BagiAuditoratauPengawaspenyelenggaraanurusan pemerintahandi daerahyangmelakukankenaikanJabatan diluarketentuanini makadapatdiprosessesuaidenganKode EtikAuditordanPengawaspenyelenggaraanurusan pemerintahandidaerah. midengan memerintahkan GubemurPeraturan orangmengetahuinya, Pasal 5 PeraturanGubemurmimulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiap pengundangan penempatannyadalamBeritaDaerahProvinsiBengkulu. DitetapkandiBengkulu padatanggal10 Juni2019 GUBERNURBENGKULU, ttd. H.ROHIDINMERSYAH DiundangkandiBengkulu padatanggal12 Juni 2019 SEKRETARISDAERAH PROVINS!BENGKULU ttd. NOPIAN ANDUSTI BERITADAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019NOMOR11 Salinansesuai dengan aslinya KEPALABIRO HUKUM DAN HAK AIM NUSIA, PembinaUt NIP.1968122 http://jdih.bengkuluprov.go.id 5 LAMPIRAN PERATURANGUBERNURBENGKULU NOMOR12TAHUN 2019 TENTANGTATACARAPENGISIANJENJANG JABATANFUNGSIONALAUDITORDAN FUNGSIONALPENGAWASPENYELENGGARAAN URUSANPEMERINTAHAN DIDAERAHDI LINGKUN GAN BENGKULU PEMERINTAHPROVINS! PETUNJUK PELAKSANAANTATACARAPENGISIANJENJANGJABATAN FUNGSIONALAUDITORDANFUNGSIONALPENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSANPEMERINTAHANDIDAERAHDI LINGKUNGANPEMERINTAHPROVINS! BENGKULU BABI PENDAHULUAN A.LATARBELAKANG BerdasarkanPenjelasanatasUndang-UndangNomor5 Tahun2014 tentangAparaturSipilNegaraantaralainmengamanatkanbahwa untuk dapatmenjalankantugaspelayananpublik,tugaspemerintahan,dan tugaspembangunan tertentu,PegawaiASNharusmemiliki profesi ManajemenASNyang berdasarkanpadaSistemMeritatauperbandingan antarakualifikasi,kompetensi,dankinerjayang dimiliki olehcalon dalamrekrutmen,pengangkatan, penempatan, danpromosipadajabatan yang dilaksanakansecara terbukadankompetitif,sejalandengan tata kelolapemerintahanyang baik. SesuaidenganGrandDesignReformasiBirokrasiyang dipertajam dengan rencanaaksi 9(sembilan)ProgramPercepatanReformasiBirokrasi salah satudiantaranyaadalahProgramSistemPromosiASNsecaraterbuka. Pelaksanaansistempromosisecara terbukayang dilakukanmelalui pengisianjabatanyanglowong secarakompetitifdengandidasarkanpada sistemmerit.Dengansistem merittersebut,makapelaksanaanpromosi jabatandidasarkanpadakebijakandanManajemenASNyang dilakukan sesuai dengan kualifikasi,kompetensi dankinerjasecara adil danwajar dengan tanpamembedakanlatarbelakang politik,ras, warnakulit, agama,asal-usul, jeniskelamin,statuspernikahan,umur atau kondisi kecacatan. Untukitudalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan9(sembilan)prinsip dalam sistem merit, yaitu: http://jdih.bengkuluprov.go.id 6 1.Melakukanrekrutmen,seleksidanprioritasberdasarkankompetensi yangterbukadanadil; 2.MemperlakukanPegawaiAparaturSipilNegaraadildansetara; 3.Memberikan remunerasiyangsetarauntukpekerjaan-pekerjaanyang setaradanmenghargaikinerjayangtinggi; 4.Menjagastandaryangtinggiuntukintegritas,perilakudankepedulian untukkepentinganmasyarakat; 5.MengelolaPegawaiAparaturSipilNegarasecaraefektifdanefisien;
6.Mempertahankan ataumemisahkanPegawaiAparaturSipilNegara berdasarkankinerjayang dihasilkan; 7.Memberikankesempatanuntukmengembangkankompetensikepada PegawaiAparaturSipilNegara; 8.MelindungiPegawaiAparaturSipilNegaradaripengaruh-pengaruh politisyangtidakpantas/tepat; 9.MemberikanperlindungankepadaAparaturSipilNegaradariHukum yangtidakadildantidakterbuka. Selainituterdapat4{empat)kategoriyang dilarangdalampelaksanaan kepegawaian, yaitudiskriminasi,praktekperekrutanyang melanggar sistemmerit,upayamelakukanpembalasanterhadap kegiatan-kegiatan yangdilindungi{termasukkepadapeniuppeluit/uihistleblouien,dan pelanggaranterhadapberbagaiperaturanyangberdasarkanprmsrp- prinsipsistemmerit.Keempatkategoritersebutdiatas apabila dijabarkan, makapraktekkepegawaianyang dilarang dalamsistemmerit adalahsebagaiberikut: 1.Melakukan tindakandiskriminasiterhadapPegawaiAparaturSipil Negara ataucalonPegawaiAparaturSipilNegaraberdasarkansuku, agama,ras,jeniskelamin,asaldaerah,usia,keterbatasanfisik, statusperkawinanatauafiliasipolitik tertentu; 2.Memintaataumempertimbangkan rekomendasi kerjaberdasarkan faktor-faktorlainselainpengetahuan ataukemampuanyang berhubungandenganpekerjaan; 3.Memaksakan aktifitas politiksecaraseseorang; 4.Menipu ataumelakukan kegiatandengansengajamenghalangi seseorang siapapunjugadaripersaingan untukmendapatkan pekerjaan;
5.Mempengaruhiorang untuk menarikdiri dari persamgan dalam upaya untuk meningkatkan atau mengurangiprospek kerjadari seseorang; http://jdih.bengkuluprov.go.id 7 6.Memberikanpreferensiyangtidaksahataukeuntungankepada seseoranguntukmeningkatkanataumengurangiprospekkerjadari seorangcalonPegawaiAparaturSipilNegara; 7.Melakukanprakteknepotisme,antaralainmengontrak, mempromosikandanmendukung pengangkatan ataupromosi saudaraataukerabatsendiri; 8.Melakukanpembalasan terhadappeniuppeluit/tohistleblouien; 9.Mengambilataugagalmengambiltindakan terhadapPegawai AparaturSipilNegaraataucalonPegawaiAparaturSipilNegarayang mengajukanbanding,keluhan ataupengaduandenganatau tanpa memberikaninformasiyang menyebabkanseseorangmelanggar peraturan; 10.Melakukandiskriminasiberdasarkanprilakuseseorangyangtidak berkaitandenganpekerjaandan tidakmempengaruhikinerjadari PegawaiAparaturSipilNegaradanCalonPegawaiAparaturSipil Negara; 11.MengambilataugagalmengambiltindakankepadaPegawaiAparatur SipilNegarayangjikamengambilataumengambiltindakantersebut akanmelanggarhukum atauaturanlainnyayangberkaitan langsungdenganpelanggaranprinsip-prinsipsistemmerit;dan 12.Melaksanakan ataumemaksakankebijakan ataukeputusan tertutup/kurangterbukayangterkaitdengan hak-hakPeniup Peluit/whistleblower. Sehubungandenganketentuansebagaimanatersebutdiatas,gunalebih menjaminpejabatFungsionalAuditordanFungsionalP2UPDsecara terbukaberdasarkansistemmerit,denganmempertimbangkan kesinambunganPNSyang bersangkutan. Selaindariitupengisiansetiap jenjang jabatan harusberpedomanpada ketersedianjumlahformasi yangtertuang dalamAnalisisJabatan berdasarkanAnalisisBebanKerja. http://jdih.bengkuluprov.go.id 8 B.KETENTUANUMUM DalamPeraturanGubernuriniyang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahProvinsiBengkulu. 2.PemerintahProvinsiadalahPemerintahProvinsiBengkulu. 3.GubernuradalahGubernurBengkulu. 4.InspektoratadalahlnspektoratProvinsiBengkulu. 5.AuditoradalahJabatanyangmempunyairuanglingkup,tugas, tanggung jawabdanwewenanguntukmelakukanpengawasan internpadainstansipemerintah,lembagadan/ataupihaklainyang didalamnya terdapatkepentingan negarasesuaidenganperaturan perundang-undangan,yangdidudukiolehPegawaiNegeriSipil denganhakdankewajibanyangdiberikansecarapenuholeh pejabatyangberwenang.
6.PengawasPenyelenggaraanUrusanPemerintahandiDaerahyang selanjutnyadisingkatP2UPDadalahPegawaiAparaturSipilNegara yangdiberitugas,tanggungjawab,wewenang danhaksecarapenuh olehpejabatyang berwenanguntukmelakukankegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan teknis urusanpemerintahandi daerahsesuaidenganperaturanperundang-undangan. 7.JabatanFungsionalyang selanjutnyadisingkatJFadalahPegawai AparaturSipilNegarayang mendudukiJFpadainstansi pemerintah.
8.SistemMeritadalahkebijakandanmanajernenASNyang berdasarkanpadakualifikasi,kompetensi,dankinerjasecara adil danwajardengan tanpamembedakanlatarbelakang politik,ras, warnakulit,agama,asalusul,jeniskelamin, statuspernikahan, umur,ataukondisi kecacatan. 9.AparaturSipilNegarayang selanjutnyadisingkatASNadalahprofesi bagipegawai negeri sipildanpegawaipemerintahdenganperjanjian kerjayang bekerjapadainstansi pemerintah.
10.PegawaiAparaturSipilNegarayang selanjutnyadisingkatPegawai ASNadalahpegawai negerisipildanpegawai pemerintahdengan perjanjiankerjayang diangkatolehpejabatyang berwenang dan diserahi tugasdalam suatujabatanpemerintahan ataudiserahi tugasNegaralaindan digajiberdasarkanperaturanperundang- undangan. 11.PegawaiNegeri Sipil yang selanjutnya disingkatPNS adalahwarga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai http://jdih.bengkuluprov.go.id 9 pegawai ASNsecaratetapolehpejabatyangberwenanguntuk mendudukijabatanpemerintahan. 12.ManajemenASNadalahpengelolaanASNuntukmenghasilkan pegawaiASNyangprofesional,memilikinilaidasar,etikaprofesi, bebasdari intervensipolitik,bersihdaripraktikkorupsi,kolusi,dan nepotisme. 13.JabatanFungsionaladalahsekelompokjabatanyang berisifungsi dan tugasberkaitandenganpelayananfungsionalyang berdasarkan padakeahliandanketerampilan tertentu.
14.PejabatyangBerwenangadalahpejabatyangmempunyai kewenanganmelaksanakanprosespengangkatan,pemindahan, dan PemberhentianPegawaiASNsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
15.PejabatPembinaKepegawaian adalahpejabatyang mempunyai kewenanganmenetapkanpengangkatan, pemindahan,dan pemberhentianPegawaiASNdanpembinaanManajemenASNdi InstansiPemerintahsesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan. C.MAKSUDDANTUJUAN
1.Maksud. TataCaraSeleksiPengisianJenjangJabatanFungsionalAuditorDan Fungsional P2UPD DiLingkunganPemerintahProvinsiBengkulu dimaksudkansebagai PedomanbagilnspektoratProvinsiBengkulu dalam penyelenggaraanpengisianJenjangJabatanFungsional AuditordanFungsional P2UPDbaik jenjang jabatanpelaksana, pelaksanalanjutan,penyelia,pertama,muda,madyamaupunUtama secara terbuka;
2.Tujuan TujuanpenyusunanTataCaraSeleksiPengisianJenjangJabatan FungsionalAuditorDan FungsionalP2UPD DiLingkungan PemerintahProvinsiBengkulu adalahTerselenggaranyaseleksi pengisianJenjangJabatanFungsionalAuditordanFungsional P2UPDbaikjenjang jabatanpelaksana,pelaksanalanjutan, penyelia, pertama,muda,madyamaupunUtamasecara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel. http://jdih.bengkuluprov.go.id 10 D.RUANGLINGKUP RuanglingkupTataCaraSeleksiPengisianJenjangJabatanFungsional AuditorDanFungsionalP2UPDDiLingkunganPemerintahProvinsi Bengkulumeliputipengaturanpersiapan, pelaksanaansertamonitoring danevaluasipenyelenggaraan. E.SASARAN SasarandisusunnyaTataCaraSeleksiPengisianJenjangJabatan FungsionalAuditorDanFungsionalP2UPDDiLingkunganPemerintah ProvinsiBengkuluadalahterpilihnyacalonPejabatFungsionalAuditor danFungsionalP2UPDjenjang jabatanpelaksana,pelaksanalanjutan, penyelia,pertama,muda,madyamaupunUtamapadaInspektorat ProvinsiBengkulusesuaidengankompetensiyang dibutuhkandan sistemmerit. BABII TATACARA SELEKSIJENJANGJABATANFUNGSIONALAUDITORDAN FUNGSIONALPENGAWASPENYELENGGARAANURUSANPEMERINTAHAN DIDAERAH(P2UPD) Dalam melakukanpengisianlowonganJenjangJabatanFungsionalAuditor danFungsionalP2UPDdiLingkunganInspektoratProvinsiBengkulu dilakukan tahapansebagaiberikut: A.Persiapan 1.PembentukanTimSeleksi a.TimSeleksi dibentukolehInspekturProvinsiBengkulu.
b.Timseleksiterdiriatasunsur: 1) PejabatdilingkunganInspektoratProvinsiBengkulu;dan 2)Pejabatdari BadanKepegawaianDaerahProvinsiBengkulu.
c.TimSeleksisebagaimanadimaksudpadaangkadua(2)memenuhi persyaratan: 1)Memilikipengetahuandan/ataupengalamansesuardengan jenis,bidangtugas,dan kompetensi jabatan;dan 2)Memilikipengetahuan umum mengenai penilaiankompetensi.
d.TimSeleksi berjumlahganjil yaitupaling sedikit3(tiga)orang dan paling banyak5(lima)orang.
e.Perbandingan anggotaTimSeleksi berasal dariInternal paling banyak65%. http://jdih.bengkuluprov.go.id 11 2.PenyusunandanpenetapanstandarkompetensijenjangJabatan AuditordanFungsionalP2UPDyangkosongberdasarkanAnjabABK untukInspektoratProvinsiBengkulu. B.Pelaksanaan 1.PengumumanlowonganJenjangJabatanFungsional Auditordan FungsionalP2UPD: a.UntukmengisilowonganjenjangJabatanFungsional Auditordan FungsionalP2UPDagardiumumkansecara terbuka,dalambentuk suratedaranInspektur,melaluipapanpengumuman. b.Pengumumandilaksanakanpalinglama15(limabelas)harisejak sebelumbatas akhirtanggalpenerimaanberkas usulanjabatan. c.Dalampengumuman tersebutharusmemuat: 1)NamaJenjangJabatanyanglowongan; 2)Persyaratan administrasiantaralain: a)FotocopySKKepangkatandanJabatanyangdiduduki; b)Fotocopyijazahdan transkripnilai terakhir; c)FotocopySPMTterakhir; d)Fotocopyhasil penilaianprestasikerja2(dua)tahun terakhir; e)Riwayathidup(CV)lengkap;dan f)PAKTerakhir 3)Bataswaktupenyampaianberkasdanpengumpulan kelengkapan administrasi; 4)Tahapandanjadwal seleksi
d.PersyaratandisampaikankeSubbagUmum,Keuangandan PerlengkapanInspektoratProvinsiBengkulu;dan
e.PengumumanditandatanganiolehInspekturProvinsiBengkulu. 2.SeleksiKompetensi:
a.AngkaKreditMemenuhiuntukmengisijenjangJabatanyangakan diisi; b.TidakPernah/sedangataudalam prosespenjatuhan hukuman DisiplinSedang danBerat. c.UntukPengisianJenjangJabatandariPertamaKeMudadiperlukan rekomendasi dariatasanlangsung dansesama JabatanPertama dalamlingkupIrbanmasing-masing(50%+1).
d.UntukPengisianJenjangJabatan dariMudakeMadyadiperlukan rekomendasi dari atasanlangsung,anggotadansesama Jabatan MudadalamLingkup Irban masing-masing(50%+l). http://jdih.bengkuluprov.go.id 12 e.Terkaitdenganhurufcdanhurufe,respondenditentukanolehTim Seleksi;dan f.Rekomendasidimaksudpadahurufcdanhurufddituangkan dalambentukkuisioneryang sekurang-kurangnyamemuat penilaianterhadapkerjasamadalam timdankemampuanindividu yangbersangkutandalammelaksanakantugas. 3.Wawancara: a.DilakukanolehTimSeleksi; b.TimSeleksi menyusunmateriwawancarayangterstandarsesuai denganjenjangjabatanyangakandiisi;dan c.Wawancarabersifatkualifikasi/pendalamanterhadappelamaryang mencakuppeminatan,motifasi,perilaku,dankarakter. 4.HasilSeleksi: a.TimSeleksi mengelolahasildari setiaptahapanseleksidan menyusunperingkatnilai; b.TimSeleksimengumumkanhasildarisetiaptahap kepadapeserta seleksi;
c.TimSeleksimenyampaikanperingkatnilai kepadaInspektur;
d.Peringkatnilaiyang disampaikankepadaInspekturbersifat rahasia;dan
e.Timseleksi menyampaikan hasil.
5.Pembiayaan: Untukmendukung kelancaranpelaksanaanseleksipengisianJenjang Jabatan FungsionalAuditordan FungsionalP2UPD,agarInspektorat ProvinsiBengkulumerencanakandanmenyiapkan anggaranyang diperlukansecaraefisienpadaDPAInspektoratProvinsiBengkulu. GUBERNURBENGKULU, ttd. H. ROHIDINMERSYAH Salinansesuaidengan aslinya ROHUKUM DAN 1.n..""'�,,..n.SlMANUSIA, ___ ,....-:; http://jdih.bengkuluprov.go.id