menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
9.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);
10.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OI9 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 23);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
13.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 94);
14.Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 37);
15.Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 32); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 32, diubah sebagai berikut:
1.Lampiran angka I huruf A angka 1 diubah;
2.Lampiran angka I huruf C angka 1 diubah;
3.Lampiran angka II huruf B angka 1 huruf w angka 1) diubah;
4.Lampiran angka II huruf B angka 1 huruf dd angka 1) diubah;
5.Lampiran angka II huruf B angka 1 huruf nn diubah;
6.Lampiran angka II huruf B angka 7 huruf a angka 2) diubah;
7.Lampiran angka II huruf E angka 1, setelah huruf h ditambah satu huruf yakni huruf i;
8.Lampiran angka II huruf E angka 2, setelah huruf k ditambah satu huruf yakni huruf l, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 26 Juni 202410 21 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd. ttd. AL MUKTABAR Diundangkan di Serang pada tanggal 26 Juni 2024 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, td. ttd. VIRGOJANTI BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024 NOMOR 8 Salinan Sesuai dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I/IVb NIP. 19670619 199403 1 002