menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Ban ten Tahun Anggaran 2022;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); - 1
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8.Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; - 2
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Harang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
15.Peraturan Daerah Provinsi Hanten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Harang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Provinsi Hanten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Hanten Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Hanten Nomor 94);
17.Peraturan Daerah Provinsi Hanten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Hanten Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Hanten Tahun 2021 Nomor 5 ); - 3
18.Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 70); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 70) diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I BAB II huruf C angka 9 ditambahkan 1 (satu) hurufyakni huruf k, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)Surat Perintah Tugas;
(2)Daftar Hadir;
(3)Laporan;
(4)Tanda Terima/Bukti Transfer atau Cek;
(5)Bukti Surat Setoran Pajak. - 7 1 1. Lampiran I BAB III, huruf C angka 2 huruf a angka 2) huruf u) angka
(24)diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(24)Pejabat yang menandatangani Surat Perintah Togas (SPT) diatur sebagai berikut: (a) Gubernur untuk Gubernur; (b) Gubernur untuk Sekretaris Daerah; (c) Gubernur untuk Asisten Daerah; (d) Gubernur untuk Staf Ahli Gubernur; (e) Gubernur untuk Kepala SKPD/Biro; (f) Gubernur untuk Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala SKPD /Biro dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara kolektif; (g) Dalam hal penandatanganan SPT secara tertulis tidak dapat dilakukan karena Gubernur tidak berada di tempat/berhalangan, maka Sekretaris Daerah/ Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala SKPD/Biro meminta izin secara lisan kepada Gubernur; (h) Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala SKPD /Biro yang telah melakukan perjalanan dinas, wajib melaporkan hasil perjalanan dinas kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak perjalanan dinas tersebut selesai dilaksanakan, dalam hal Pejabat tersebut diatas tidak memberikan laporan, maka akan berdampak negatif terhadap penilaian kinerja; (i) Dalam hal Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala SKPD/Biro melakukan perjalanan dinas tanpa SPT/izin dari Gubernur, TPPNS bulan berkenaan dipotong 50% dan/atau dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan; (i) Kepala SKPD/Biro untuk Pejabat Esselon III, Pejabat Esselon IV, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana SKPD yang bersangku tan; (k) Kepala SKPD/Biro dapat mendelegasikan kepada Kepala Bagian yang membidangi Tata Usaha/Sekretaris; dan (I) Kepala Instansi Pemerintah pemberi tugas pendampingan/asistensi untuk perjalanan dinas dalam rangka pendampingan/asistensi oleh Non PNS Provinsi Banten.
a.Hibah Langsung adalah penerimaan uang, barang dan/ atau jasa dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali, serta tidak ada timbal balik/balasan secara langsung kepada pemberi hibah, yang bertujuan untuk menunjang urusan pemerintahan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b.Belanja adalah pengeluaran uang yang bersumber dari hibah langsung yang diterima dari pemberi hibah;
c.Hibah Langsung merupakan hibah yang diterima langsung oleh SKPD tanpa melalui entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan;
d.Hibah Langsung yang diterima sebelum perubahan APBD ditampung dalam perubahan APBD, apabila diterima setelah perubahan APBD atau tidak dilaksanakan perubahan APBD dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran, maka Hibah Langsung tersebut beralih menjadi Hibah yang Direncanakan. - 1 0
2.Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
a.Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dilaksanakan melalui pengesahan oleh Kuasa BUD;
b.Pengesahan hibah langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Pengajuan permohonan nomor register; 2) Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; 3) Pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
c.SKPD selaku PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada kuasa BUD;
d.Permohonan nomor register dilampiri dengan perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan ringkasan hibah;
e.Kuasa BUD memberikan nomor register kepada SKPD;
f.Kepala SKPD selaku PA/KPA mengajukan permohonan pembukaan Rekening Hibah kepada Kuasa BUD dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang;
g.Permohonan pembukaan rekening hibah dilampiri surat pemyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan yang berlaku;
h.BUD mengusulkan Keputusan Gubemur tentang penetapan rekening hibah;
i.Rekening hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh Kepala SKPD dan saldonya disetor ke RKUD kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
j.Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah Bukan Pajak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
k.Kuasa BUD dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah;
1.PA/KPA SKPD mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada Kuasa BUD; - 1 1
m.Atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang dan/ atau belanja yang bersumber dari hibah langsung, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP2HL kepada Kuasa BUD dengan dilampiri: 1) fotokopi Rekening Hibah; 2) Surat Pemyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL); 3) Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 4) fotokopi surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali; 5) fotokopi Keputusan Gubemur tentang penetapan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
n.Atas dasar SP2HL Kuasa BUD menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL);
o.Atas dasar SPHL yang diterima dari Kuasa BUD, PA/KPA membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di SKPD dari hibah;
p.Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
q.Atas pengembalian sisa uang yang bersumber dari hibah langsung tersebut PA/KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP4HL) kepada Kuasa BUD dengan dilampiri: 1) fotokopi Rekening Hibah; 2) fotokopi bukti pengiriman/transfer kepada pemberi hibah; 3) SPTJM.
r.Atas dasar SP4HL Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP3HL);
s.Atas dasar Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP3HL) Kuasa BUD membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung mengurangi saldo kas di SKPD dan pendapatan hibah;
t.Atas dasar Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP3HL) yang diterima dari Kuasa BUD, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas di SKPD dari hibah. - 1 2
3.Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
a.Hibah Langsung dalam bentuk barang dapat berupa: 1) Aset Lancar berupa persediaan; 2) Aset Tetap; 3) Aset Lainnya.
b.Hibah Langsung dalam bentuk barang, dituangkan dalam BAST atau dokumen sumber lainnya sebagai dasar pencatatan penerimaan barang;
c.PA/KPA yang menerima Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah;
d.Pihak penandatangan BAST dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
e.BAST sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: 1) tanggal serah terima; 2) pihak Pemberi dan penerima Hibah; 3) tujuan penyerahan; 4) nilai nominal; 5) bentuk Hibah; dan 6) rincian harga per barang.
f.Pengukuran nilai hibah barang sebesar nilai barang yang diserahkan berdasarkan BAST atau dokumen lain yang dipersamakan dan jika data tersebut tidak dapat diperoleh maka dicatat berdasarkan estimasi nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing- masing pihak;
h.Berdasarkan BAST atau dokumen lain yang dipersamakan, pengurus barang pengguna/pengurus barang pembantu pada pengguna barang/kuasa pengguna barang mencatat aset lancar berupa persediaan/aset tetap/aset lainnya yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.Hibah Langsung berupa barang harus segera dilaporkan kepada pengelola barang dan selanjutnya ditatausahakan dalam catatan Barang Milik Daerah oleh pengurus barang di SKPD.
4.Ketentuan Lain-Lain a) Berita Acara Hibah yang telah ditandatangani oleh SKPD, salinannya disampaikan kepada Gubernur, perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan, BUD, dan instansi terkait lainnya yang diperlukan; - 1 3 b) Perubahan Berita Acara Hibah dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari pemberi dan penerima hibah serta melaporkan salinan perubahannya kepada pihak sebagaimana dimaksud pada angka (1); c) Aset yang berasal dari Pendapatan Hibah menjadi kekayaan Daerah dan pengelolaannya dilakukan sebagai Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
17.Lampiran II daftar format ditambahkan 9 (sembilan) angka yakni angka 54, angka 55, angka 56, angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, dan angka 62, sehingga berbunyi sebagai berikut:
54.Surat Pernyataan PA/KPA Penggunaan Produk Dalam Negeri 54.ILUSTRASI FORMAT 54 SURAT PERNYATAAN PA/KPA PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI KOPSKPD SURAT PERNYATAAN PENGGUNAANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN*) Nomor: . Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIP Pangkat/Gol. Ruang Jabatan . Bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada SKPD . . . . .. . .. . . .. . . . .. Dengan ini menyatakan bahwa pengadaan barang, jasa dan modal diluar tanah telah menggunakan produksi dalam negeri Pada kegiatan . sub kegiatan dengan nilai pembelian barang/jasa/modal) sebesar Rp (terbilang). Sebagimana bukti surat validasi kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Tim TKDN Provinsi Banten (terlampir). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Serang, . Yang Menyatakan, Materai ( ) Pangkat NIP . ) coret yang tidak perlu - 1 4
55.ILUSTRASI FORMAT PERMINTAAN NOMOR REGISTER HIBAH LANGSUNG (KOPSKPD) Nomor Sifat Lampiran Hal : Permintaan Nomor Register Hibah Langsung KepadaYth. Kepala BPKAD Provinsi Banten Di Serang Berdasarkan Ketentuan Peraturan Gubernur Nomor ....... Tahun .......... tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Banten dengan ini kami mengajukan permohonan nomor register hibah langsung untuk kegiatan ................... (1) yang berasal dari (2) .. Sebagai syarat permintaan nomor register terlampir kami sampaikan:
1.Dokumen Perjanjian Hibah/Dokumen Lain yang Dipersamakan
2.Ringkasan Hibah
3.Dokumen pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah Untuk memudahkan dalam penyampaian persetujuan nomor terse but dapat disampaikan .•.•...•.•.•.•.••.••...•..•.•.•.•.. (3) •..•.•..•.•.••..•.•.••.••••••.•.•.••..•..•.. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih . ............ (4) , (5) 20xx
(2)Diisi tanggal SPTMHL
(3)Diisi Pemerintah Provinsi Banten
(4)Diisi nama SKPD
(5)Diisi Unit Kerja SKPD
(6)Diisi bentuk hibah langsung yaitu: uang/barang/jasa
(7)Diisi nama pemberi hibah
(8)Diisi Tanggal dan Nomor Perjanjian Hibah
(9)Diisi nomor register hibah
(10)Diisi nilai hibah atau nilai yang disepakati dalam perjanjian bibah
(11)Diisi Nomor urut
(12)Diisi Kode Rekening Pendapatan Sesuai Bagan Akun Standar
(13)Diisi Uraian Pendapatan Sesuai Bagan Akun Standar
(14)Diisi Kode Rekening Belanja Sesuai Bagan Akun Standar - 1 6
(15)Diisi Uraian Belanja Sesuai Bagan Akun Standar
(16)Diisi Uraian Satker
(17)Diisi Kota tempat penerbitan SPTMHL
(18)Diisi nama PA/KPA/Pejabat penerima Hibah
(19)Diisi NIP PA/KPA/Pejabat penerima Hibah
(13)Sumber Dana : ............. (14) Nomor Register : ................. (15) BELANJA PENDAPATAN Akun Jumlah Uang Akun Jumlah Uang ............•.... (16) ................ (17) ..................... (19) .................. (20) Jumlah Belanja ................ (18) Jumlah Pendapatan .................. (21) Kepada : Bendahara uumum Daerah untuk dibukakan seperlunya Yaitu : ··•······························································· ...................................... (22) - 2 2 ................................ , ··························(23) a.n Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pendatanganan SPM ...•...••. (24) NIP/NRP ....•............................ (25) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG ISP2HLl NO URAIAN ISIAN Ti Diisi Uraian SKPD
(2)Diisi tanggal diterbitkan SP2HL (31 Diisi nomor SP2HL
(4)Diisi uraian BPKAD vane: melakukan pengesahan, diikuti kode BPKAD
(5)Diisi Saldo awal hibah langsung (6i Diisi Jumlah pendapatan hibah langsung vang telah diterima (7 Diisi iumlah belania terkait hibah
(8)Diisijumlah saldo awal dengan selisih antara pendapatan hibah dengan belania terkait hibah
(9)Diisi Periode triwulan
(10)Diisi Tahun Anggaran
(11)Diisi dasar diterbitkannya SP2Hl, misalnya: Nomor PERDA APBD, nomor dan tanggal DPA, atau dokumen penerimaan dan pengeluaran lainnva
(12)Diisi nama SKPD
(13)Diisijenis Kegiatan, Output, Lokasi, jenis Belanja
(14)Diisi asal sumber dana
(15)Diisi nomor register
(16)Diisi akun belanja sesuai akun-akun belanja sesuai bagan akun standar
(17)Diisi Jumlah rupiah masing-masing akun belanja
(18)Diisi total rupiahjumlah belanja terkait hibah
(19)Diisi Kode Akun Penerimaan Hibah sesuai Bagan Akun Standar
(20)Diisijumlah rupiah masing-masing akun pendapatan hibah
(21)Diisi total rupiahjumlah pendapatan hibah
(22)Diisi uraian keperluan pengesahan
(23)Diisi nama kota dan tanggal diterbitkan SP2HL (sama seperti pada poin 2)
(24)Diisi tanda tangan Pejabat penandatangan SPM
(25)Diisinama dan NIP/NRP Pejabat Penandatanganan SPM - 2 3
(1)Diisi Uraian Lembaga/SKPD
(2)Diisi tanggal diterbitkan SP4HL
(3)Diisi nomor SP4HL
(4)Diisi uraian BPKAD yang melakukan pengesahan
(5)Diisi Sisa hibah langsung
(6)Diisi Jumlah pengembalian hibah langsung yang akan dikembalikan
(7)Diisi jumlah saldo akhir hibah langsung
(8)Diisi Tahun Anggaran - 2 4
(9)Diisi dasar diterbitkannya SP4HL, misalnya: Nomor UU Peraturan Perundangan, atau dokumen pengeluaran lainnya
(10)Diisi nama SKPD/Satuan Kerja ( 1 1 ) Diisi uraian kegiatan
(12)Diisi asal sumber dana
(13)Diisi nomor register hibah langsung
(14)Diisi akun kode rekening jenis pengembalian
(15)Diisi Jumlah uang pengembalian
(16)Diisi total rupiah jumlah pengembalian terkait hibah
(17)Diisi uraian keperluan pengesahan
(18)Diisi nama kota dan tanggal diterbitkan SP4HL
(19)Diisi tanda tangan Pejabat penandatangan SPM
(20)Diisi nama dan Nip/NRP Pejabat Penandatanganan SPM Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 1 Juli 2022 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd ALMUKTABAR Diundangkan di Serang pada tanggal 1 Juli 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BANTEN, ttd MOCH. TRANGGONO SERITA DAERAH PROVINS! BANTEN TAHUN 2022 NO MOR 9 uai de gan aslinya EPALA BI 'O HUKUM HADI PRAWOTO,S.H, Pembina Tk.I NIP. 19670619 199403 1 002 - 2 5