota antara lain :
a.Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying;
b.Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19; dan
c.Penanganan dampak ekonomi lainnya.
3.Penyediaan social safety net/Jaring pengaman Sosial, antara lain pemberian hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah data calon penerima di verifikasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota secara memadai kepada antara lain:
a.Individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak COVID-19; dan
b.Fasilitas kesehatan milik masyarakat /swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi COVID-19. E. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease–19 ditingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pendirian posko penanganan COVID 19 ditingkat Kelurahan yang memiliki fungsi sebagai berikut :
a.pencegahan;
b.penanganan;
c.pembinaan; dan
d.pendukung pelaksanaan penanganan COVID 19 di tingkat kelurahan. III. PENUTUP Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi merupakan aturan pelaksanaan yang mengikat dan harus dilaksanakan serta ditaati sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Dalam rangka tertib administrasi terhadap sarana dan prasarana yang terbangun, diberikan labelisasi berdasarkan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Banten. Kegiatan diluar yang diatur dari Peraturan Gubernur ini tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi. Dengan adanya Petunjuk Teknis Pengelolaan ini, diharapkan kinerja pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota dapat mencapai hasil optimal sesuai dengan maksud dan tujuan serta arah penggunaannya. GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. AGUS MINTONO, S.H,M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010