menetapkan Feraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O2I; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor g Tahun 196T tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Thhun 196T Nomor lg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor L30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Irlomor Zg Tahun ZOt4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55gZ) sebagaimaha telah diubah beberapa kali" terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2O1S tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9l; 2. 3. http://jdih.bengkuluprov.go.id Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 1969 No+rror %, Tan*bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285fl; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 24rc tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6324; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2015 tentang Pembentukan Froduk Hukum Daerah (Berita Negara Reptrblik Indonesia Tahtrn 2015 Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L2O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {B-erita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor l57l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tal;un 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor l78l\; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GIJBERN'IiR TENTANG PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2O2I. 4. 5. 7. 8. http://jdih.bengkuluprov.go.id