menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2, Seri A);
15.Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 70), diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I angka romawi III, huruf N angka 2, Setelah huruf gg) ditambah satu huruf yakni huruf hh), sehingga berbunyi sebagai berikut: hh) Jasa Penyelenggaraan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No Uraian Satuan Tarif (Rp)
1.Jasa kegiatan remedial, Pengayaan, Pembelajaran Tambahan, dan pemantapan persiapan ujian*) OJ 50.000
2.Jasa Penyusunan Dokumen Kurikulum, RKJM, dan RKAS**) OK 1.000.000
3.Pembuatan kisi-kisi Naskah/Mata Pelajaran 150.000
4.Penyusunan naskah soal Naskah/Mata Pelajaran 200.000
5.Pengawas ulangan/ujian OH 200.000
6.Pemeriksaan hasil ujian Siswa/Mata Uji 1.500
7.Jasa penguji praktik Siswa/Mata Uji 2.000
8.Jasa mengajar Guru tidak tetap OJ 75.000 Keterangan *) pelaksanaan kegiatan di luar jam KBM/di luar jam kerja **) maksimal 8 orang
2.Lampiran I angka romawi III, huruf O angka 1 huruf e) diubah dan antara huruf e) dan huruf f) disisipkan satu huruf yakni hururf e1), sehingga berbunyi sebagai berikut: e) Jasa/Upah Guru Tidak Tetap (GTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No KABUPATEN/KOTA SATUAN TARIF (Rp)
1.Kabupaten Lebak OB 861.000
2.Kabupaten Pandeglang OB 877.000
3.Kabupaten Serang OB 1.320.000
4.Kabupaten Tangerang OB 1.325.000
5.Kota Cilegon OB 1.350.000
6.Kota Serang OB 1.160.000
7.Kota Tangerang OB 1.335.000
8.Kota Tangerang Selatan OB 1.325.000 e1) Jasa/Upah Tenaga Kependidikan Tidak Tetap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No Uraian Satuan Tarif (Rp)
1.SLTA/D1/sederajat OB 2.100.000
2.D3 OB 2.400.000
3.S1/D4 OB 2.600.000
4.S2 OB 2.800.000 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 29 Desember 2017 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010