menetapkanPerahrranGubernurBengkulu tentangSinergiPemberdayaanMasyarakatMelalui Transformasi Perpustakaan Provinsi Bengkulu; Mengingat : 1. undang-undang Nomor 9 Tahun Lg67 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg67 Nomor 19, Tambahan t,embaran Negara Republik IndonesiaNomor 28281 ; rT-,{o;ro-ITnr{s 43 Tahun 2AO7 tentang 2- Undang-Undang Nomor Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zaorNomorL2g,Tambahanl,embaranNegaraRepublik Indonesia Nomor a7741;
3.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2oo8 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a3); 2
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN PROVINSI BENGKULU. 3