d.Pelaksanaan: Telah memiliki ijin/persetujuan masyarakat setempat terhadap lahan yang akan dibangun Unit Sekolah Baru (USB); Konstruksi Gedung Sekolah harus memenuhi standar bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tabun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); Standar sarana dan prasarana Bangunan Unit Sekolah Baru (USB) merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang guru, ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; Memperhatikan aspek Lingkungan yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah), penduduk dan kapasitas daya tampung serta lokasi sekolah yang berdekatan dengan permukiman; Melaksanakan pembangunan beserta pelaksanaannya; Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pengawasan 8) Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan.
2.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: 1) Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Berat harus sesuai dengan permohonan pengajuan sekolah; 2) Pelaksanaan Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Berat bertujuan untuk meningkatkan layanan dan akses pendidikan bagi masyarakat; 3) Melaksanakan pembangunan beserta pelaksanaannya; 4) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/kota.
b.Tingkat Pendidikan: 1) Satuan Pendidikan Dasar (SD) Negeri; dan 2) Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri.
c.Kesiapan perencanaan: 1) memiliki data jumlah peserta didik dan rombongan belajar sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 2) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan gedung sekolah sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 3) Memiliki data Kondisi Gedung Sekolah dalam keadaan rusak berat sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 4) Memiliki data Penilaian kerusakan bangunan dilaksanakan oleh tenaga ahli bidang konstruksi; 5) Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 6) Memiliki Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang telah ditetapkan; dan 7) Memiliki Detail Engineering Design (DED) yang dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Anggaran.
d.Pelaksanaan: pengawasan 5) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) Hasil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan.
3.Penambahan Ruang Kelas Barn (RKB), paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: 1) Pembangunan Konstruksi Ruang Kelas Baru harus memenuhi standar bangunan yang memadai; 2) Melaksanakan pembangunan beserta pelaksanaannya; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/kota.
b.Tingkat Pendidikan: 1) Satuan Pendidikan Dasar (SD) Negeri; dan 2) Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri.
c.Kesiapan perencanaan: 1) memiliki data jumlah peserta didik dan rombongan belajar sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 2) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan ruang kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 3) Memiliki hasil kajian penilaian perlunya Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB); 4) Memiliki ketersediaan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB); 5) Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 6) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah ditetapkan; dan 7) Memiliki Detail Engineering Design (DED) yang dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Anggaran.
d.Pelaksanaan: pengawasan 5) Hasil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan.
4.Pembangunan dan Peningkatan Tempat Ibadah di Sekolah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: 5) Laban yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 6) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) atau Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang telah ditetapkan; dan 1) Bangunan tempat Ibadah harus permanen dan nyaman; 2) Melaksanakan pembangunan beserta pelaksanaannya; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7) Memiliki gambar konstruksi sederhana yang dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Anggaran.
d.Pelaksanaan : Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/ kota.
b.Tingkat Pendidikan: 1) Satuan Pendidikan Dasar (SD) Negeri; dan 2) Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri.
c.Kesiapan perencanaan: 1) Memiliki data jumlah peserta didik dan rombongan belajar sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 2) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan tempat ibadah di sekolah; 3) Memiliki data ketidaklayakan tempat ibadah di sekolah yang sudah ada; 4) Memiliki ketersediaan lahan yang dipersiapkan untuk Pembangunan dan Peningkatan Tempat Ibadah di Sekolah;
a.Lokus: 5) Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan.
5.Pengadaan meubelair, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) standar meubelair Pendidikan Dasar meliputi Kursi Siswa, meja siswa, meja guru, kursi guru, papan tulis, lemari; Lokasi berada di wilayah kabupaten/kota.
b.Tingkat Pendidikan: 1) Satuan Pendidikan Dasar (SD) Negeri; dan 2) Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri.
c.Kesiapan perencanaan: 1) Memiliki data jumlah peserta didik dan rombongan belajar sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 2) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan meubelair sekolah untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 3) Sekolah belum memiliki meubelair sesuai standar yang memadai sebagai sarana dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); dan 4) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah ditetapkan.
d.Pelaksanaan : 2) pengadaan meubelair harus satu paket dengan pembangunan ruang kelasnya atau jika satu tahun sebelumnya ruangan kelas yang dimaksud merupakan bantuan keuangan dari Provinsi Banten; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan. pengawasan
6.Pembangunan dan Peningkatan jamban siswa berikut sanitasinya, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: 7) Memiliki gambar konstruksi sederhana yang dilengkapi dengan Rencana Kebutuhan Anggaran.
d.Pelaksanaan: 1) Pembangunan Konstruksi Pembangunan dan Peningkatan jamban siswa berikut sanitasinya harus memenuhi standar bangunan yang memadai; 2) Melaksanakan pembangunan beserta pelaksanaannya; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/kota.
b.Tingkat Pendidikan: 1) Satuan Pendidikan Dasar (SD) Negeri; dan 2) Satuan Pendidikan Menengah (SMP) Negeri.
c.Kesiapan perencanaan: 1) memiliki data jumlah peserta didik dan rombongan belajar sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 2) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan jamban siswa berikut sanitasinya sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 3) memiliki data ketidaklayakan jamban siswa berikut sanitasinya yang sudah ada sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 4) memiliki ketersediaan lahan yang memadai untuk dibangun jamban siswa berikut sanitasinya; 5) Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 6) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) atau Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang telah ditetapkan; dan beserta pengawasan 5) Hasil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan. dan dalam 8) Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia.
c.Pelaksanaan : akan dibangun atau tidak i 1) Melaksanakan pembangunan pelaksanaannya; B. Kriteria atau standardisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program/Kegiatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan sebagai berikut:
1.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/kota.
b.Kesiapan perencanaan: 1) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya; 2) Memiliki hasil kajian penilaian perlunya Pembangunan atau Peningkatan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya; 3) Memiliki data Kondisi Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya dalam keadaan rusak berat; 4) Memiliki data Penilaian kerusakan kondisi fisik Gedung Puskesmas dalam kondisi rusak berat dan jaringannya dilaksanakan oleh tenaga ahli bidang konstruksi; 5) bangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabu paten/Kota; 6) lahan atau bangunan yang direhabilitasi tidak bermasalah sengketa; 7) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) atau Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang telah ditetapkan; dan a. yang c. beserta pengawasan dan dalam
2.Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi berat Gedung Rumah Sakit Umum Daerah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut: Lokus: 8) Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia. Pelaksanaan: Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/kota.
b.Kesiapan perencanaan: 1) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah; 2) Memiliki basil kajian penilaian perlunya Pembangunan atau Peningkatan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah; 3) Memiliki data Kondisi Gedung Rumah Sakit Umum Daerah dalam keadaan rusak berat; 1) Melaksanakan pembangunan pelaksanaannya; 4) Memiliki data Penilaian kerusakan kondisi fisik Gedung Rumah Sakit Umum Daerah dalam kondisi rusak berat dilaksanakan oleh tenaga ahli bidang konstruksi; 5) bangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota; 6) lahan atau bangunan yang akan dibangun direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak i sengketa; 7) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) atau Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang telah ditetapkan; dan 2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan. 2) 3) 4) a. b. 1) 2) 3) c. 1) 2) 3) 4) Memiliki Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah ditetapkan. Pelaksanaan: Lokasi berada di wilayah kabupaten/kota. Kesiapan perencanaan: Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan alat kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan yang memadai;
3.Pengadaan Sarana dan Prasarana serta alat-alat kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit Umum Daerah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut: Lokus: Telah tersedia sarana penunjang, seperti: sumber listrik, ruang penunjang, dan air bersih serta tenaga yang mampu mengoperasionalkan sarana dan alat-alat kesehatan; dan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan. pengadaan sarana dan prasarana serta alat alat kesehatan puskesmas, rumah sakit harus satu paket dengan pembangunannya, atau bangunan tersebut merupakan Bantuan Keuangan Provinsi Banten satu tahun sebelumnya; Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan.
4.Pengadaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut: Lokus:a. c. Lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten/ kota.
b.Kesiapan perencanaan: 1) Jalan a) mempertimbangkan Panjang Jalan, Right Of Way (ROW) existing dan status jalan; b) penanganan jalan ditentukan oleh tingkat kerusakan jalan, baik dalam hal pemeliharaan berkala, rehabilitasi maupun pembangunan sesuai dengan ketentuan: Lokasi berada di wilayah kabupaten/ kota.
b.Kesiapan perencanaan: 1) Memiliki data jumlah ketersediaan dan kekurangan Sarana dan Prasarana Kesehatan yang memadai untuk Penanggulangan Bencana; dan 2) Sarana dan Prasarana Kesehatan yang memadai untuk Penanggulangan Bencana, diantaranya: alat kesehatan dan perbekalan kesehatan. Pelaksanaan: 1) Pengadaan Sarana dan Prasarana Kesehatan untuk Penanggulangan Bencana, yang diantaranya: alat kesehatan dan perbekalan kesehatan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Menguji kelayakan fungsi dan kelengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Basil kegiatan harus selesai dan berfungsi untuk digunakan. C. Kriteria atau standardisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program/Kegiatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Infrastruktur sebagai berikut:
1.Pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, pedestrian, dan drainase, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: c) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 3) Pedestrian Perencanaan penanganan Pedestrian ditentukan oleh tingkat kerusakan Pedestrian baik dalam hal pemeliharaan berkala, rehabilitasi maupun pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Drainase a) penanganan drainase harus memperhatikan fungsi fasilitas drainase sebagai penampung, pembagi dan pembuang air dapat sepenuhnya berdaya guna dan basil guna untuk mengendalikan limpasan air hujan di permukaan jalan dan dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan;