Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 11 Januari 2017 Plt.GUBERNUR BANTEN, ttd ttd NATA IRAWAN Diundangkan di Serang pada tanggal 11 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 7. Salinan sesuai aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd AGUS MINTONO, SH.M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010
Membuka PDF…