2.PeraturanPresidenRepublikIndonesiaNomor109Tahun2020 tentang PerubahanKe 3atasPerpresNomor3 Tahun2016Tentang Percepatan PelaksanaanProyekStrategisNasional. DiProvinsiBengkulu terdapatbeberapadaerahyangmemiliki kondisiair tanahdangkaldanair tanah sedangyangrelatifbaiksertakondisi air tanahdangkaldan air tanah sedang yangrelatif tidakbaik.Kondisiair tanahyangtidakbaik banyakterdapat padadaerahperkotaanyangberada di PesisirPantai dimanaairdangkalnyapayau dan akanmengalami kesulitan airpada musim kemarau. Beberapa kawasandengan kondisiair tanah dangkal dan air tanah sedangyang relatiftidakbaik adalah KelurahanRawaMakmur, MedanBaru diKotaBengkulu, PondokBatu, TanahRekah, SumberMakmur, RawaMakmur, RawaMangun, Rawa http://jdih.bengkuluprov.go.id Mulya, Pasar Sebelah, Air Dikit, Talang Karet, Desa Nibung di Kabupaten Mukomuko, Padang Kempas di Kabupaten Kaur, Tebat Kubu, Gunung Ayu, Belakang Gedung, Kampung Baru, Batu Lambang, Ketapang Besar, Padang Niur, dan Gelumbang di Kabupaten Bengkulu Selatan. Secara umum, potensi air baku di Provinsi Bengkulu masih dapat dimanfaatkan hingga 10 tahun kedepan. Air permukaan yang dapat dimanfaatkan antara lain adalah Air Nelas, Air Sikai, Air Manjunto, Air Selagan, Air Lais, Air Kerkap, Air Patik, Air Rikis, Mata Air Nakai, Air Gambir, Air Padang, Air Boat, Air Nuso, Air Lingau, Air Susup, Air Bengkulu, Air Hati, Air Danau Liang, Air Kungkai, Air Seluma, Air Talo, Air Alas, Air Manna, Air Bengkenang, Air Nipis, Air Pino, Air Kedurang, Air Alau, Air Padang Guci, Air Kinal, Air Luas, Air Muara Sambat, Air Suban Ayam, Air Bulak, Suban Air Panas, Air Meles Atas, Air Meles Bawah, dan Kampong Delima. Berdasarkan data yang diperoleh, capaian sistem pelayanan air minum di Provinsi Bengkulu Tahun 2020 adalah sebesar 60,8 °/o yang terdiri atas 30,37% Jaringan perpipaan dan 30,43o/o Bukan Jaringan Perpipaan (Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu Tahun 2020). Persentase tersebut menunjukkan bahwa cangkupan pelayanan air minum di Provinsi Bengkulu baru dapat memenuhi setengah kebutuhan seluruh penduduk Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusahakan peningkatan pelayanan air minum, namun pelaksanaan pengembangan sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Bengkulu seringkali mengalami kendala, antara lain:
1.Peningkatan jumlah penduduk di ikuti peningkatan aktifitas yang mengakibatkan semakin tidak tercukupinya kebutuhan akan air minum baik dari se�i kualitas maupun kuantitas
2.Penyebaran penduduk yang tidak merata, diakibatkan pengembangan lahan- lahan baru permukiman.
3.Persoalan mengenai sumber air baku, yaitu keterbatasan sumber air baku dibeberapa daerah, ketidakmerataan sumber air baku di tiap - tiap daerah dan kadang memicu konflik antar pengguna air, serta sulitnya menjangkau sumber air baku pada daerah - daerah yang memiliki keterbatasan sumber air baku karena lokasi yang jauh dan keterbatasan fasilitas.
4.Permasalahan biaya pengolahan air minum yang relatif cukup mahal sedangkan kemampuan masyarakat masih banyak yang relatif rendah. http://jdih.bengkuluprov.go.id 5.MasihterdapatnyaPDAMdibeberapadaerahyangkondisinya'kurang sehat'dan'sakit',sehinggamasihperludilakukanpenangananserius. 6.KemampuandanaPemerintahKabupaten/Kotasertapendapatan PDAMyang belummencukupiuntukmelakukanpenyelenggaraanSPAM yang baik,sertaketidakmampuandalammelakukanpengembangan SPAMsecaramandiri. 7.KurangpedulinyamasyarakatterhadapfasilitasSPAMyangada. DalamUndang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerahdisebutkanbahwapenyelenggaraanairminumditingkatprovinsi dapatdilakukanmelaluipengelolaandanpengembanganSPAMlintas Kabupaten/Kota.PemerintahProvinsiBengkulusaatinitelah mengupayakanmengatasipermasalahanpemenuhanairbaku,terutama untukwilayahKabupaten/Kotayang memilikiketerbatasan airbaku pada wilayah administrasinyamelaluikonsepSPAM Regionaldenganwilayah operasionalmeliputiKabupatenBengkuluTengah, KotaBengkuludan KabupatenSeluma(SPAMREGIONAL BENTENGKOBEMA).Dengan memanfaatkanpotensiairbakuyang bersumberdariSungaiLemaudi KabupatenBengkuluTengah,diharapkanairbakuyangjugamerupakan limpasandariPLTAMusitersebutakandapatmeningkatkanpelayanan terhadapkebutuhan airminumdibeberapadaerahyangbelummerata. Dalam rangkamemenuhi targetpelayanan airminum,makapemerintah ProvinsiBengkulu perlu menyusunkebijakandan strategibidangair minum untukmewujudkankesejahteraanmasyarakatmelaluijaminan kebutuhanpokokair minumyang memenuhisyaratKualitas,Kuantitas, KontinuitasdanKeterjangkauan.Strategi pelaksanaan untukmewujudkan program arr minum amandanberkelanjutan100%dilakukan melalui peningkatan akses amanairminum,altematifsumberpembiayaan, kapasitaskelembagaan,penerapanNSPK,penyediaan airbaku,kemitraan, serta menciptakaninovasiteknologi. 1.2.MaksudDanTujuan 1.Maksud KebijakandanStrategiDaerahPengembanganSistemPenyediaanAir MinumProvinsiBengkuludisusun dengan maksud sebagai pedoman bagi PemerintahProvinsi Bengkulu dan penyelenggara,serta bagipara http://jdih.bengkuluprov.go.id pemangkukepentingandalamrangkapelaksanaanpenyelenggaraan pengembanganSPAMProvinsiBengkulu. 2.Tujuan KebijakandanStrategiDaerahPengembanganSistemPenyediaanAir MinumProvinsiBengkulumemilikitujuan: 1.MenggalidanmengembangkanpotensiSPAMdiwilayahprovinsi Bengkulu; 2.Mengatasipersoalandan tantanganpengembanganSPAMdiwilayah Provinsi Bengkulu;
3.Melaksanakan pembangunanbaikfisikmaupun nonfisikmengenai pengembanganSPAMyangterintegrasidenganprogramsanitasiyang dilakukan. 4.Menjagadanmeningkatkanpenyelenggaraanprogramairrninumyang amandanberkelanjutan;dan 5.Memenuhikebutuhandasarmanusiadarisegikualitasdan berkelanjutan kehidupanmanusiamelaluipeningkatanderajat kesehatanmasyarakat. 1.3.LandasanHukum 1.3.1.ArahKebijakan Arahkebijakan yangmenjadi dasarpenyusunanKebijakandan StrategidaerahPengembanganSistemPenyediaanAirMinumProvinsi Bengkuluantaralain adalah: 1.Undang-UndangNomor9Tahun1967tentangPembentukan PropinsiBengkulu; 2.Undang-UndangNomor17Tahun2019ten tangSumberDayaAir; 3.Undang-UndangNomor.17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasional2005-2025;
4.Undang-UndangNomor26Tahun2007tentang PenataanRuang; 5.Undang-UndangNomor32Tahun2009tentang Perlindungandan PengelolaanLingkunganHidup; 6.Undang-UndangNomor36Tahun2009 tentangKesehatan; 7.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapakali,terakhirdengan Undang-UndangNomor1Tahun2022 tentangHubungan KeuanganAntaraPemerintahPusatdanPemerintahanDaerah; http://jdih.bengkuluprov.go.id 8.PeraturanPemerintahNomor50Tahun2007tentangTataCara PelaksanaanKerjasamaDaerah; 9.PeraturanPemerintahNomor42Tahun2008tentangpengelolaan SumberDayaAir; 10.PeraturanPemerintahNomor27Tahun2014tentangPengelolaan BarangMilikNegara; 11.PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor122Tahun2015 tentangSistemPenyediaanAirMinum; 12.PerpresNomor18Tahun2020 tentangRencanaPembangunan JangkaMenengahNasional(RPJMN)Tahun2020-2024; 13.PeraturanMenteriDalamNegeri RepublikIndonesiaNomor71 Tahun2016tentangPerhitungandanPenetapanTarifAirMinum; 14.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor21 Tahun2020 tentangPerubahan atasPeraturanMenteriDalam Negeri Nomor71Tahun2016tentangPerhitungandanPenetapan TarifAirMinurn; 15.PeraturanDaerahNomor02Tahun2012TentangRencanaUmum TataRuangdanWilayahProvinsiBengkulu;
16.PeraturanDaerahProvinsiBengkuluNomor6 Tahun2016 tentang RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerahProvinsi BengkuluTahun2016-2021yangtelahdiubahdenganPeraturan DaerahNomor2 Tahun2020 tentangPerubahanKeduaatas PeraturanDaerahNomor6Tahun2016. 1.3.2. PeraturanTeknis 1.PeraturanMenteriPekerjaanUmumNomor01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraanSistemPenyediaanAirMinumBukanJaringan Perpipaan(BJP); 2.PeraturanMenteriKeuangan(PMK)Nomor229/PMK.01/2009 tentang tataCaraPelaksanaanPemberianPenjaminanDanSubsidi BungaOlehPEMERINTAH PusatDalamRangkaPercepatan PenyediaanAirMinum;
3.PeraturanMenteriKesehatanNomor492/MENKES/IV/2010 tentang PersyaratanKualitasAirMinum; http://jdih.bengkuluprov.go.id
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27 /PRT/M/2016 Tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 /PRT/M/2013 Ten tang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/P�T/M/2014 Tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standart Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Salus Peraqua dan Pemandian Umum. http://jdih.bengkuluprov.go.id BABII VTSIDAN MISI PENGEMBANGANSISTEMPENYEDIAANAIRMINUM 2.1VisiPengembanganSistemPenyediaanAirMinum Airminummerupakansumberkehidupanmanusiayangperludikelola denganbaikdansedemikian rupasehinggamenghasilkanairrninumyang berkualitasagardapatmemberikankesehatandankesejahteraan masyarakat.Ketersediaan airminumharusmemadai secaraberkelanjutan untukmencapaikondisimasyarakatyanghidupsehatdansejahteradi masadatang,baik yang beradadidaerahperkotaanmaupunyangtinggal didaerahperdesaan.Di masamendatang,daerahperkotaandanperdesaan harusdapatmenjarnin kesehatandankesejahteraanmasyarakatmelalui ketersediaan airminumyangmemadaidanmemenuhikriteriakuantitas, kualitas,kontinuitas,danketerjangkauan.UntukmendukungvisiProvinsi Bengkuluyaitu'TerwujudnyaMasyarakatBengkuluyangMajudan Sejahtera',dibutuhkanketersediaanairminum dengankriteriasebagai berikut: 1.Seluruhmasyarakat,baikdilingkunganperumahan,perdagangan, perkantoran, maupuntempat-tempatumumlainnyayangberadadi wilayahperkotaandanperdesaanmendapatkan aksespelayananair minumyang aman; 2.Masyarakatdapathiduplebihsehatdanterhindardariberbagaipenyakit terkaitdengan air,sepertidisentri,tipus,diare,dansebagainya; 3.Masyarakat,khususnyayang berpenghasilan rendahdapatmenikrnati airminumyangdiolahsecaraefisien, profesional,danterjangkau, sehingga mengalamipeningkatankesejahteraan; Visi pengembanganSPAMadalah suatu keadaanmasyarakatyangingin dicapaidirnasadepanyangsecaramandiri maupunhidup dengansehat dansejahtera dengan airminurn berkualitas.Visiakandapat terwujud melalui seluruh kegiatan-kegiatanyang dilakukanoleh seluruh stakeholderyanglangsungterkaitmaupun tidak. Berdasarkan kebutuhandisebutkan diatas,makaVisi pengembangan SPAMProvinsi Bengkulu adalah"TerwujudnyaMasyarakatProvinsi BengkuluyangMajudan Sejahtera dengan Pola Hidup Sehat MelaluiAksesPelayanan AirMinum100%Berkualitas", http://jdih.bengkuluprov.go.id Perwujudanvisiakanlebihoptimalapabila terdapatkerjasamayang sinergisantarstakeholderdariseluruhkegiatan-kegiatanyangada. Dalam kerjasamaini,Pemerintahlebihberperandalammelakukan pemberdayaankepadaPemerintahDaerah,Masyarakatmaupunkepada OperatorPenyelenggaraanSPAM.Masyarakatperlumendapatkan pemahamanyangjelasterhadap fungsipelayananpenyelenggaraan SPAMagardapatberpartisipasiaktifdalam setiappengambilan keputusanyang pentingbagikepentinganbersama.Untukitu,visi tersebutperludijabarkanlebihlanjutdalam perumusanmisiyanglebih spesifiksebagaiacuandalam penyusunankebijakandanstrategi pencapaianterhadap kondisiyang diinginkan. 2.2.Misi PengembanganSistemPenyediaanAirMinum UpayapencapaianvisipengembanganSPAMdiProvinsiBengkulu,perlu dilakukandenganmisisebagaiberikut: 1.Membangun,memperluas, dan/ataumeningkatkansistem pelayanan airminumdiwilayahProvinsiBengkulu; 2.Meningkatkan kapasitas kelembagaanpenyelenggaraanSPAMdi Provinsi BengkuludanmengembangkansertamenerapkanNorma,Standar, Prosedur,danKriteria(NSPK); 3.Meningkatkanpemberdayaanmasyarakatuntukmenumbuhkan rasa memilikiterhadapfasilitas airminumyangtelahdi bangun; 4.Mengembangkanpendanaandankerjasamadenganbadan usahadan masyarakat;
5.Memenuhikebutuhanairbaku; dan 6.MeningkatkanpelayananairminumlintasKabupaten/Kota,wilayah rawan airbersih/kekeringan/rawanbencanadanpesisir. 2.2.1.Membangun,memperluas,dan/ataumeningkatkansistem pelayananairminumdi wilayahProvinsi Bengkulumemiliki pemahamansebagaiberikut: a.Pelayananairminum di Provinsi Bengkulu dapatmemenuhi aspekkualitas, dijabarkansebagaiberikut: • Penyediaanairminumdapatmemenuhistandarkualitas yang telah ditetapkan sehingga aman dikonsumsi baiksecara langsung melaluiSPAMJaringanPerpipaan(JP)maupun BukanJaringanPerpipaan(BJP). http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Pelayanan arr minum di Provinsi Bengkulu dapat memenuhi aspek kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan, dijabarkan sebagai berikut: • Air minum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat diberbagai wilayah dengan harga yang terjangkau; • Pelayanan air minum dilakukan secara merata menjangkau semua daerah, termasuk daerah rawan arr bersih/ kekeringan/ rawan bencana dan pesisir; • Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara terus - menerus dengan tetap memenuhi aspek kuantitas dan keterjangkauan; 2.2.2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan SPAM di Provinsi Bengkulu dan mengembangkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pemahaman sebagai berikut:
a.Kemampuan manajemen kelembagaan penyelenggaraan SPAM Provinsi Bengkulu sesuai dengan prinsip Good Cooperate Governance, dijabarkan sebagai berikut: • Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efesien, transparan, partisipatif, serta akuntabel melalui tata pemerintahan yang baik; • Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SPAM • Penguatan kelembagaan dengan penyesuaian struktur dan kewenangan kelembagaan penyelenggaraan SPAM;
b.Penyelenggaraan SPAM di Provinsi Bengkulu dilakukan dengan. mengembangkan dan menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan tetap menegakkan Hukum, dijabarkan sebagai berikut: • Penyusunan NSPK terkait pengembangan SPAM di Provinsi Bengkulu dan perlindungan air baku; • Penetapan peraturan, NSPK, serta hukum dan sanksi pelanggaran peraturan terkait penyelenggaraan SPAM yang baku oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 2.2.3.Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas air minum yang telah dibangun, memiliki pemahaman sebagai berikut: serta menerapkan (NSPK), memiliki http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Meningkatkan keterlibatan masyarakat dari mulai awal program, pembangunan, hingga pengelolaan:
b.Menguatkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan SPAM agar dapat terus berkelanjutan; dan
c.Membuat mekanisme pembagian pendanaan yang bersumber dari masyarakat untuk sedikit banyak membantu dalam pembangunan SPAM di wilayahnya. 2.2.4. Mengembangkan pendanaan dan kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan SPAM di provinsi Bengkulu, dijabarkan sebagai berikut: • Pengembangan SPAM yang dilakukan melalui pengembangan alternatif sumber pembiayaan; dan • Penyelenggaraan SPAM melalui pengembangan potensi pendanaan internal, masyarakat dan peningkatan penerapan konsep kewirausahaan dalam pengembangan air minum.
b.Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SPAM: • Penyelenggaraan SPAM yang melibatkan secara aktif masyarakat dan dunia usaha serta penyampaian informasi penggunaan keuangan/pendanaan secara terbuka. 2.2.5. Memenuhi kebutuhan air baku, memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Menjamin ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, penyelenggaraan SPAM, dan seluruh masyarakat; dan
b.Perlindungan keberlanjutan sumber daya air baku melalui penyelenggaraan konservasi alam dan penyediaan lingkungan. 2.2.6. Meningkatkan pelayanan air minum lintas Kabupaten/Kota, Wilayah rawan air bersih / kekeringan / rawan bencana dan pesisir, memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten / Kota (SPAM Regional);
b.Pemanfaatan sumber daya air baku alias wilayah di Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan air baku pada wilayah-wilayah yang susah mendapatkan air bersih dan sumber air baku; dan
c.Penggunaan inovasi dan teknologi dalam penangan wilayah rawan potensi air bersih. http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Tingginya tingkat pertumbuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dibarengi oleh pertumbuhan cangkupan pelayanan air minum;
b.Kondisi cakupan pelayanan air minum belum dapat memenuhi target pencapaian pelayanan;
c.Pelayanan air minum melalui SPAM dengan jaringan perpipaan masih terbatas untuk masyarakat golongan menengah ke atas di daerah perkotaan, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat miskin, khususnya di perdesaan;
d.Sebagian air yang diproduksi SPAM telah memenuhi kriteria layak minum, namun kontaminasi terjadi padajaringan distribusi; dan
e.Penyelenggaraan SPAM masing masing daerah masih dilaksanakan oleh Badan U saha Milik Daerah. 3 .1. 2. Peran Masyarakat dan Swasta Terkait peran masyarakat dan swasta isu strategis dan permasalahannya antara lain:
a.Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan SPAM;
b.Terbatasnya wawasan masyarakat terhadap pengembangan manajemen sumber daya air yang efektif dan berkelanjutan;
c.Rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap sistem perencanaan yang baik dalam rangka penyediaan air minum di daerahnya; dan
d.Kurangnya ketertarikan sektor swasta untuk melakukan investasi dalam pengembangan SPAM. 3 .1. 3. Peraturan Perundang - undangan Terkait dengan peraturan perundang - undangan, isu strategis dan permasalahannya antara lain:
a.NSPK di tingkat nasional belum ditindaklanjuti di daerah; http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Pedoman/ pengaturan mengenai SPAM berbasis masyarakat (PAMSIMAS) belum tersosialisasi dengan baik;
c.Masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan - peraturan yang terkait dengan pengelolaan SPAM;
d.Realisasi penerapan perangkat peraturan perundangan yang belum berjalan baik terkait dengan pengelolaan sumber daya air minum; dan
e.Dokumen perencanaan pengembangan SPAM (rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknis) di daerah masih banyak yang belum lengkap. 3 .1. 4. Kelembagaan Terkait kelembagaan, isu strategis dan permasalahannya antara lain:
a.Belum beroperasinya UPTD SPAM Regional yang berfungsi sebagai unit pengelola dan memberikan layanan secara memadai ke wilayah layanan;
b.Koordinasi yang belum optimal antar Stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan SPAM;
c.Terbatasnya kapasitas dan sumber daya manusia terkait dengan pengelolaan SPAM; dan
d.Masih adanya PDAM yang belum siap dalam pelaksanaan SPAM Regional dibidang manajemen, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan pembiayaan. 3.1.5. Pendanaan Terkait masalah pendanaan, rsu strategis dan permasalahannya antara lain:
a.Terbatasnya sumber pendanaan pemerintah, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan tingginya biaya investasi pengembangan dan pengelolaan sumber daya air minum;
b.Tingkat pelayanan PDAM yang kurang menjadi tanda tanya besar seiring dengan semakin tingginya tarif yang ditetapkan oleh PDAM;
c.Rendahnya peran serta swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pengembangan SPAM; dan
d.Sumber air minum memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga banyak dunia usaha yang berusaha untuk menguasai secara pribadi, maka penguasaan dan pengelolaan air minum harus dikelola secara baik dan bijak oleh Pemerintah. http://jdih.bengkuluprov.go.id 3.1.6. Air Baku Terkait masalah air baku, isu strategis dan permasalahannya antara lain:
a.Kapasitas daya dukung air baku dibeberapa wilayah kabupaten / kota semakin terbatas akibat pengelolaan daerah tangkapan air yang kurang baik;
b.Debit air pada beberapa wilayah semakin berkurang dikarenakan persoalan tata ruang dikawasan sempadan;
c.Data potensi air baku yang ada masih minim;
d.Di beberapa wilayah, pelayanan air minum belum menjangkau wilayah pelayanan dan ada yang sama sekali belum terlayani;
e.Kualitas air baku semakin menurun akibat meningkatnya aktivitas dan kegiatan masyarakat dan industry tidak disertai dengan perlindungan terhadap lingkungan; dan
f.Pengelolaan air baku menjadi air minum di beberapa wilayah yang terkendala dengan permasalahan pasokan listrik dalam pengoperasiannya.
3.1. 7. Inovasi Teknologi Terkait masalah inovasi teknologi, isu strategis dan permasalahannya an tara lain:
a.Aplikasi teknologi yang tepat guna untuk daerah rawan kekeringan;
b.Inovasi teknologi untuk efesiensi energi dan penurunan kebocoran; dan
c.Kurangnya pelatihan untuk Kabupaten/ Kota terhadap informasi inovasi dan penerapan teknologi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang efektif dan efisien. 3.2. Tantangan Dalam Penyelenggaraan SPAM 3.2.1. Tantangan Internal Adapun tantangan internal dalam penyelenggaraan SPAM di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
a.Perlunya konservasi sumber air baku untuk menjamin terjaganya kualitas dan kuantitas air baku akibat menurunnya kualitas air tanah dan air permukaan sebagai sumber air baku untuk air minum serta persoalan tata ruang terkait garis sempadan;
b.Peningkatan kelembagaan yang memungkinkan dilaksanakannya pengelolaan air minum secara profesional dengan dukungan sumber daya manusia ahli yang memadai; http://jdih.bengkuluprov.go.id
c.Menurunnya persentase Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP) tidak terlindungi menjadi Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) terlindungi;
d.Penggalian sumber dana untuk investasi dan biaya operasi dan pemeliharaan yang harus sinergis dengan penerapan pemulihan biaya ( cost recovery) secara bertahap merupakan tantangan yang harus segera diketahui solusinya secara "win- win solution";
e.Melaksanakan optimalisasi potensi pendanaan dalam penyelenggaraan SPAM;
f.Menerapkan pelaksanaan Good Coorporate Governance;
g.Kebutuhan air minum yang semakin meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk; dan
h.Pentingnya optimalisasi potensi yang ada di masyarakat dan pihak swasta. 3.2.2. Tantangan Eksternal Tantangan eksternal dalam penyelenggaran SPAM di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
a.Target nasional pemenuhan akses air minum yang aman kepada masyarakat yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDG's) adalah 100 °/o di tahun 2030;
b.Melaksanakan Komitmen terhadap kesepakatan Sustainable Development Goals (SDGs) Serta Protokol Kyoto dan Habitat, dimana pembangunan perkotaan harus dilaksanakan berimbang dengan pembangunan di perdesaan;
c.Tuntutan pembangunan yang berkelanjutan dengan pilar pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup; dan
d.Tuntutan penerapan good governance melalui demokratisasi yang menuntut pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 3.3. Peluang Dalam Penyelenggaraan SPAM Adapun peluang dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Bengkulu antara lain sebagai berikut:
1.Komitmen Pemerintah terhadap SDG's, Protokol Kyoto, Habitat, dan Jakstrada; .. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2.Adanya potensi peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan Sumber Daya Air minum;
3.Adanya potensi penggalakan pemanfaatan air baku pada pengembangan wilayah baru di Provinsi Bengkulu; dan
4.Tingginya biaya investasi pengelolaan arr baku dapat ditanggulangi dengan konsep kerjasama oleh Pemerintah Pusat, Daerah, maupun Lembaga bantuan Pinjaman Pendanaan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Target pencapaian SDG's Tahun 2030 yaitu dimana penduduk memperoleh akses air min um yang aman sebesar 100%; dan
b.Sasaran RPJMN 2020-2024 yaitu 100 o/o akses air minum layak pada tahun 2024. Pada tahun 2020 cakupan pelayanan air minum di Provinsi Bengkulu baru mencapai 60.80°/o, yang terdiri atas 30,37°/o Jaringan perpipaan dan 30,43°/o Bukan Jaringan Perpipaan. Target Capaian pelayanan air minum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025. Pada Tahun 2026 diharapkan pencapaian target pelayanan air minum layak telah mencapai 100%, terdiri atas 60,67°/o Jaringan perpipaan dan 30,43% Bukan Jaringan Perpipaan. lni berarti untuk kurun waktu 5 tahun atau pada tahun 2026 diperlukan peningkatan sebesar 39,20°/o agar dapat mencapai 100% akses air minum yang layak baik seluruh penduduk di Provinsi Bengkulu. 4.2 Sasaran Kebijakan Sasaran dari Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Bengkulu baik dengan Jaringan Perpipaan (JP) maupun Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) adalah sebagai berikut :
a.Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui SPAM menjadi 100% di akhir tahun 2026;
b.Tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air dengan menekan tingkat NRW dengan melibatkan peran serta masyarakat;
c.Pendanaan pengembangan SPAM adalah untuk membangun, memperluas, serta meningkatkan sistem fisik dan sistem non fisik. Bantuan pemerintah diutamakan untuk masyarakat di kawasan rawan air dan daerah pesisir; http://jdih.bengkuluprov.go.id
d.Terfasilitasinya pengembangan sistem penyediaan air minum perkotaan/IKK di 129 IKK dengan 66 IKK yang belum terbangun (data Survey dan Data Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu Tahun 2021);
e.Terfasilitasinya Pembangunan SPAM Perdesaan Reguler yang tersebar di 9 ( sembilan) Kabupaten; dan
f.Terfasilitasinya Kelanjutan Program PAMSIMAS di 9 (sembilan) Ka bu paten. 4.3. Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Jakstra SPAM Provinsi disusun dalam rangka menjawab isu strategis dan permasalahan dalam pengembangan SPAM di Provinsi Bengkulu dimana arahan kebijakan tersebut merupakan dasar dalam mencapai sasaran akses air minum aman tahun 2026. Berdasarkan kebijakan yang telah dirumuskan di atas, maka arah Kebijakan dan Strategi pengembangan SPAM di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut: 4.3.1. Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Perkotaan Arahan kebijakan pengembangan SPAM perkotaan di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
1.Kebijakan 1 : Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat perkotaan di Provinsi Bengkulu, Strategi untuk kebijakan tersebut terdiri atas :
a.Pembangunan SPAM Regional • Pembangunan kawasan Regional. • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD - Prov, APBD Kab/ Kota, KPS, Perbankan. • Memfasilitasi sosialisasi stakeholder terkait dan masyarakat terdampak dan pemanfaat. • Menyusun sinkronisasi jadwal pelaksanaan. • Meningkatkan kelembagaan Pengelola SPAM Regional BENTENG KOBEMA menjadi BLUD.
b.Menfasilitasi Pembangunan SPAM Non Regional • Memfasilitasi percepatan proses perijinan dan pembebasan lahan. http://jdih.bengkuluprov.go.id • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD Kab / Kota, KPS, Perbankan. • Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan.
c.Memfasilitasi Pembangunan SPAM IKK Baru • Memfasilitasi percepatan proses perijinan dan pembebasan lahan. • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD Kab / Kota, KPS, Perbankan. • Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan.
d.Memfasilitasi Pembangunan SPAM untuk MBR • Memfasilitasi percepatan proses perijinan dan pembebasan lahan. • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD Kab/ Kota, KPS, Perbankan. • Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan
e.Pemanfaatan Idle Capacity • Memfasilitasi percepatan proses perijinan dan pembebasan lahan • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antara SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBD Kab / Kota • Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan
f.Program Penurunan Kebocoran • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBD Kab / Kota, KPS, Perbankan • Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan
2.Kebijakan 2: Peningkatan kemampuan pendanaan Strategi untuk kebijakan tersebut terdiri atas : http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Meningkatkan kemampuan finansial Penyelenggara SPAM • Memfasilitasi penerapan Full Cost Recovery • Memfasilitasi penerapan efisiensi biaya • Memfasilitasi upaya penggalian dana dari sumber lain
b.Meningkatkan komitmen Pemerintah Kabupaten/ Kota • Peningkatan APBD • Penyertaan modal pemerintah Kab/ Kota • Peningkatan peluang KPS • Pemanfaatan perbankan
c.Mengembangkan pola pembiayaan melalui CSR • Pemetaan kebutuhan pengembangan SPAM dengan dana CSR • Sosialisasi kerja sama
d.Meningkatkan pendanaan melalui perolehan dana non - pemerintah • Memfasilitasi pemahaman kebijakan pendanaan • Memfasilitasi penyusunan Business Plan dengan berbagai macam sumber dana • Memfasilitasi berbagai alternatif sumber pembiayaan • Memfasilitasi skenario pembiayaan lain
e.Meningkatkan sinergitas antara BUMN- BUMD • Penyusunan konsep kerja sama antara BUMN - BUMD • Perkuatan konsep kerjasama antar BUMD Provinsi • Fasilitasi kerjasama BUMN- BUMD dan BUMD- BUMD
3.Kebijakan 3: Peningkatan kapasitas kelembagaan. Strategi untuk kebijakan tersebut terdiri atas :
a.Pembinaan Manajemen • Memfasilitasi perbaikan kinerja PDAM • Memfasilitasi FCR
b.Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) • Pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM stakeholder terkait • Penerapan fit and proper test
c.Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi terkait: • Peningkatan peran sebagai regulator • Meningkatkan peran partisipator • Peningkatan tugas dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan http://jdih.bengkuluprov.go.id
d.Memperkuat komitmen Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk lebih memprioritaskan Pengembangan SPAM • Pemahaman fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kab/Kota • Pembuatan NSPK • Penerapan kelengkapan readiness Criteria • Pembuatan laporan kinerja pengembangan SPAM secara rutin
e.Menerapkan Prinsip Good Coorporte Governance bagi penyelenggara/ operator SPAM • Penerapan asas transparan akuntabel kompetitif • Fasilitas peningkatan kinerja lembaga penyelenggaraan SPAM • Fasilitas manajemen keuangan
4.Kebijakan 4: Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan. Strategi untuk kebijakan tersebut terdiri atas :
a.Melengkapi produk peraturan terdiri atas : • Memfasilitasi penyusunan produk hukum
b.Menerapkan NSPK yang telah tersedia • Memfasilitasi penyusunan RISPAM • Memfasilitasi penyusunan Jakstrada Kab/Kota • Memfasilitasi dokumen sesuai SNI
c.Pengembangan SPAM sesuai kaidah teknis • Penerapan kaidah teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan • Optomalisai dan rehabilitasi SPAM • Monitoring kualitas air minum
5.Kebijakan 5 : Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan. Strategi untuk kebijakan tersebut terdiri atas:
a.Konservasi wilayah sungai dan sumber air baku : • Penetapan sumber air baku dalam RTRW provinsi, RTRW Kab/Kota • Penghematan air melalui pengendalian air tanah • Meningkatkan tampungan air dan pengendalian lahan
b.Meningkatkan penyediaan air baku air minum • Pengelolaan sumber air secara terpadu http://jdih.bengkuluprov.go.id •Upayapengembanganairbakuan tarwilayah/antar kepentingan •Pembuatanlumbungarrdikawasankeringatau rawanair baku c.MeningkatkanefisiensidanefektivitaspengeJolaanSDA •Menginformasikanneraca air •Menginformasikandata kebutuhanairbakuairminum •Sosialisasiperaturanperijinanairbaku d.PengembanganSPAMRegional •Mengembangkanpotensiairbakuregional •MeningkatkanperansertaPemerintahProvinsi,Kab/Kota swastadanstakeholder terkait •SosialisasipotensipendanaanAPBN,APBDProv,APBD Kab/Kota,PDAM,Perbankan,Swasta,danMasyarakat. 6.Kebijakan6:PeransertakemitraanBadanUsahadan Masyarakat. Strategiuntukkebijakan tersebutterdiriatas: a.Meningkatkan kepedulianmasyarakat •KampanyedansosialisasiPHBS •PembinaanbadanpengelolaanSPAM/Swasta •Sosialisasiperan,hak,dankewajibanmasyarakatdalam pengembanganSPAM
b.Menciptakanpeluanginvestasibadanusahadan koperasi •MeningkatkanpemahamanpemdadanKPS •Menjaminkepastianinvestasi KPS • GovernmentSupportdanGovernmentGuarantee •PercepatanpelaksanaanKPS
7.Kebijakan7:PengembangandaninovasiteknologiSPAM Strategiuntukkebijakantersebutterdiri atas: a.PemanfaatanteknologiUnitProduksi danMESPAM •Meningkatkanefisiensi(UnitProduksi) •Meningkatkan hematenergi(ME) • Peningkatkanku.alitas airminu.m
b.Menerapkan teknologi dalam jaringan perpipaan • Penurunan kebocoran • PeningkatanSDM http://jdih.bengkuluprov.go.id 4.3.2.KebijakandanStrategiPengembanganSPAMPerdesaan ArahankebijakanpengembanganSPAMperdesaansebagaiberikut: 1.Kebijakan1:peningkatan aksesaman airminumbagiseluruh masyarakatperdesaandiProvinsiBengkulu Strategiuntukkebijakantersebutterdiri atas: a.PembangunanSPAMPerdesaan untukdesarawan airdandaerah pesisir •PembangunanSPAMPerdesaanuntuk12desarawanair danpesisir b.PenanganandesaregulerolehPemkab/Pemkot •Pembangunandesaperkabupaten/kotaper tahun c.KelanjutanProgramPAMSIMASdanDanaAlokasiKhusus(DAK) •PembangunandesadenganPAMSIMASdanDAK d.PemanfaatandanAplikasiTeknologiTepatGuna •SosialisasidanPublicCampaign dariTrainingofTrainer{ToT) e.PembinaanKelembagaanuntukSPAMPerdesaan •PembentukankelembagaanterkaitpengelolaanSPAMdi Perdesaan 2.Kebijakan2:Peningkatankemampuanpendanaan Strategiuntukkebijakantersebutterdiriatas: a.MeningkatkankomitmenPemerintahKabupaten/Kota/Desa •PeningkatanAPBDKabupaten/KotadanAPBDDesa •Sosialisasistakeholderterkait
b.MengembangkanpolapembiayaanmelaluiCoorporateSosial Responsibility(CSR)di desa-desa • PemetaankebutuhanpengembanganSPAMyang dengandana CSR •SosialisasisistemkerjasamaSPAM denganStakeholderterkait di perdesaan c.Pengembanganpolapembiayaanmandirimasyarakatperdesaan • Sosialisasi dankerjasamaSPAMdenganStakeholder terkaitdi perdesaan 3.Kebijakan3:Peningkatankapasitaskelembagaan penyelenggaraan pengembanganSPAMperdesaan Strategiuntukkebijakan tersebutterdiriatas: http://jdih.bengkuluprov.go.id a.MemperkuatkapasitasSumberDayaManusiaSOMditingkat ProvinsiBengkuludanKabupaten/Kotadalampengembangan SPAM •PembinaandanpeningkatankapasitasSOMdiperdesaan b.Memperkuatperandanfungsidinas/instansiterkait •Peningkatanperansebagaipembinaaparatperdesaan 4.Kebijakan4:PengembangandanPenerapanPeraturanPerundang- undanganuntukpengembanganSPAMdiperdesaan Strategiuntukkebijakantersebutterdiri atas: a.Melengkapiprodukperaturanperundanganpenyelenggaraan pengembanganSPAM •Sosialisasidan kelengkapanperijinan(SIPA,Lahan,akta pendirian) b.MenerapkanNSPKyangtelahtersedia •Sosialisasipenerapankaidahteknismulaiperencanaan, pelaksanaan, danpengelolaanSPAM Perdesaan
5.Kebijakan5:Peningkatanpenyediaanair bakuuntukairminum secaraberkelanjutan Strategiuntukkebijakantersebutterdiriatas: a.Meningkatkankonservasiwilayahsungai danperlindungan sumberairbaku •Sosialisasidanforumrembugmasyarakatpenggunaanair •Meningkatkantampungan airdanpengendalianlahan •Sosialisasipentingnya reboisasidankonservasi •Pengembangankearifanlokal setempat b.Meningkatkanupayapenyediaan airbakuuntukairminumbagi masyarakatdesa •Pengelolaan sumberairsecara terpadu •Pembuatanlumbung airdi kawasan keringatau rawanair baku 6.Kebijakan6:Peningkatanperan sertakemitraanbadanusahadan masyarakatperdesaan Strategiuntukkebijakantersebutterdiriatas: a.Meningkatkan kepedulianmasyarakat penyelenggaraan pengembanganSPAM • Kampanye dansosialisasi PHBS • Pembinaanbadan pengelolaanSPAM/Swasta desadalam http://jdih.bengkuluprov.go.id • Sosialisasi peran, hak, dan kewajiban masyarakat dalam pengembangan SPAM • Memfasilitasi ToT(Training of Trainer) Kabupaten/Kota
7.Kebijakan 7: Pengembangan lnovasi Teknologi SPAM Strategi untuk kebijakan tersebut terdiri atas :
a.Menerapkan teknologi tepat guna dalam pengembangan SPAM pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku Kampanye dan Sosialisasi PHBS • Aplikasi teknologi tepat guna dan program percobaan untuk desa rawan air baku http://jdih.bengkuluprov.go.id BABV RENCANA AKSI PERCEPATAN INVESTASI PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEBIJAKAN dan strategi pengembangan SPAM harus didukung oleh Percepatan Investasi Pengembangan SPAM. Hal ini dilakukan agar tujuan dan sasaran dari pengembangan SPAM dapat terpenuhi. Dalam usaha pencapaian target tersebut, tentunya dana pemerintah semakin terbatas sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk menggalang berbagai sumber pendanaan. Disinilah peran pemerintah sangat besar untuk menggalang dana dari pihak swasta disamping pengupayaan investasi pengembangan SPAM yang bersifat cost recovery. 5.1 Altematif Sumber Pendanaan Salah satu kendala dalam pencapaian target pelayanan air minum adalah keterbatasan akses pemerintah daerah dan PDAM dalam menggalang sumber dana luar sumber dana yang berasal dari pemerintah. Padahal kenyataannya, banyak sumber pendanaan dari luar pemerintah yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan SPAM, seperti APBN, APBD, yang berasal dari pemerintah daerah dan BUMD, pinjaman Perbankan, kerjasama Swasta (KPS), serta program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) atau program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) 5.1.1 Pinjaman Perbankan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan air Minum menjadi dasar ketentuan pinjaman PDAM kepada Perbankan. Mekanisme pelaksanaan Perencanaan Presiden (Perpres) ini, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 /PMK.O 1 /2009 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Berdasarkan Perpres 29 Tahun 2009 pemerintah Pusat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM dan subsidi bunga atas selisih antara BI-rate dengan bunga kredit. Jaminan dan subsidi pemerintah pusat diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: http://jdih.bengkuluprov.go.id
1.Untuk PDAM yang tidak memiliki tunggakan kepada Pemerintah Pusat harus memiliki kinerja sehat (audit BPKP) dan telah Full Cost Recovery; dan
2.Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah mengiku ti program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 5.1.2. Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) Salah satu bentuk alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan pelayanan air minum adalah dengan kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Pasal 64 menyatakan bahwa koperasi dan/ atau Badan Usaha Swasta dapat berperan serta dalam pengembangan SPAM pada daerah, Swasta dapat berperan serta dalam pengembangan SPAM pada daerah, wilayah, kawasan yang belum terjangkau pelayanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pelibatan koperasi dan / atau badan usaha swasta dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan. Peran dunia usaha telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan SPAM nasional, namun demikian porsinya masih relatif kecil dan potensial untuk dikembangkan lebih lanjut. Beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan peran dunia usaha pengembangan air minum antara lain :
1.Komitmen pemerintah daerah dalam bentuk kesiapan kelembagaan (Unit KPS); dan
2.Proses pengadaan KPS yang dilaksanakan secara adil, kompetitif dan transparan. 5.1.3. Business to Business (B to B) BUMD penyelenggara dapat bekerjasama dengan badan usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM diwilayah pelayanan berdasarkan prinsip Business to Business. Dalam kerjasama tersebut Direksi BUMD penyelenggara bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan tata cara kerjasama diatur dengan peraturan Direksi BUMD penyelenggara yang disetujui oleh Badan Pengawas Daerah Pengembangan SPAM melalui B to B meliputi: http://jdih.bengkuluprov.go.id
1.Daerah, wilayah atau kawasan yang secara teknis sudah terlayani oleh jaringan perpipaan BUMD penyelenggara; dan
2.Daerah, wilayah atau kawasan yang pengembangan pelayanannya sudah termuat dalam rencana kegiatan usaha (business plan) 5 tahunan BUMD Penyelenggara. 5.1.4. Corporate Social Rensponsibility (CSR) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) CSR/PKBL merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dan komunitas setempat ataupun masyarakat luas bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarganya. Pada prinsipnya kegiatan CSR/ PKBL merupakan kegiatan yang bersifat sukarela yang maknanya adalah perusahaan memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan bentuk kegiatan CSR/ PKBL, besaran dana CSR/ PKBL, lokasi kegiatan CSR/ PKBL dan pola pelaksanaan kegiatan beberapa hal pokok yang harus dimiliki pemda agar mendapatkan CSR/ PKBL adalah:
1.Pemda mempunyai rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPWM) pengembangan SPAM; dan
2.Pemda menjalin komunikasi dengan perusahaan penyelenggara CSR/ PKBL dan mengenai program dan rencana kegiatan SPAM yang akan ditawarkan kepada perusahaan. Pada akhimya penggunaan CSR/ PKBL yang belum teroptimalkan dapat menjadi alternatif sumber dana yang sangat besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur di bidang air min um. 5.2. Kegiatan Dan Rencana Tindakan Upaya mendorong terjadinya percepatan investasi pengembangan SPAM, perlu dilaksanakan kegiatan - kegiatan berikut:
1.Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan PDAM dalam rangka percepatan investasi pengembangan SPAM.
2.Melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten / Kota dan PDAM dalam menyiapkan program investasi pengembangan SPAM.
3.Melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan PDAM dalam mengakses pendanaan dari perbankan nasional, investasi swasta, Program Kemitraan, dan sumber pembiayaan lainnya untuk pengembangan SPAM. http://jdih.bengkuluprov.go.id 4.Melakukanfasilitasipercepatanpenyediaanairbaku,peningkatan kualitasairbakudanpembangunaninfrastrukturpendukung penyediaan airbakuuntukairminum. 5.Melakukanfasilitaskepadapemerintah kabupaten/kotadalam pemenuhankebutuhan airminum,diutamakanpelayananSPAMbagi MBR,daerah rawanairdandaerahpesisir. 6.Melakukanfasilitaspercepatanpenyediaanaircurahuntukpemenuhan airminumlintasProvinsidanKabupaten/Kota(sistemregional)
7.MelakukaninventarisdanprioritasdiseluruhKabupaten/kotayang telahdisepakatibersamaantarakabupaten/kotadenganprovinsi. Kegiatan-kegiatan tersebutdiatasdiuraikandalam rencanatindak sebagaiberikut: 1.Kegiatan1 MelakukansosialisasikepadaPemerintahDaerahdanPDAMdalam rangkapercepataninvestasipengembanganSPAM,antaralain: a.MelakukansosialisasikebijakandanstrategipengembanganSPAM b.Melakukansosialisasiprodukpengaturanterkaitpercepataninvestasi pengembanganSPAM 2.Kegiatan2 MelakukanfasilitasikepadaPemerintahDaerahdanPDAMdalam penyiapanprograminvestasipengembanganSPAM,antaralain: a.MelakukanpendampinganpenyusunanRencanaIndukSPAM (RISPAM)
b.Melakukancapacitybuildinguntukmeningkatkanjiwa kewirausahaan bagiPDAM c.MelakukanpenyehatanPDAMsehinggadapatmengaksesberbagai polapembiayaanyang adaberupabantuan manajemenuntukPDAM danbantuanprogramuntukPDAM.
d.MelakukanpendarnpinganpenyusunanRencanaPengamananAir Minum(RPAM) 3.Kegiatan3 Melakukanfasilitasi kepadaPemerintah DaerahdanPDAMdalam mengaksespendanaandariperbankannasional,investasiswasta, ProgramKernitraandanBinaLingkungan(PKBL)BUMNPeduli, Pusat Investasi Pemerintah, dansumberpembiayaanlainnya untuk pengembanganSPAM,antaralain; a.MelakukanfasilitasPenyusunan proposal pinjaman perbankan http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Melakukan fasilitas penyusunan proposal Pre- Feasibility Study K.PS
c.Melakukan fasilitas pendampingan teknis program PK.BL/ CSR
4.Kegiatan 4 Melakukan fasilitasi percepatan penyediaan air baku, peningkatan kualitas air baku dan pembangunan infrastruktur pendukung penyediaan air baku untuk air minum, antara lain;
a.Melakukan sinkronisasi air baku untuk air minum
b.Melakukan pemantauan kualitas air baku secara berkala
c.Mendukung Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA)
d.Melaksanakan pembangunan infrastruktur pendukung penyediaan air baku untuk air minum.
5.Kegiatan 5 Memfasilitasi kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dalarn pemenuhan kebutuhan air minum, diutamakan pelayanan SPAM bagi MBR, dan daerah rawan air, antara lain;
a.Memfasilitasi usulan pendanaan APBN untuk memenuhi pelayanan air minum kepada MBR maksimal 40% dari total potensi pelayaan, dan mendorong Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam upaya pemanfaatan sisa kapasitas dan fungsionalisasi sistem menjadi 100% (minimum 60% jaringan distribusi).
b.Memfasilitasi dukungan pendanaan APBN dalam pembangunan SPAM di daerah rawan air sampai dengan jaringan distribusi tersier untuk dilengkapi dengan unit pelayanan (sambungan rumah/ hidran umum) oleh pemerintah daerah.
6.Kegiatan 6 Melakukan fasilitas percepatan penyediaan air curah untuk pemenuhan air minum lintas Kabupaten/ Kota (sistem regional), antara lain: • Memfasilitasi Peningkatan Koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait. • Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD Prov, APBD Kab/ Kota, KPS, Perbankan. • Memfasilitasi sosialisasi stakeholder terkait dan masyarakat terdampak dan pemanfaat. • Menyusun sinkronisasi jadwal pelaksanaan. • Meningkatkan kelembagaan Pengelola SPAM Regoinal BENTENG KOBEMA menjadi BLUD. http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Kegiatan 7 Melakukan inventaris dan prioritas di seluruh kabupaten/ kota yang telah disepakati bersama antara kabupaten/ kota dengan provinsi, an tara lain:
a.Melakukan inventarisasi desa rawan air dan kawasan pesisir
b.Menyusun prioritas penanganan pembangunan desa rawan kekeringan, desa rawan bencana dan kawasan pesisir
c.Melaksanakan pembangunan di desa rawan kekeringan, desa rawan bencana dan kawasan pesisir. 5.3. Pembiayaan Pengembangan SPAM Pengembangan kemampuan pendanaan untuk penyelenggaraan SPAM secara optimal sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan akses aman air minum bagi seluruh pembiayaan pengembangan pembiayaan pengembangan pengembangan SPAM pedesaan 5.3.1. Pembiayaan Pengembangan SPAM Perkotaan Sumber dana SPAM perkotaan berasal dari APBN, APBD, Pinjaman perbankan, dan kerjasama swasta ( KPS). Pengembangan SPAM perkotaan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain yaitu:
1.Pembangunan SPAM Regional di provinsi bengkulu
2.Pembangunan SPAM non regional
3.Pembangunan SPAM IKK baru
4.Pembangunan SPAM IKK untuk MBR
5.Pemanfaatan idle capacity
6.Program penurunan kebocoran 5.3.2. Pembiayaan Pengembangan SPAM Perdesaan Sumber pendanaan untuk pengembangan SPAM perdesaan direncanakan untuk menangani desa yang rawan air, desa rawan bencana, dan kawasan pesisir. Sumber dana untuk pembangunan SPAM perdesaan, berasal dari dana Kabupaten/ Kota, APBN serta APBD. Untuk desa rawan kekeringan, rawan bencana, dan daerah pesisir, perlu segera diadakan kesepakatan antara Pemprov dan Pemkab atau Pemkot untuk penentuan prioritas desa yaitu sebanyak 12 desa. masyarakat di provinsi Bengkulu. Adapun SPAM dijabarkan menjadi dua yaitu SPAM perkotaan dan pembiayaan http://jdih.bengkuluprov.go.id BABVI PENUTUP DengandiselesaikannyaKebijakandanStrategiDaerahPengembanganSistem PenyediaanAirMinumProvinsi Bengkulu2022-2026,makaselanjutnya seluruhkebijakanyangtelahdisepakatidalamKebijakandanStrategiDaerah PengembanganSistemPpenyediaanAirMinuminiakan menjadiacuandalam seluruhkegiatanyangberkaitandenganpengembanganSistemPenyediaanAir Minumdi ProvinsiBengkulu. KebijakandanStrategi DaerahPengembanganSistemPenyediaanAirMinum Provinsi Bengkulu2022-2026telahmelalui tahapankonsultasipublik. Adapunpesertakonsultasipublikantaralainberasaldariinstansi terkait, yaituDinasPekerjaanUmumdanPenataanRuangProvinsiBengkulu, BappedaProvinsiBengkulu,Balai PrasaranaPermukimanWilayahBengkulu, BiroPembangunandanBiroHukumSetdaProvinsiBengkulu,Dinas KesehatanProvinsiBengkulu,sedangkandariKabupaten/KotaadalahDinas PekerjaanUmumdanPenataanRuangKabupaten/Kota,Bappeda Kabupaten/Kota,PDAMKabupaten/KotadanDinasKesehatan Kabupaten/Kotase-ProvinsiBengkulu. DemikianKebijakandanStrategiDaerahPengembanganSistemPenyediaan AirMinumProvinsiBengkulu2022-2026initelahdisosialisasikandandengan iniPemerintahProvinsi Bengkulu menetapkandiberlakukannyaKebijakan danStrategiDaerahPengembanganSistemPenyediaanAirMinum(SPAM) ProvinsiBengkulu2022-2026. GUBERNURBENGKULU, ttd. H.ROHIDINMERSYAH Salinansesuaidengan aslinya KEPALABIROHUKUM, .II. HENDRI D6NAN,S.H.,M.H Pembina NIP.197508252005021005 http://jdih.bengkuluprov.go.id