1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Anggota DPRD Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Anggota adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Kunjungan Kerja adalah pelaksanaan kunjungan DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat- rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran, badan pembentukan Peraturan Daerah atau Panitia Khusus.
16.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perlengkapannya, rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
17.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
18.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
19.Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan.
20.Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di luar kegiatan masa sidang dan di luar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
21.Pengawasan adalah fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
22.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
23.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara.
24.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
25.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
26.Biaya Riil adalah Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
27.Uang Representasi Perjalanan Dinas adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
28.Orientasi Pelaksanaan Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
29.Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
30.Tenaga Ahli Fraksi adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi.
31.Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD.
32.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu Daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional pimpinan DPRD.
33.Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.