Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Bengkulu. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD Adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu . Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan selanjutnya disebut Dinas Adalah Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu Kepala Dinas adalah Kawasan Pemukiman Bengkulu . Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilaya'n Provinsi Bengkulu yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan SK Kumuh Bupati/Walikota dengan luas wilayah kewenangan IO sampai dengan dibawah 15 Ha. Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan dalam wilayat-1 Kecamatan di Provinsi Bengkulu yang termasuk dalam kewenangan provinsi berdasarkan SK Kumuh Bupati/Walikota dengan luas kewenangan IO sampai dengan dibawah 15 Ha. Luas Kawasan Kumuh adalah besaran area (dalam satuan hektar) dari suatu wilayah permukiman yang telah di tetapkan sebagai kawasan kumuh berdasarkan hasil identifikasi dan penetapan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
10.Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah
11.Rumah Tidak Layak Huni atau yang selanjutnya disebut RTLH adalah rumah yang ddak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan masyarakat penghuni. 1 2. 3 4. 5.
6.Kepala dan Dinas Perumahan, ProvinsiPertanahan 7. 8. 9. https://jdih.bengkuluprov.go.id 4
12.Swadaya dalam konteks Perumahan adalah upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumahnya sendiri, baik dalam hal membangun baru maupun memperbaiki dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara mandiri atau bersama-sama.
13.Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
14.Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
15.Penerima Bantuan adalah MBR di kawasan permukiman kumuh yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
16.Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah kelompok masyarakat yang para anggotanya adalah penerima bantuan.
17.Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan yang selanjutnya disingkat DPRB adalah daftar penggunaan dana bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tenaga kerja.
18.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat ,)emegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PD yang dipimpinnya.
19.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA Adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PD yang dipimpinnya.
20.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPFK adalah pejabat pada unit kerja PD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
21.Bank Penyaluran adalah bank mitra kerja Pemerintah Daerah untuk menyalurkan dana Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ke Penerima Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
22.Pembangunan Baru yang selanjutnya disingkat PB adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas Prakarsa dan Upaya masyarakat baik secara perseorangan maupun berkelompok.
23.Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan maupun berkelompok.
24.Toko/Penyedia Bahan Bangunan adalah toko/penyedia bahan bangunan yang memenuhin kriteria yang dipilih penerima bantuan melalui KPB yang bersedia menyediakan bahan bangunan untuk PB/PK Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
25.Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu sebagai penggerak dan pendamping penerima bantuan https://jdih.bengkuluprov.go.id 5 dalam pelaksanaan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang pembayaran gaji/penghasilannya disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
26.Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan atau yang selanjutnya disebut DRPB adalah daftar yang disusun oleh CPB tentang jenis dan kuantitas material/bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan PB/PK 1 rumaLtlllya.