10.Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya d.isebutPDPemungutadalahPerangkatDaerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya' http://jdih.bengkuluprov.go.id
11.Kepala Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut Kefala PD Pemungut adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukanpemungutanretribusisesuaibidangdan kewenangannYa.
12.Unit fel,ayanan Teknis Daerah Pemungut adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya'
13.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang' fasilitas, atau temanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan'
14.Jasa Usaha adalah i*u,tu.', yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan oleh orang Pribadi atau Badan'
15.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaranatasjasaataupemberian.'izintertentu y*gkhr*rr*aiseAiakandan/ataudiberikanoleh irenLrintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang dised.ikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pu!.a disediakan oleh sektor swasta' L7. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas PelaYanan pemakaian / pemanfaatan kekayaan daerah'
18.i?etribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atai pelayanan jasa kepelabuhan dan/aiau pelayanan atas pemanfaatan fasilitas di finglungan kepelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan/penyediaan bibit hasil produksi usaha daerah.
20.itetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahar./Villa adalahpembayaranataspelayananpenyediaan fasilitas tempat penginapan/ pesan ggtahlan / villa yang dimiliki dan/ata-u dikelola oleh Pemerintah Daerah.
21.Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga adalah pembayaran "tu-" pelayanan tempat rekreasi dan ol"hraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan netriuusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yangmerupakanbataswaktubagiWajibRetribusi untuk memanfaatkan jasa dan petizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari peitghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta Pengawasan PenyetorannYa' http://jdih.bengkuluprov.go.id
25.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh STajib Retribusi untuk melaporkan o6"f. ,"t ib"*i se6agai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang- Lndangan Retribusi Daerah'
26.Surat lagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Sino adalah surat untuk melakukan tagihan ,#iUt'*i dan/atau sanksi administrasi belruPa bunga dan/ata,u denda'
27.Surat pe#beritu"h'"tt Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan olLfr wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembal'aral retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi'
28.Surat S"totli' Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah ailat<ufan dengan ir*"Sgrr"akan formulii atau telah dilakukan Cengan caralainkeRekeningKasDaerahmelaluitempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur'
29.Surat f<eteiapan"Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat irio adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30.Surat Keteta[an Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribuJi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran ietribusi karena jumlah kredit retribusilebihbesardaripadaretribusiyang terutang.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memi.tuskan besarnya retribusi daerah yang terutang.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar TambahanyangdisingkatSKRDKBTadalahSurat Keputusa" V""i menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan' 33.PembayaranRetribusiDaerahadalahbesarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai ae,,ga'' surat Ketetapan Retribusi Daerah dan surat Tagi-han Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Dlerah atau ke tempat lain ytrtg ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan' S4.Dokumenlainyangdipersamakanadalahsuatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi uLU"[* pengganti Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
35.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatanpemungutanRetribusiDaerahyangdiawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang uelsanskutan melaksanakan kewajiban untuk *"rrrb.y.t ,.ttibrrsi sesuai d'engan jumlah retribusi yarrtg terutang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
36.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atasnalna-wajibRetribusiyangtercantrrmpada Surat Tagihan Retribusi Daerah' Surat Ketetapan Retribusi baerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belumkedaluwarsadanretribusilainnyayangmasih terutang.
37.Insentii Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif *a**n tambahan penghasilan dalam bentuk uang diberikan kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan sebagai penghargaan ataskinerjatertentudalammelaksanakan pemungutan retribusi.
38.Ked,aluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atassyarat.syaratyangditentukanolehundang- undang.
39.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta peiatausahaan yang dilakukan oleh petugas ietribusi dengan cara penyampaian Surat Tagihan Retribusi Daeiah kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkaP dan benar'
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengimpun dan mengolah data, keterangan' dan/a.tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu tanda pemeriksaan untuk menguji kepatuhSf fgmenuhan ^kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan /ata,d- untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah'
41.b"rryiaiUn Tindak Pidana di bidang perpajakan aaeiatr dan retribusi adalah serangkaian tindakan yangdilakukanolehpenyidikuntukmencariseta mengumpulkan bukti yang dengan hukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanYa.