1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
8.Biro adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
9.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah.
10.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
11.Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
12.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
13.Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan digital adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
14.Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan digital yang terintegrasi.
15.Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
16.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
17.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
18.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
19.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
20.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
21.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
22.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
23.Basis Data adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
24.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
25.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
26.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Instansi Pusat dan pemerintah daerah lain.
27.Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.
28.Keamanan Informasi adalah suatu kondisi dimana terjaganya aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari informasi.
29.Lebar Pita (Bandwidth) adalah besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan.
30.Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan) adalah prosedur yang diterapkan pada saat Pusat Data mengalami gangguan atau tidak dapat, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan pada Pusat Data.
31.Sistem Penghubung Layanan yang selanjutnya disingkat SPL adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan digital.
32.Surat Elektronik adalah perangkat yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah, yaitu bantenprov.go.id.
33.Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
34.Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
35.Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
36.Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi SPBE adalah tim yang dibentuk untuk melakukan koordinasi penerapan dan kebijakan SPBE serta memberikan arahan, evaluasi, dan monitoring SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
37.Tim Asesor Internal adalah sekelompok Asesor yang terdiri dari pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
38.Penilaian Mandiri adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesor Internal SPBE pada penerapan SPBE Pemerintah Provinsi.
39.Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah yang selanjutnya disebut Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah Banten.
40.Portal Satu Data Banten adalah media bagi-pakai data di Pemerintah Daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
41.Forum Satu Data Provinsi Banten adalah wadah komunikasi dan koordinasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
42.Walidata adalah unit pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
43.Produsen Data adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
44.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.
45.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data.
46.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam Proses Bisnis Pemerintah Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.