Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencapaian target kinerja pene.inaan retribusi daerah tahun anggaran 2016 ditetapkan sebagai berikut: a. 1riwulan I sebesar 15% (lima belas persen). b. triwutan II s€besar 4oyo (empat puluh persen). c. triwulan lll sebesar 7570 (tujuh puluh lima Persen) d. triwulan IV scbesar 10O7o (seratus persen). Segala biaya yang timbul akibat diberlakukannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…