1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indon esia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
8.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
10.Inspektorat Daerah Provinsi Banten untuk selanjutnya disebut Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
11.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan fungsional.
12.Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Pengawasanadalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Pelanggaran adalah setiap perbuatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yangmelanggar ketentuan peraturan perundangan- undangandan tindakan lain berupa perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
14.Kerugian Negara/Daerah adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah atau perekonomian Negara/Daerah.
15.Suap-menyuap adalah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
16.Penggelapan dalan jabatan adalah pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
17.Pemerasan adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau dengan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
18.Perbuatan curang adalah setiap pegawai negeri atau penyelenggara yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dilakukan pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang.
19.Benturan kepentingan dalam pengadaan adalah pegawai negeri atau penyelenggara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk menjurus atau mengawasinya.
20.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan atau fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri atau di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
21.Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
22.Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah ASN atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan yangberindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
23.Laporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) terkait tentang sedang dan atau telah terjadi Pelanggaran yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
24.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisieinsi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
25.Konfirmasi adalah proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan terlapor yang teridentifikasi, baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional termasuk masalah yang dilaporkan.
26.Klarifikasi adalah proses penjernihan aatau kegiatan yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dilaporkan pada proporsi sebenarnya kepada sumber Pelaporan dan instansi terkait.
27.Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
28.Tim Penanganan Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut TP3 adalah tim yang bertugas untuk menerima, mengolah, menganalisas, mengaudit dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran.