Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Laboratorium Keswan, Klinik Hewan Dan Kesmavet Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, meliputi :
Dengan nama retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi daerah sebagai pembayaran atas penggunaan jasa dan/atau pemakaian kekayaan daerah.
Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah jasa pelayanan atas penggunaan dan/atau pemakaian kekayaan daerah, meliputi :
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahsebagaimana diatur dalam Lampiran IV Angka Romawi IX Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 8 Februari 2017 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd NATA IRAWAN Diundangkan di Serang pada tanggal 8 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN LABORATORUM KESWAN, KLINIK, DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN NO. PELAYANAN PENGUJIAN Satuan Tarif(Rp) Keterangan 1 2 3 4 5 A LABORATORIUM KESWAN
Membuka PDF…