DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016

Nomor
11
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a.70 % (Tujuh puluh persenj untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan b.30 o/o ("figa puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perhitungan penerimaan bagi hasil PKB , Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…