Penelusuran (rekam jejak) Jabatan, integritas, dan moralitas calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar;
b.sesuai dengan instrumen/kriteria penilaian integritas dan moralitas yang telah ditetapkan sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur integritasnya;
c.apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi dengan instansi terkait;
d.dapat melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, bawahan dan lingkungan kerja lainnya;
e.hasil penelusuran dari pejabat yang diberikan tugas untuk melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan intelejen dijadikan sebagai bahan pertimbangan; dan
f.Panitia Seleksi dapat melaksanakan uji publik calon pejabat pimpinan tinggi pratama Provinsi Banten.