Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 17 Oktober 2017 GUBERNUR BANTEN, ttd ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 17 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttttdd AGUS MINTONO, SH. M.Si Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tingkat I