DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Persentase Bagi Hasil BBN KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai berikut: a.70 % (Tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. 30 % (Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Dacrah Kabupaten/Kota. Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang d!setorkan dan/atau masuk ke Xas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…