1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
6.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.
7.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
8.Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan.
9.Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
10.Arsitektur Informasi adalah model informasi organisasi yang mendefinisikan lingkup kebutuhan informasi yang dipetakan ke dalam tata kelola organisasi terkait.
11.Arsitektur Aplikasi adalah model aplikasi organisasi yang mendefinisikan lingkup aplikasi beserta persyaratan dan spesifikasi desain apa saja yang dibutuhkan oleh organisasi untuk mengakomodasi seluruh level tata kelola organisasi seperti transaksional, operasional, pelaporan, analisis, monitoring, dan perencanaan.
12.Arsitektur Infrastruktur TIK adalah topologi, konfigurasi, diagram, dan spesifikasi infrastruktur teknologi beserta pendekatan siklus hidupnya untuk memastikan infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi selalu sesuai dengan kebutuhan.
13.Organisasi dan Manajemen adalah struktur organisasi dan deskripsi peran, serta kebijakan dan prosedur untuk menjalankan seluruh proses dalam manajemen TIK.
14.Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
15.Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
16.Kode Program adalah suatu rangkaian pernyataan atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang terbaca manusia.
17.Kode Sumber adalah suatu program yang biasanya disimpan dalam satu atau lebih berkas teks, dan dapat pula ditampilkan dalam bentuk cuplikan kode (code snippet) yang dicetak pada buku atau media lainnya.
18.Basis Data adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.
19.Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat data serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e- Government.
20.Pusat data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan sistem repositori.
21.Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-Government.
22.Aplikasi Umum adalah aplikasi e-Government yang dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
23.Aplikasi Khusus adalah aplikasi e-Government yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Perangkat Daerah tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
24.Sumber Daya informatika adalah sumber daya dalam bentuk perangkat keras, piranti lunak, dan sumber daya manusia yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
25.Tata Kelola Sistem Elektronik adalah cara mengatur serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan Informasi elektronik.
26.Repositori adalah sistem pengkoleksian berkas siap pakai dan siap cetak dari berbagai macam sistem informasi dari berbagai unit kerja sehingga dapat diproses menjadi suatu informasi turunan atau agregat secara terintegrasi.
27.Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
28.Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut PSE adalah Perangkat Daerah pemilik sistem informasi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
29.Portal web adalah kumpulan situs web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses publik.
30.Situs web adalah kumpulan halaman web yang berisi topik yang saling terkait berupa informasi elektronik yang dapat diakses publik.
31.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
32.Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
34.E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
35.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.