1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Banten.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
8.Puskesmas adalah suatu organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
9.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat dengan ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
10.Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
11.Pemasungan adalah upaya pengikatan atau pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa dan orang agresif/berbahaya dikomunitas yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi ODGJ.
12.Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
13.Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
14.Upaya penjangkauan adalah serangkaian tindakan untuk menjangkau ODGJ agar mendapat layanan kesehatan yang layak serta menjamin pemenuhan hak sosial bagi ODGJ.
15.Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat RBM adalah upaya multisektoral untuk meningkatkan kualitas hidup orang dengan disabilitas dan keluarganya, memenuhi kebutuhan dasar, dan menjamin inklusi dan partisipasi dengan cara memberdayakan orang dengan disabilitas untuk mengakses dan mengambil manfaat dari layanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, dan layanan lainnya yang diimplementasikan melalui upaya bersama orang dengan disabilitas, keluarga, masyarakat, dan layanan pemerintah maupun non pemerintah.
16.Tim Kesehatan Jiwa Layanan Primer adalah Tim tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, psikolog, perawat, bidan, dan/atau apoteker di Puskesmas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus kesehatan jiwa melalui pendidikan professional maupun pelatihan kesehatan jiwa oleh professional kesehatan jiwa dan/atau praktisi kesehatan jiwa.
17.Kader Kesehatan adalah Tenaga sukarela yang merupakan anggota ataupun tokoh masyarakat yang telah mengikuti pelatihan kesehatan jiwa oleh tim kesehatan jiwa yang berkompeten dan kepadanya telah diberikan mandat dalam bentuk surat keputusan minimal setingkat kelurahan untuk membantu pencegahan dan penanganan masalah kesehatan masyarakat dengan bimbingan Puskesmas setempat.
18.Kelompok Bantu Diri (Kelompok Swabantu) adalah suatu kelompok yang memiliki permasalahan yang sama atau mirip, dalam hal ini adalah ODGJ dan/atau keluarga, yang berkumpul, berbagi, berdiskusi, dan berkegiatan bersama yang ditujukan untuk meringankan beban dirinya, saling berbagi rasa, serta upaya lain agar mereka bisa bahu-membahu membantu orang dengan gangguan jiwa agar lebih mandiri.
19.Tim Pengarah Kesehatan jiwa Masyarakat Tingkat Provinsi Banten yang selanjutnya disebut TPKJM adalah Tim yang memberikan pengarahan bagi pelaksanaan program–program kesehatan jiwa masyarakat di Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota.
20.Kelompok Peduli adalah kumpulan anggota masyarakat yang peduli terhadap masalah kesehatan jiwa dan mengorganisir diri dengan membuat perkumpulan atau jaringan secara informal maupun formal dengan tujuan membantu mengatasi persoalan kesehatan jiwa termasuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pengobatan dan perawatan individu dengan masalah kesehatan jiwa tertentu.
21.Psikoedukasi adalah suatu kegiatan yang fokus pada pendidikan atau peningkatan pengetahuan terhadap individu, keluarga, maupun kelompok dengan tujuan untuk proses intervensi dan rehabilitasi aspek psikologi yang merupakan bagian dalam penanganan gangguan psikologi/psikiatri.
22.Layanan Kesehatan Jiwa adalah upaya pekerjaan atau kegiatan kesehatan jiwa yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan jiwa perorangan/masyarakat yang optimal/setinggi–tingginya, sehingga individu/masyarakat mempunyai kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kulitas hidup.
23.Jaminan Kesehatan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu.
24.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
25.Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
26.Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggungjawab serta didorong oleh rasa kebersamaan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi pada pembangunan kesejahteraan sosial.