1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Satuan kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Banten.
5.Dinas adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistim jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota atau antar ibukota Kabupaten/Kota dan Jalan strategis Provinsi.
10.Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi jasa usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
14.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya jumlah retribusi yang dibayar oleh wajib retribusi.
17.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib, retribusi sesuai dengan tarif retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Gubernur.
20.Laboratorium adalah suatu ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengujian laboartoris pada Dinas.
21.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan kualitas.
22.Kekayaan Daerah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
23.Tingkat Penggunaan Jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.