menetapkan Peraturan (;ubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pjak Daerah dan Retribusi Daerah; b C. d https://jdih.bengkuluprov.go.id Mengingat Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Un(lang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan https://jdih.bengkuluprov.go.id Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembmm1 Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 119 Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 7) ;
11.Peraturan (}ubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH https://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3), diubah menjadi sebagai berikut:
1.Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: