DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014

Nomor
11
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. RKPD Tahun 2015 dimaksudkan sebagai: a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD; b. Bahan penyusunan RKA-SKPD; c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015; dan d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2015. Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015: a. Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD; b. SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dengan DPRD.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…