menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2020. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2, Seri A);
16.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 16);
17.Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3);
18.Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 45). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I angka romawi III huruf Q angka 2, ditambahkan satu huruf setelah nn yaitu huruf oo, sehingga berbunyi sebagai berikut: oo. Insentif Penanganan Corona Virus Disease 2019 Insentif Tenaga Kesehatan di Pusat Rujukan Rumah Sakit Umum Banten No. Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 dokter umum ruangan OB 50,000,000 2 dokter umum ICU OB 50,000,000 3 dokter umum IGD OB 50,000,000 4 dokter spesialis paru OB 75,000,000 5 dokter spesialis penyakit dalam OB 75,000,000 6 dokter spesialis anak OB 75,000,000 7 dokter spesialis anestesi dan ICU OB 75,000,000 8 dokter spesialis emergency OB 75,000,000 9 dokter spesialis jantung OB 50,000,000 10 dokter spesialis radiologi OB 25,000,000 11 dokter spesialis patologi klinik OB 25,000,000 12 dokter spesialis forensik OB 25,000,000 13 dokter spesialis gizi OB 25,000,000 14 tim advokasi dan etik OB 27,000,000 15 kepala perawat ruangan OB 22,000,000 16 kepala perawat ICU OB 27,000,000 17 perawat ICU OB 20,000,000 18 perawat IGD OB 20,000,000 19 perawat ruangan OB 17,500,000 20 tenaga penunjang medis/non medis OB 15,000,000 21 satpam, OB, dan staf pendukung OB 5,000,000 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 20 Maret 2020 GUBERNUR BANTEN, TTD WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 20 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, TTD ALMUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2020 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, TTD AGUS MINTONO, SH, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010