menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 2- J. .) Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20O3 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tcntang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Ta}lun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Reprrblik Indonesia Tahun 2O 1 I Nomor 82, Tambah an l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371;- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 lentang Organisasi Perangkat Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O08 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O08 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 9. 10. 11. t2. 13. 14. 15. 16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor s Tahun 2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2OLO-2OA; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaaa Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Ta}::un 2O14 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaiuasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014 (B,erita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 470); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6); 17. 18. 19. 20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4), se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangu.nan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O13 Nomor 15); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 20O8 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO8 Nomor 5);
23.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OlL tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010- 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4); MEMUTUSKAN: MeNetApKAn : PtrRATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PtrMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015.