menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rujukan Penanganan Terpadu Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Provinsi Bengkulu;
1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) .sehagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); http://jdih.bengkuluprov.go.id 3.Undang-UndangNomor23Tahun2004tentang PenghapusanKekerasanDalamRumahTangga[Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor95); 4.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014N.om.or244,,TamhahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakali,terakhirdenganUndang-UndangNomor11 Tahun2020tentangCiptaKerja(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2020Norn.or245,,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6573);
5.PeraturanPemerintahNomor20Tahun1968tentang BerlakunyaUndang-UndangNomor9 Tahun1967dan PelaksanaanPemerintahandiPropinsiBengkulu{Lemharan NegaraRepublikIndonesiaTahun1968Nomor34, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 2884); u.PeraturanDaerahNomor21 Tahun200-6tentang PencegahandanPenanggulanganKekerasanTerhadap PerempuandanAnak(LembaranDaerahProvinsiBengkulu Tahun2006Nomor21); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN GUBERNURTENTANGPEDOMANRUJUKAN PENANGANANTERPADUPEREMPUAN DANANAKKORBAN KEKERASAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanGubernuriniyang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahProvinsiBengkulu. 2.GubernuradalahGubernurBengkulu. 3.Bupati/Walikota adalahBupati/WalikotadiProvinsi Bengkulu. 4.Dinas adalahdinasyang melaksanakan tugasdan fungsinya untuk menyediakanpelayanan bagip.er.empuan dan anak korban kekerasan.
5.PelayananTerpadu adalah serangkaiankegiatan untuk melakukanperlindunganbagikorban kekerasanberbasis genderdan anakyang dilaksanakan s.ecara bersama.al.eh instansi ataulembaga terkaitsebagai satu kesatuan http://jdih.bengkuluprov.go.id penyelenggaraanpelayananlembaga,rehabilitasi psikososial,pemulangan,reintegrasisosial,danbantuan hukumbagikorbankekerasanberbasisgenderdananak.
6.PusatPelayananTerpaduPemberdayaanPerempuanDan Anakyang selanjutnyadisingkatP2TP2Aadalahpusat kegiatanterpaduyangdidirikanKementerian PemberdayaanPerempuanDanPerlindunganAnakyang menyediakanpelayananbagimasyarakatIndonesia terutamaperempuandan anakkorbantindakkekerasan. 7.UnitPelaksanaTeknisDaerahPerlindunganPerempuan danAnakyang selanjutnyadisingkatUPTD PPAadalah lembagateknisyangmelaksanakanpenyediaanpelayanan bagimasyarakatterpaduuntukperempuandananak kor.bankekerasan. 8.Korbankekerasanadalahperempuandan anakyang mengalamipenderitaanfisik,psikis,seksual,penelantaran, eksploitasidanperlakuanyangsalah. 9.Perempuanadalahseseorangyangmempuny.aivagina, dapatmengalamimenstruasi,memilikirahimdankelenjar susu. 10.Anakadalahseseorangyangbelumberusia18(delapan belas)tahun,termasuk anakyangmasihdalam kandungan. 11.Kekerasan terhadapperempuanadalahsetiaptindakan berdasarkanperbedaanjeniskelaminyangberakibatatau mungkinberakibatkesengsaraanataupenderitaan perempuansecarafisik,seksualataupsikologis,termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atauperampasan kemerdekaansecarasewenang-wenang,baikyangterjadidi ranahLemb.aga.atau dalamkehidupanprihadi. 12.Kekerasanberbasisgenderadalahkekerasanyang ditujukan terhadap seorang perempuan karenadiaadalah perempuan,atauhal-halyang memberiakibatpada perempuan secara tidakproporsionaLHal tersebut termasuk tindakan-tindakanyang mengakibatkan kerugian ataupenderitaanfisik,mental danseksual atau ancaman-ancamansepertipaksaandanperampasan kebebasan lainnya, 13.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anakyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik,mental, seksual, psikologis, http://jdih.bengkuluprov.go.id termasukpenelantarandanperlakuanburukyang mengancamintegritastubuhdanmerendahkanmartab.at anak. 14.Hakkorbanadalahhakyangharusdidapatkan,digunakan dandinikmati olehkorbanyang meliputihak atas penanganan,perlindungan,sertapemulihandengantujuan untukmenjadikankehidupankorbanlebihbaik, bermartabatdansejahtera,yang dilakukandengan berpusatpadakebutuhandankepentingankorbanyang komprehensif,berkualitas,berkelanjutan,danpartisipatif, 15.Penangananpengaduan adalahserangkaiantindakan yangdilakukanolehpenyelenggaralayananterpaduuntuk menindaklanjutilaporanadanyatindakkekerasan terhadapperempuan dananakyangdiajukankorban, keluargaataumasyarakat. 16.Pendampingan adalahsuatukegiatanataurangkaian kegiatanuntukmembantuperempuandananak korban kekerasan dalammengaksesberbagaibentuklayananyang dibutuhkandalam mengatasipersoalanyangmuncul sebagaidampakkekerasanyangdialami. 17.PelayananKesehatan adalahupayayang meliputiaspek promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitatif. 18.Rehabilitasisosialadalahpelayananyang ditujukan untukmemulihkandanmengembangkankemampuan seseorangyang mengalamidisfungsisosialagardapat melaksanakanfungsisosialnyasecarawajar, 19.Penegakan hukum adalahtindakanaparatyangdiberi kewenanganolehnegarauntukmelaksanakanperaturan perundang-undangan.
20.Bantuan hukum.adalahjasa hukumyangdiberikanoleh pendampinghukumdan advokatuntukmelakukanproses pendampingansaksi dan/ataukorbankekerasan terhadap perempuandan anakyang sensitivegender. 2 LPemulangan adalah upayamengemb.alikanperempuan dan anak korbankekerasandariluar negeriketitik debarkasi/entrypoint,ataudari daerahpenerimake daerah asal. 22_Reintegrasisosial.adalah upaya penyatuanKemb.alikorban denganpihak keluarga,keluargapengganti,atau masyarakatyang dapatmemberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. http://jdih.bengkuluprov.go.id 23.PemulihanKorbanadalahsegalaupayauntukpenguatan perempuan dananakkorbankekerasanagarlebihberdaya, baikfisik,psikis,seksual,sosialdanekonomi. 24.Rujukan adalahserangkaiankegiatanpemindahan, pelimpahan,penerimaandan/ataupembagianperandan tanggungjawabpenanganan,perlindungandanpemulihan perempuandananakkorbankekerasanantarLembaga Layananditingkatkabupaten/KotadanProvinsi. 25.LayananRujukanadalahmekanismeataustandaryang digunakansebagaiacuanataupanduanbagiinstitusi pengadalayanan(termasukLembagadanDinas/PDterkait ditingkatdaerah)dalammenyelenggarakanlayanan berdasarkankebutuhankorbanmelaluikomunikasi dan koordinasitermasukrujukanperempuankorhan kekerasansesuaidenganprinsip-prinsipnya. 26.Tujuanrujukan adalah agarperempuandananak korban kekerasanmemperolehlayananlebihcepatdan tepat secarakomprehensif,berkualitas,berkelanjutan, partisipatifdanberfokuspadakorban. 27.Rujukanbersamaadalahserangkaiankegiatanrujukan penanganankorbandariLembagaPelayananPerujuk kepadaLem.bagaPelayananPenerimaRujukanuntuk tujuanagarpenanganankorbantersebutmenjadi tanggungjawabbersama. 28.LembagaPelayanan adalahlembagayang memberikan layananpengaduan,penanganan,pendampingan dan pemulihanperempuandan anakkorbankekerasanbaikdi tingkatKabupaten/KotamaupunProvinsi. 29.LembagaPelayananPerujuk adalahLembagaPelayanan yangmelakukan rujukanpenangananperempuan dan anakkorbankekerasankepadaLembagaPelayanan PenerimaRujukanbersama. 30.LembagaPelayananPenerimaRujukan adalahLembaga Pelayananyang menerima rujukanpenanganankorban dariLembagaPerujuk. 31.RencanaTindakLanjutadalahserangkaiankegiatanyang merupakan tanggungjawabLembagaPelayananPerujuk danPenerimaRujukansetelah penanganan perem.puan.dan anak korban kekerasan diberikanoleh keduaLembaga Pelayanan secara timbal balik. http://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal 2
(1)MaksudditetapkannyaPeraturanGubernurmiadalah sebagai: a.pedomanrujukanpenangananperempuandan anak korbankekerasandiProvinsiBengkulu; b.prosedurrujukanpenangananperempuandan anak korbankekerasandiProvinsiBengkulu.
(2)TujuanditetapkannyaPeraturanGubernuriniyaitu: a.terpenuhinyapelayananyangdibutuhkanbagi perempuandananak korbankekerasandengancepat, tepat,aman,tuntasdanberkesinambungan; b.meningkatkankoordinasi danketerpaduanpenanganan perempuandananakkorban keker.asan diProvinsi Bengkulu; c.meningkatkanperandan tanggungjawabpemerintah daerahdalampenanganandanpembiayaanrujukan perempuandananakkorbankekerasan, Pasal 3 RuanglingkupPeraturanGubernuriniterdiriatas: a.Prosedurlayananrujukan;
b.LembagaPenyediaLayanan; c.MekanismeRujukan; d.Pembiayaan; e.Pembinaan, pengawasandanevaluasi;dan f.Pelaporan. BABII PROSEDURLAYANAN RUJUKAN Pasal 4 -(1) Prosedurlayanan rujukanpenang.ananperernpuan.dan anakkorbankekerasandiDaerahmeliputi: a.prinsip rujukan; b.kriteriakorban; c.persyaratanrujukan; d.mekanisme rujukan; e.jangkawaktu; f.biaya; _g.produklayanan rujukan; h.saranadanprasarana; i.kompetensipetugaspelaksana;
j.jumlahpelaksana;
k.jaminan kerahasiaandan kearnanan; 1.pengawasan; m.tempatpelaksanaan; http://jdih.bengkuluprov.go.id n.rencanatindaklanjut;dan o.pencatatandanpelaporandatakorban rujukan.
(2)Prinsiprujukansebagaimanadimaksudpadaayat(1)huruf ameliputi: a.nondiskriminasi; b.kesetaraan; c.kerahasiaan; d.disetujuikorban/Keluarga/Pengampuh; e.kepentingan terbaikbagikorban; f.berkeadilan g.komprehensif; h.keberlanjutan; 1.kesegeraan;dan J.berkualitas.
(3)Kriteriakorbanrujukansebagaimanadimaksudpadaayat
(1)hurufbmeliputiperempuankorbankekerasanberbasis genderdan anak. _(4)Persyaratansebagaimanadimaksudpadaayat(1)hurufc meliputi: a.adanyasuratrujukan; b.adanyaformulirrujukanyang berisikan:identitas korban,kronologikorban,.daninformasipenariganan yang sudahdiberikan,kebutuhanlayanan,dan rekomendasilainnya; c.DokumenKependudukan(KTPatauKKatauKIP atau AkteKelahiran ataudokumensuratketerangandari pihakperujuk /lintassectoryangterkait:DinasSosial, Dinaskependudukandanpencatatansipil); -d.Informasi Lembagalayananpenerima rujukan.
(5)Jangkawaktusebagaimanadimaksudpadaayat(1)hurufe minimal1(satu)haridanmaksimal14(empatbelas)hari kerja. f6)Produklayananrujukansebagaimanadimaksudpadaayat
(1)hurufg,meliputi: a.Visumetrepertum,visumpsiki atrikum,pemeriksaandan perawatanmedis,jaminanbiayapersalinandan perawatanKesehatan reproduksi sertapemeriksaandan perawatanmedislainnya, TestDNA; b.hasil pemeriksaan psikologis; c.laporan hasilanalisasosial; d.laporan konsultasi hukum,mediasi; e.bantuan jaminan hidup selamamasapenanganandi RumahAman, Rumah singgah/sheZter/panti meliputi http://jdih.bengkuluprov.go.id tersedianyatransportasi danlogistikyaituobat-obatan, makandanminumsertapakaian; f.penyiapankebutuhanteknisyaitudata/dokumentasi korban,suratketerangankorban,suratrujukanatau rekomendasi,form/bukucatatanpendampingan.
(7)Sarana-prasaranasebagaimanadimaksudpadaayat(1) hurufhmeliputi: a.saranadanprasaranapersiapanyaiturumah perlindungansementaraataurumahaman,Rumah singgah/shelter/pantiuntukkorbandalamproses rujukan; b.saranatransportasiataubiayatransportasidalam menjangkaulayanan, pemulanganbagikorbanyang tidakmampu; c.dukunganreintegrasidan rehabilitasi sosial.
(8)Kompetensipetugaspelaksanasebagaimanadimaksud padaayat(1)hurufimeliputi: a.memahamiprinsiprujukandanmekanismerujukan; b.mampumelakukan assesmenrujukandengankorban; c.mampumelakukankoordinasi dankomunikasidengan lembagalayananpenerimarujukan.
(9)Jumlahpelaksanasebagaimanadimaksudpadaayat(1) hurufjpaling sedikitberjumlah2(dua)orang.
(10)Jaminankerahasiaandankeamanansebagaimana dimaksudpadaayat(1)hurufk,meliputi: a.tidakmemberitahukankepadawartawan; b.menghindarikomunikasimelaluimediasosial; c.berkoordinasi denganlembagayang bertanggung jawab; d.berkashanyadiberikankepadapihakyangterkait; e.koordinasi dengankepolisiandankeamanan.
(11)Pengawasansebagaimanadimaksudpadaayat(1)huruf1, meliputi: a.pengawasaninternal yaitupengawasanyang dilakukan olehKetuaLembagaPerujukdanKetuaPenerima Rujukanmelalui rapatkoordinasi danevaluasi.
b.Pengawasanekstemal yaitupengawasanyang dilakukanolehDinasP3APPKB.
(12)Tempatpelaksanaansebagaimanadimaksudpadaayat(1) hurufm,meliputi: a.UPTD PPAProvinsi;
b.Lembagalayanan;
c.RumahAman,tinggal sementara;
d.Rumah singgah/shelter/panti. http://jdih.bengkuluprov.go.id
(13)RencanaTindakLanjutlayananrujukansebagaimana dimaksudpadaayat.(1)hurufn,dilakukansesuaidengan proseduroperasionalstandarlembagapelayananmasing- masmg.
(14)Pencatatandanpelaporandatakorbanrujukan sebagaimanadimaksudpadaayat.(1)hurufo, dilakukan antarlembagalayanansecara terintegrasimelaluisistem informasionlineperlindunganperempuandananakyang difasilitasiolehDinas. BABHI LEMBAGAPENYEDIALAYANAN Pasal 5
(1)Lembagapenyedialayananbagiperempuandan anak korbankekerasanantaralain: a.penyelenggaralayananpendampingankorban; b.penyelenggaralayananmedis; c.penyelenggaralayananpsikologidanpsikososial; d.penyelenggaralayananbantuanhukum; -e.penyedialayananrumahaman/perlindungan; f.penyedialayananpenguatanekonomi perempuandan anakkorbankekerasan.
(2)Lembagasebagaimanadimaksudpadaayat(1)merupakan kewenanganDaerah, sebagaiberikut: a.UPTD PPAProvinsi;
b.Dinas;
c.PerangkatDaerah terkait; d.BalaiLatihanKerja; e.RumahSakitUmumDaerah; f.RumahSakit JiwaDaerah; g.Puskesmas; h.SafeHouseRafflesia.