menetapkan Peraturan Gubernur tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2, Seri A);
11.Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3);
12.Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 6); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: