Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
PERSENTASE BAGI HASIL; PEMBAYARAN BAGI HASIL
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PERSENTASE BAGI HASIL; PEMBAYARAN BAGI HASIL
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase pem.bagian, Hasil. Penerimaan. Pajak Kendaraan Beflriofor Untuk Pemerirrtali Daerah Da1ani Provirisi Bengkulu Tahun Anggaran 2O2l; 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 7967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun \96T Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828h 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajali Dherah dan Rbtribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Mengingat http://jdih.bengkuluprov.go.id .) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai'rnana tetrah ditrbah beberapa kafi,terakh'i'r dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia fahun 2015 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor I Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a1; Peraturan fumerintah Nomor 69 Tahun 2U-t0 tentang Tata eara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 19 Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nornor 5161I; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) se$agaimaua t€leh diubah derrgar* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun ?OLS tentang Pembentukan Pioduk Huf<um Daerah (Berita B'egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}run 2A2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L781;l MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 202 1. http://jdih.bengkuluprov.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persentase Bagi Hasil PKB antara Pellierirltah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai Lrerikut :
Persentase Bagi Hasil PKB sebanyak 3oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibagi antara Pemerintah KabupatenlKota dengan ketentuan sebagai berikut :
Perhitungan penerimaan bagi hasii PKB sebagaimana dimaksud Pasal 3, tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini Srang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB III
Dengan clitetapkannya Peraturan Gr"rbernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada Triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada Triwulan berikutnya. http://jdih.bengkuluprov.go.id
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya., memerintahkan pengund ar,Lgarr Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu' Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 10 Mei 2O2l GUBERNUR BENGKULU, Ttd. H.ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu Pada tanggal 10 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, Ttd. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinYa Plt. KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM INTAHAN DAN KESRA, .+./ \Yi Muda 1 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id N H tf) co o d >a < M M z ! z a z IJ a M p tri Cd iFF ;<a OH Z f,l e,;= z'4 fiu D+ b0 !-] !.i tr^t -!u ocv ,=)Hi )- (r.o M L^,v r!:'- !9^ f (\ Na O lv tiv< r.l udz El !"oca E H z* d - 'i| ) .= lr !u^ i= +9 ffi d,a H E H <X (g u (5 n v AA? ;2. f-" rn El i;t)4 '/ .h <z h- n2 olOt oMot dEX ;r<"\<E ><? W,4v. r-t ^- f EH.ia-v trI]+i o t^<z :M.<' azz .',:F1 **A -A<riat.- #.- t- ..1 q- :;7 4N Lil El HE az El lr.l r-) v 0D3 4? t1 Z z; .t / tjr a N r.\ a. z g LJi 14 t! .-\ Lli .9 onS hoc o. E'#L tr!a BH6 F! b0d dtro dir5 5>g + + il f.- ^\.\\c-\\c\c.:\o.cc ;XX^1 *-rO$Ocoe) "-e-o\"^.O\O+-slei K3e:Lridsooooi \o o H ! d (.) (d J(g 'A:< i: 9/E 0-d r& v! JF d lr..l -o c\ f.- L Cd a -o o a 'o \3\3\CO.:.3.C.C\l,C ...\4...\.\^\a-\i coOal@il\C$OcDto LOOC,\LD.0\Odd+.O rot-Lo@atN+LoLoco oi \o c' o tr* LO flilllll11fiilflilil SSf^\-<x^^€^{f^i v99999U99U f.= f.- !\ h- N t, f-. N f.- N XXXXXXXXXX Fd-drtdl-d )f,f))Df,3)D diil*i;*dild vuuv999u99 OOOOOOOOOO ++++++++++ vv9'9'9'U' cDcococococo.0oca.o ! t st- CD !Ppt9!!!!# .i.:.i.i dddddFFtdi D>f,3ff>ff,) oiroGlt\o\aldico ooHNo+oN\oco \lqqqqq\q\ eoO,CD@co<-co@O@ $.oto+idoiN.0i (d od L! bbv cd: o ol li a + ca'dc'c-3'r'o-)'c\ ocoo)cocDcococQ.0.o o\ o oooooooooo dddtHdrlFlH: \? \c \c -c \c \c c_ :' :' c' c' f' 99UUUU (!.o.ococod) 9UUU oCococo F i< z tn k Hi D lJ-l i N Z n )o=d o jzr< z Ddr,li t{ v;6D) O tr Ukl'r*lQ J,'r eJJ_..:LJ__: HrrD)o <><3 ,>"412 E r H./ r=99?sEi=s O F.l f,.l ftl tl < rd { rn frl :<04cQO-jVY>(nc0 A J e z * ilNcO$Lo\Ol...COO\q http://jdih.bengkuluprov.go.id
Membuka PDF…