menetapkan Peraturan Gubernur Bengkuiu tentang penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Niiai Juai Kendaraan Bermotor ubah Bentuk Pembuatan sebelum Tahun 2o2o dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri; ' 1 I Tndana-l-rndang Nomor g Tatrun lgGZ tentans. ii,U_iii_v,i _ i ar-t,tL:il. 1.1.J,. tt_-IllaTlo Pei::bentukan Propiilsi Bcngkulii (Lembaran Negara Repubiik incionesia Tahun ig67 iriomor i9, Tambairan Lembaran Nega,ra Repubiik Incionesia Nomor ,28,2g);
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2oog tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2ao9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O2S);
3.undang-undang Nomor 28 Tahun 2oog tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2oo9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); tt^--:_,--^-^ _- tvt g1lrll.L tJil"I-rg IV{errcrincat http://jdih.bengkuluprov.go.id 4. 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun ZOLl tenrang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negar:a Republik indonesia Tahr-rn 20i 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah breberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas lJndang-Undang it{omor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indcrnesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun i958 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a); Peraturan Presielen Nomor 55 Tahun 2AD tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Velticle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor u6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2O2A (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 74): Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2Al1 tenta,ng Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (I-eml:aran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 20Ll Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali tera-khir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2A19 tentang Perubahan Kedua Atas Peratura_n Daerah 6. 8. 9. http://jdih.bengkuluprov.go.id -J- Prorrinsi Bengkuiu Nomor 2 Tahun 20i1 tentang pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11); 10, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2Ot2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Per:aturan Daerah pro.rinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2}ll tentang pajak Daerah Prorrinsi Bengkulu {Berita Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Guber"nur Bengkr-rlu Nomor 2 Tahun 2a2o tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Gubernur Bengkulu Nomor" 3 Tahun 2Ae tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nor-nor 2 Tahun 2a71 tentang pajak Daera-h Provinsi Bengkulu (Berita Daerah provinsi Bengkulu Ta-hun 2O2O Nomor 2); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI -IUAL, KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR IJBAH BENTUK PEIV{BUATAN SEBELUM TAHUN 2O2O DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI.