10.Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu v""s melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya' Menetapkan http://jdih.bengkuluprov.go.id sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dafl atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan p"ihit rngan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan retribusi.
26.Surat setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat ssRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan *"rggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara- lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur'
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 28. -Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang'
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terutang.
30.surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKRDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan'
31.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi *."r"i dengan surat Ketetapan Retribusi Daerah dan surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan'
32.Dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi seba[ai pengganti Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
33.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk -"n b.yu.r retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang. 34. -Uta;g Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada surat Tagihan Retribusi Daerah, surat Ketetapan Retribusi Dalrah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
11.Kepala Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut repala PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Piovinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangarrr.rya.
12.Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemungut adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Perangkat Daerah provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangallnya'
13.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupate n / Kota. di Provinsi Bengkulu'
14.Jasa ^ adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan'
15.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tduan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat ainit<mati oleh orang pribadi atau badan'
16.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ^-izin tertentu y^r* i.hrr"rr= disediakan dan/atau diberikan oleh iremerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tduan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.waSlt Retribusi adalah orallg pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-und'angan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayalan Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
18.Retribusi Penggantian Biaya cetak Peta adalah pungutan daerah atas pembuatanlcet'ak yang dit"iit u.r, oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan.
19.Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh pemerintah daerah.
20.wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termlsuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yangmerupakanbataswaktubagiWajibRetribusi untuk memanfaatkan jasa dan petrzinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
22.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Waiib Retribusi serta pengawasall penyetorannya.
23.Surat Pendaftaran objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi http://jdih.bengkuluprov.go.id
35.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif *a*urt tambahan penghasilan dalam bentuk uang diberikan kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
36.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atassyarat-syaratyangditentukanolehundang- undang. 37. pendafiaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta peiatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi d"rrg"r, cara p"ry.*paian Surat Tagihan Retribusi naeiafr kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengimpun dan mengolah data, keterangan, danfatau bukti yang dilaksanikan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu tanda pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakanketentuanperaturan perindang-undangan perpaj akan daerah dan retribu si daerah.
39.Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daeiah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untu]< .mencari seta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.