1.Daerah adalah Daerah Propvinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
6.Rumah Sakit adalah UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping milik Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di Kabupaten Lebak Propinsi Banten yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD).
7.Direktur PPK-BLUD RSUD Malingping adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai dari Jasa Layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD Malingping Provinsi Banten yang sah.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten (UPTD RSUD Malingping) yang selanjutnya disebut rumah sakit adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah merupakan institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efektif, efisien dan produktivitas.
10.Tata Kelola Rumah Sakit atau Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) adalah Peraturan Organisasi atau Institusi Rumah Sakit (Corporate Bylaws) dan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).
11.Tata Kelola atau Peraturan Internal Institusi (Corporate Bylaws) adalah peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pemerintah daerah atau yang mewakilinya sebagai pemilik, pengelola dan staf medis rumah sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangannya masing-masing agar pengelolaan rumah sakit terselengggara dengan baik.
12.Pola Tata Kelola Staf Medis atau Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit.
13.Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya adalah rumah sakit umum, rumah sakit khusus, klinik, balai pengobatan, puskesmas, rumah bersalin, praktek dokter, apotek dan laboratorium klinik.
14.Instalasi adalah unit kerja non struktural yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang sesuai standar operasional prosedur dan atau pedoman yang ditetapkan oleh Direktur.
15.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan UPTD RSUD Malingping.
16.Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD-RSUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuiakan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD-RSUD.
17.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membentu pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh sosial sekitarnya (Social Responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
18.Komite Medik adalah kelompok tenaga medis yang bertugas membantu Direktur RSUD Malingping Provinsi Banten dalam pengelolaan profesional yang keanggotaannya dipilih dari Staf Medis fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembentukannya ditetapkan oleh Direktur RSUD Malingping Provinsi Banten.
19.Komite Keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
20.Komite Tenaga Profesional Kesehatan Lain (KTKL) adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga profesional kesehatan lain melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
21.Sub Komite Medik adalah sub kerja di bawah Komite Medik yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus yang anggotanya terdiri dari staf medis dan tenaga profesi lainnya secara ex-officio.
22.Sub Komite Keperawatan adalah sub kerja di bawah Komite Keperawatan yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus yang anggotanya terdiri dari staf keperawatan dan tenaga profesi lainnya secara ex-officio.
23.Sub Komite Tenaga Profesional Kesehatan Lain (KTKL) adalah sub kerja di bawah Komite Tenaga Profesional Kesehatan Lain (KTKL) yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus yang anggotanya terdiri dari staf tenaga kesehatan lain dan tenaga profesi lainnya secara ex-officio.
24.Staf Medik Fungsional adalah dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit.
25.Staf Keperawatan adalah perawat dan bidan yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit.
26.Staf Tenaga Kesehatan Lain adalah kelompok tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), tenaga gizi (nutrisionis dan dietisen), tenaga teknik biomedika (radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, elektromedis, fisikawan medis, radioterapis dan orthotik prostetik), tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur), tenaga Keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, refraksionis Optisien atau optometris, audiologis, penata anestesi, teknisi pelayanan darah, teknisi gigi dan terapis gigi mulut), tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lingkungan.
27.Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis atau staf keperawatan yang diberikan direktur untuk melakukan sederetan pelayanan medis atau keperawatan tertentu dalam rumah sakit untuk periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (Clinical Appointment).
28.Penugasan klinis (Clinical Appointment) adalah penugasan direktur kepada seorang staf medis atau keperawatan umtuk melakukan sekelompok pelayanan medis atau keperawatan di rumah sakit berdasarkan kewenangan klinis (White Paper) yang ditetapkan baginya.
29.Kredensialing adalah proses revaluasi terhadap staf medis atau keperawatan untuk menetukan diberikannya kewenangan klinis (Clinical Privilege).
30.Rekredensialing adalah proses revaluasi terhadap staf medis atau keperawatan yang telah memiliki kewengan klinis (Clinical Privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian klinis tersebut.
31.Unit kerja di rumah sakit adalah unit kerja yang dapat berbentuk bidang, bagian, instalasi, seksi, subbagian, unit tugas, Komite Medik, sub komite, satuan pengawas intern, panitia dan staf medik fungsional.
32.Poliklinik adalah unit kerja yang melayani pasien tanpa rawat inap yang mencakup pelayanan poliklinik spesialistik, Sub Spesialistik, PKBRS, EKG, Fisioterapi dan Psikologi.
33.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu.
34.Jabatan Struktural adalah kedudukan yang secara jelas terdapat pada struktur organisasi dan memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, bertingkat-tingkat dari yang terendah hingga yang tertinggi.
35.Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik adalah bagian dari pelayanan Kesehatan Perorangan di Rumah Sakit, terdiri dari pelayanan kefarmasian, pelayanan gizi, pelayanan Rehabilitasi Medik, pelayanan Radiologi, Pelayanan Patolog Klinik, Pelayanan Patologi Anatomi dan pelayanan non medik pendukung pelayanan kedokteran dan pelayanan keperawatan.
36.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan.
37.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
38.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahun.
39.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan peny'usunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
40.Rapat Rapat Rutin adalah setiap rapat terjadwal yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
41.Rapat Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pemilik rumah sakit setiap tahunnya.
42.Rapat Khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh pemilik rumah sakit di luar jadwal rapat rutin untuk mengambil keputusan hal-hal yang dianggap khusus.
43.Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DPA BLUD atau RBA.
44.Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.