1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan Perangkat Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Pembangunan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Kemasyarakatan adalah bentuk kegiatan masyarakat sebagai bagian dari wujud peran serta dalam Pembangunan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Unit Kerja Terkait adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang mempunyai tugas dan fungsinya terkait langsung dengan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial selaku KPA/KPB.
9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya membidangi perencanaan pembangunan daerah.
10.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya membidangi Pengelolaan APBD Provinsi Banten selaku PPKD dan/atau BUD dan/atau PA.
11.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang selanjutnya disebut Diskominfo SP atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya membidangi Pengelolaan Teknologi Informasi Daerah.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
13.Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Daerah.
14.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
15.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
16.Pengelolaan Hibah adalah proses pemberian Hibah yang berada di Perangkat Daerah/Unit Kerja.
17.Bantuan Sosial adalah pemberian Bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada Individu, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga nonpemerintahan yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
18.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
19.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
20.Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
21.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
22.Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
23.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
24.Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PB dalam melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
25.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah, pejabat provinsi atau pejabat kabupaten/kota yang diberi wewenang sesuai urusan, tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
27.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
28.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
29.Tim verifikasi adalah Tim yang bertugas melaksanakan verifikasi permohonan Hibah dan Bantuan Sosial pada tahap perencanaan penganggaran, dan verifikasi usulan Hibah dan Bantuan Sosial pada tahap pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait sesuai tugas dan fungsinya.
30.Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 4 (empat) Tahun yang merupakan penjabaran sasaran, program yang memuat arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah lintas perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
31.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
33.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
34.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
35.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
36.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
37.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
38.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
39.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
40.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
41.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
42.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Hibah.
43.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
44.Pemohon hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan Partai Politik yang mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Daerah.
45.Penerima Hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan Partai Politik yang menerima hibah dari Pemerintah Daerah.
46.Pemohon Bantuan Sosial adalah individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial atau lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial yang mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Pemerintah Daerah.
47.Penerima Bantuan Sosial adalah individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial atau lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Daerah.
48.Rumah Tangga Miskin adalah kondisi dimana fisik masyarakat tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai dengan kualitas perumahan dan permukiman yang jauh di bawah standar kelayakan serta memiliki mata pencaharian yang tidak tetap.
49.Rumah Yang Layak Huni adalah adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
50.Hari adalah hari kalender.