menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; MengingRt 1, 2. Pasal 18 Ayat (6) Undnng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ; 3
4.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja 5. 6. 7 Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1-2026 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tatlun 202 1 Nomor 5); 8. MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025.