menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
10.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Banten Nomor 7);
11.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2005 Nomor 67);
12.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37);
13.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 47);
14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 72);
15.Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pasien Tidak Mampu pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 38);
16.Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 11); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI BANTEN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Misin di Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 11) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut: