1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
7.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas dan Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
8.Unit Pemakai Barang adalah Badan/Dinas/UPT yang memakai/menggunakan barang Persediaan untuk kegiatan dinas.
9.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
10.Pengguna Barang yang selanjutnya disingkatPB adalah Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
11.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerahyang selanjutnya disingkatKPB adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan, dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
13.Pengurus Barang Pengelola adalah Pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
14.Pengurus Barang Pengguna yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang/ Perangkat Daerah.
15.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah Pengurus Barang yang membantuPengurus Barang Pengguna dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMDpada Pengguna Barangselaku Kepala Perangkat Daerah.
16.Pengurus Barang Pembantu adalah pegawai yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang selaku Kepala Biro/ Kepala UPT/Sekretaris/Kepala Bagian.
17.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah.
18.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah.
20.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan Barang Persediaan di dalam ruangan tertentu.
21.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman BMD dari gudang ke Unit Kerja Pemakai.
22.Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan Daerah yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
23.Barang Tidak Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan Daerah berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari satu tahun.
24.Kartu Barang adalah kartu yang digunakan untuk mencatat Barang Persediaan berdasarkan jenis barang dalam gudang/tempat penyimpanan.
25.Penilaian Persediaan adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Persediaan.
26.Buku Persediaan adalah buku dalam bentuk lembaran untuk mencatat/membukukan Barang Persediaan yang masuk dan keluar dari gudang/tempat penyimpanan di bawah pengurusan dan tanggung jawab Pengurus Barang Pengguna/Pembantu Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu.
27.Laporan Persediaan Per-triwulan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi Barang Persediaan dalam jangka waktu tiga bulan yang diintegrasikan di dalam Laporan BMD.
28.Laporan Persediaan Tahunan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi Barang Persediaan dalam jangka waktu satu tahun yang diintegrasikan di dalam Laporan BMD.
29.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
30.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
31.Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
32.Standardisasi harga adalah penetapan besaran harga Barang sesuai jenis,spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
33.Buku Persediaan adalah buku dalam bentuk lembaran untuk mencatat/membukukan Barang Persediaan yang masuk dan keluar dari gudang/tempat penyimpanan dibawah pengurusan dan tanggung jawab Pengurus Barang Pengguna/Pembantu Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu.
34.Laporan Persediaan Per-triwulan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi barang persediaan dalam jangka waktu tiga bulan yang diintegrasikan di dalam Laporan BMD.
35.Laporan Persediaan Tahunan adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi barang persediaan dalam jangka waktu satu tahun yang diintegrasikan di dalam Laporan BMD.
36.Berita Acara Serah Terima Barang adalah dokumen yang berisi pernyataan serah terima barang antara pihak yang menyerahkan dengan Pengurus Barang Pengguna setelah Barang tersebut diperiksa oleh Pejabat yang menerima Barang.
37.Bon Permintaan Barang adalah surat permintaan Barang Persediaan yang dibuat oleh kepala sub bagian/kepala sub bidang/kepala seksi kepada Kuasa Pengguna Barang.
38.Surat Perintah Mengeluarkan Barang yang selanjutnya disingkat SPMB adalah surat yang dibuat oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang agar Pengurus Barang Pengguna mengeluarkan barang pakai habis dan barang tidak pakai habis untuk didistribusikan kepada unit pemakai yang membutuhkan.