menetapkan Peraturan Gubemur tentang Per,rbahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggerran 2C2O;
1.Undang-Llndang Nomcrr 9 Tahun 1967 tenLang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambaharr Lemt:aran Negara Repurlrlik Ind-c"rnesia Nomor 2828\; 2.I-lndang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nc'rmor ).44, Tambahan L.embaran Negara Republik incionesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reputllik Indonesia Tahun 2Al5 Nomor 58, TamLrahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2854):
5.Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran l{egara Repurblik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Repuhrlik Itrclonesia- Nomor 6322\; http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id 4
6.Peratur"an Menteri Daia-rn Ncgeri Nornor 1.3 Tahun 2OOO tenta-rrg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali tera-khir clengzur Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoi" 13 Ta-hun2o06 tenta-ng Peclontarr Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AlL Norrror 310);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2O1g tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2o2o (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 665);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2O Ta,hr-:-n 2A2A tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Di.sease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Nega-ra Repr-rblik Indonesia Ta-hun 2O2A Nomor 2a9);
9.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahu-n 2olg lentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2A (Lembaral Daerah Provinsi tsengkr,rlu Tahurn 2019 Nomor 12); 1O. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol9 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkuiu Nomor 5 Tahun 2O2A tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2olg tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2A2O (Berita Daerah Provinsi Bengkuiu Tahun 2O2O Nomor s); MEMUTUSKAN: MeNetaPKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAF{AN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2A2O. http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal i Ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 45 Tahun 2olg tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anpgaran 2o2o (Berita Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2olg Nomor 46),Yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan Gubernur :
a.Nomor 4 Tahun 2o2o tentang perut-rahan Atas peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2O2O (Berita Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2O2O Nomor 4) t,. Nomor 5 Tahun 2o2c tentang perubahan Atas peratui-an Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2O2O, (Berita Daerah prorrinsi Bengkuiu Tahun 2o2o Nomor S),diubah sehingga pasal I berbunyi sebagai berikut : Pasal l" Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2o2o seba-gai berikut; Serrula I. .oenda+ntan a- nendapatanns[krah
b.nananerimbanpn
c.lain-lainkndapatanyangSah Jumlahkndaptan
2.Belanja
a.1) Belanja Pegawai 2) Belanja Hibah 3) Belanj.r Bagi llasii 4) Belanja Bantuan Keuangan 5) Belanja Tidak Terduga
b.Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai 2i Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja Modal Jumlah Belanja Surplus Pembiayaan
a.Penerimaan
b.Pengeiuaran Jumlah Pembiayaan Netto I ,l3g ,922,194 ,O2l .OO 588,669,440,000.00 304.617 ,385,275.90 2,300,000,000.00 2,OOO,O00,o00.00 2,037,408,0 19,296.9A 35,719,755,000.00 793,L59.624,C88.83 609,47O,352,749.99 1,439,349,731,938.72 12 1,990,335,013.97 15,000,000,000.00 3,W,976,+16,121.65 3,47 5.756,751.135.52 (27 4,699,951, 121.00) 1q6,99o,335,O13.97 1,116,939,955, 121.65 2,2ffi,w,Ml,00o.00 1,068,000,000.00 J. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan NIHIL http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id tr rtr^-i^li -lyllll14lrl .
1.Pendapatan
a.Pendapatan Asli Daerah
b.Dana Perimbangan
c.t ain-lain Pendapatan yang Sah Jumlah Pendapatan
2.Belanja
a.Belanja Tidak Langsung i i D^l^-:^ D^^^,.,^iLl DttalJd r \}idL!d 2) Belanja Hibah 3) Belanja Bagi Hasil 4) Beianja Bantuan Keuatrgart 5) Belanja Tidak Terduga
b.Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai 2) Beianja Barang dan Jasa 3) Belanja Nilodal Jumlah Belanja Surplus
3.Pembiay,aan
a.Penerimaa-n
b.Pengeluaran Jumlah Pembiayaan Netto 729,185,O38,758.60 2,449,319,593,000.o0 1,069,0o0,00o.00 184,734,139,500.o0 2,779,572,621,759.60 1 ,C95.455,197 ,611 .:4 537,920,t85,400.00 254,947,327,151.36 2.300.o00.000.00 20,000,000,000.o0 L,971,622,91O,162.60 26,120,279,o00.o0 544,175,4O4,529.79 29o,9,o9,921,457.66 861,205,503 ,997.45 9,255,692,397.45 15,000,000,o00.00 2,772,929,314, 150.05 5,744,307 ,608.55 I 1. 2. Sisa l,ebih Pembiavaan Anggaran Tahun Berkenaan (5,744,3O7,609.551 NIHIL Pasa-i II Anggaran Penclapata-n d-a-n Belanja Daera-h Tahun Anggaran 2o2a sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini" Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peratu-ran Gnlrernr_rr Bengkulu Nomor 45 Tahtr-n 2Al9 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi tsengkulu Tahu-n Anggaran 2O2A masih tetap berla-ku separljang ticlak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini. http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id -.1 n Per'atr-rra-n Gr:bernr,rr ini mr-:,la-i i-rcriakr-i pa-cl-a- tangg;:i iliirrr,-ir*Lngkarr= Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peralrrrart Gulrernr-rr ini denga-n penerilpatannya,l-a-larn Bcrita Da-erirh Provinsi Bengkulu. Diteiarrklrr rli Renokrrlrr I -' -- ' --- - - --O-" pada tanggal 28 April 2O2O G L]BERN IJR. BENGI{LTLU. rtd. H. ROHIDII{ MER.SYAH Diiindanpkan di Rerrrrk rrlrr-o_ --- _ - _o' _ -"- -_ pada tanggal 28 Aprll2A2A .\ LI\ K II, I A K I *\ L-,'A TI K}\ tr TK(J V I I\ D I t1 E, !\ Lr }\ L' LL' : ttd. n^lvtl\f\ b^rix"I BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2O2O NOMOR 10 RO HUKUM DAN MANUSIA, D.t r. .i!1._ts1 tama Muda 21 799303 1 002 Salinan s"srrir.i,-ienga.n asiinS'a http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id