1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pembantu Gubernur Banten dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Banten, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Provinsi Banten.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
6.Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten/Kota. - - 5 - -
9.Instansi Pemerintah Terkait adalah lembaga Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara fungsional membina bidang usaha, menyelenggarakan pemberian perizinan dan non perizinan, serta menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal.
10.Intansi Teknis adalah lembaga Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan membina bidang usaha, menyelenggarakan pemberian perizinan dan non perizinan, menyelesaikan permasalahan, serta melakukan pengawasan yang berkaitan dengan penanaman modal.
11.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
12.Penanam Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
13.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
14.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
15.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Penanaman Modal yang telah ada kegiatan nyata dan/atau fasilitas penanaman modal. - - 6 - -
18.Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal.
20.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
21.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal.
22.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
23.Berita Acara Pengawasan yang selanjutnya disingkat BAP adalah laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
24.Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
25.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
26.Pembatasan Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan Dinas dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
27.Pembekuan Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan Dinas dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan perusahaan untuk sementara waktu. - - 7 - -
28.Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan Dinas dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya perizinan penanaman modal yang tidak direalisasikan.
29.Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan Dinas dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya perizinan penanaman modal yang telah ada kegiatan nyata.
30.Pencabutan Fasilitas Penanaman Modal adalah tindakan administratif yang dilakukan Dinas dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dicabutnya fasilitas penanaman modal.
31.Kegiatan Nyata adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan penanaman modal, baik secara administratif maupun dalam bentuk fisik.