menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l-embaran Negara Tahun 1967 Nomor 19. Tambahan Lembaran Ncpara Nomor 2828); Mengingat : l. 3. 4. 2. a. 9. 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik lndonesia Taiun 2003 Nomor 47, Tambahal Lembaran Negar:a Republik lndonesia Nomor 4286); Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 ter.tar,g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,embararl Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundaflg-undarrgall (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 ?ahun 2014 tentaig Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimala telah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaian Kedua Atas Undaig-Undang Nomor 23 Taiun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (L€mbarar Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4s7a); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentaog Pengelolaan Bararg Milik Negara/Daerah (t€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5533);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahal Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pen)'usunan Anggalan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 754), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentarg Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik [ndonesia Ta]run 2015 Nomor 2036);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO7 Nomor 6); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANC PERJALANAN DINAS DI I,INGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKUI-U.