Peraturan Gubernur in i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 24-5-2022 GUBERNUR BENGKULU, ttd H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 24-5-2022 Plh SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN, ttd. H. FACHRIZA BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 13 uai dengan aslinya IRO HUKUM, AN S.H.M H bina Tk. I 9750825 200502 1 005 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR (7 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAFTAR SEKTOR DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DIDELEGASIKAN No Sektor/Urusan Jenis Pelayanan Perizinan Nonperizinan 2 3 4 1 Kehutanan 1. Tempat Penampungan Kayu 1.Rekomendasi Olahan(TP-KO); Persetujuan
2.Tempat Penimbunan Kayu Penggunaan Antara dalam Kawasan Kawasan Hutan; Hutan (TPK-Antara); 2.Pertimbangan
3.Tempat Penimbunan Terdaftar Kayu Bulat Teknis Gubernur tentang (TPT-KB); K e giatanUsaha
4.Pengumpulan Terdaftar Hasil Pemanfaatan Hutan Hutan Bukan Kayu(PTHHBK); Lindung:
5.Penetapan pengada/Pengedar benih dan/atau bibit terdaftar; _ Pemanfaatan Kawasan. -Pemanfaatan Jasa Lingkungan. - Pemungutan Hasil Hutan BukanKayu; 2 . Lingkungan 1. Surat Keputusan Kelayakan 1. Persetujuan Hidup Lingkungan Hidup untuk kegiatan wajib AMDAL pernyataan kesanggupan
2.Perubahan Surat Keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan AMDAL Pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan wajib UKL-UPL;
2.Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup(DELH)atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH);
3.Rekomendasi untuk pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala nasional;
3.Ketenagakerjaan
1.Izin Pesawat Uap/Ketel Uap 1.Pengesahan Peraturan Perusahaan(PPP); 2.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama(PPKB);
3.Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT); 4.Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)Bejana Tekan dan Tangki Timbun; 5.Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)Pesawat Tenaga dan Produksi; 6.Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut; 7.Pengesahan Sertifikasi Instalasi Proteksi Alarm kebakaran Automatik; 8.Pengesahan Sertifikasi Instalasi Proteksi Kebakaran Hydrant; 9.Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)Listrik di tempat kerja; 10.Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)Instalasi Penyalur Petir; 1 1.Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)Elevator dan Eskalator;
12.Penetapan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
4.Sosial 1. Izin Pengumpulan uang dan 1. Rekomendasi Barang(PUB);
2.Izin Operasional Lembaga Pengumpulan uang atau Barang (PUB). Kesejahteraan Sosial (LKS); 2. Rekomendasi
3.Izin Undian Gratis Undian Gratis Berhadiah: Berhadiah.
3.Rekomendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
5.Pendidikan 1. Izin Penyelenggaraan Operasional Sekolah Luar Biasa (IPO-SLB)
2.Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang Diselenggarakan Masyarakat
3.Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA) yang Diselenggarakan Masyarakat.
4.Izin Pendirian Satuan
6.Kebudayaan Pendidikan formal yang diselenggarakan masyarakat;
1.Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Provinsi
7.Energi dan Sumber Daya Mineral
1.IzinPengusahaan/Pemakaian Air Tanah
2.Perpanjangan Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah.
3.Izin Pengeboran Air Tanah
4.Izin Penggalian Air Tanah
5.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan sendiri ( 500 Kilowatt) keatas;
6.Perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri ( 500 Kilowatt) keatas;
7.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan umum;
8.Perpanjangan izin Usaha Penyediaan Listrik Untuk Kepentingan Umum;
9.Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan sendiri.
10.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
11.Perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
12.IUP-Tahapan Kegiatan Ekplorasi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan
1.Berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;atau, 2.Wilayah Laut sampai dengan 12(dua belas) mil laut; 13 .IUP-Tahapan Kegiatan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal Pertambangan 1.Wilayah izin Usaha (WIUP) Mineral Bukan Logam dengan ketentuan: 1.berada dalam 1(satu) daerah provinsi; atau 2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. 2.Wilayah izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan: 1.berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;atau 2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. 3.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dengan ketentuan; 1.berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. 4.Penetapan harga patokan mineral bukan logam; 5.Penetapan harga patokan minerla bukan logam jenis tertentu; 6.Penetapan harga patokan batuan; dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan
1.berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;atau
2.wilayah laut sampai dengan 12(dua belas) mil laut;
14.Perpanjangan IUP-Tahapan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan:
1.berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;atau
2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
15.IU P-Tahapan Ekplorasi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas Mineral bukan logam Jenis Tertentu dengan ketentuan;
1.berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;atau
2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
16.IUP-Tahapan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas Mineral bukan logam Jenis Tertentu dengan Ketentuan: 1.berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
17.Perpanjangan IUP-Tahapan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan : 1.berada dalam 1(satu) daerah provinsi; atau 2.wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; 18 .IUP-Tahapan Ekplorasi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1.Berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2.Wilayah laut sampai dengan 12 ( dua belas ) mil laut; 19.IUP-Tahapan Operasi produksi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan :
1.Berada dalam 1 (satu)daerah provinsi;atau
2.Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; 20.Perpanjangan IUP_Tahapan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk Komoditas Batuan dengan ketentuan:
1.Berada dalam 1(satu)daerah provinsi;atau
2.Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
21.Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
22.Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
23.Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;
24.Izin Pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
25.Izin Pengangkutan dan penjualan untuk komoditas batuan;
26.IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
27.IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
28.IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
29.IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;dan
30.IUP untuk penjualan komoditas batuan; 8 . Perdagangan. 1. Surat Keterangan Toko Bebas Minuman Berakohol.
2.Surat Keterangan Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT B2). 9 . Koperasi dan UKM
1.Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan wilayah Keanggotaan lintas Daerah Kabupaten / Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
2.Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi simpan pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah, Kabupaten/Kota dlam 1(satu) Daerah Provinsi.
3.Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi simpan pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah , Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Daerah Provinsi.
4.Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
10.Pertanian 1. Izin Usaha Budidaya 1. Rekomendasi Perkebunan Kesesuaian
2.Izin Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara Budidaya dengan Industri pengolahan hasil perkebunan
3.Izin Pemasukan / Perencanaan Pembangunan perkebunan Provinsi dariGubernur Pengeluaran Hewan Antar Untuk IUP/IUP- Provinsi
4.Izin Peredaran Obat B/IUP-P yang diterbitkan oleh Hewan,Vaksin dan Bahan diagnostik untuk Hewan Bupati
2.Persetujuan S . Izin Pemasukan / Gubernur Pengeluaran Produk Hewan antar Provinsi Perubahan Luas Lahan untuk
6.Izin Usaha Produksi Benih. Perusahaan yang Berada di Lintas Kabupaten
3.Persetujuan Gubernur Perubahan Jenis Tanaman untuk Perusahaan yang Berada di lintas Kabupaten.
4.persetujuan Gubernur penambahan kapasitas industri pengolahan hasil untuk perusahaan yang berada di lintas kabupaten. 1 1 . Ketahanan 1. Izin edar pangan segar asal
1.Registrasi PSAT Pangan tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)pengalihan Produksi dalam negeri usaha kecil kepemilikan;
2.Izin edar Pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri (PSAT-PD)permohonan baru / perpanjang;
3.Izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri (PSAT-PD) perubahan data; (PSAT-PDUK)
2.Sertifikat Penerapan penanganan yang Baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT) pengalihan kepemilikan;
4.Izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi luar negeri (PSAT-PL)pengalihan kepemilikan;
5.Izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi luar negeri( PSAT- PL) permohonan baru/perpanjang;
6.Izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi luar negeri (PSAT-PL)perubahan data;
3.Sertifikat penerapa penanganan yan baik pangan seg asal tumbuhan(SPPB- PSAT)permohonan baru / perpanjang/ p enambahan ruan lingkup);
7.Izin rumah pengemasan(pengalihan kepemilikan);
8.Izin rumah pengemasan(permohonan baru /perpanjang);
9.Izin rumah pengemasan(perubahan ruang lingkup);
12.Kelautan dan 1. Surat Izin Penngkapan Ikan Perikanan (SIPI) untuk Kapal Ukuran 5 GT-30 GT.
2.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk Kapal Ukuran 5 GT- 30 GT.
3.Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
4.Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
5.Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut.
13.Pekerjaan 1. Izin sewa pakai Tanah Umum dan Pemerintah Provinsi Penataan (ISPTPP) Bantaran sungai. Ruang 2. Izin Sewa Pakai Tanah.
3.Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) permukaanpada wilayah sungai Kewenangan Provinsi.
4.Izin Perpanjangan Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SI PPA) permukaan pada wilayah sungai Kewenangan Provinsi.
5.Izin Pembongkaran, Pemanfaatan, Pen gu bahan dan atau Pembongkaran Bangunan dan atau Saluran Irigasi pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder Dalam Daerah Irigasi Lintas Kab u pate n / Kota dan Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi.
6.Izin atas Penyediaan Peruntukan ,penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air Pada Sungai Kewenangan Provinsi.
7.Izin Galian Pipa PDAM Yang Terkena Jalan Provinsi.
8.Izin Galian Kabel Optik yang Terkena Jalan Provinsi.
9.Izin Penyelenggaraan dan Pengelolaan Persampahan Lintas Kab/Kota Daerah Persampahan Kewenangan Provinsi.
10.Izin perpanjangan izin Pemanfaatan sempadan sumber daya air.
11.Izin Pemanfaatan Bagian- Bagian Jalan (Tiang Reklame, Jembatan Penyeberangan - Fly Over, Tiang Listrik, Tiang Telkom yang Terkena Jalan Provinsi.
12.Izin Galian Pipa Pertamina dan Gas yang Terkena Jalan Provinsi.
14.Pemuda dan 1. Izin Pemakaian Lapangan Olahraga Futsal Sport Centre Pantai Panjang.
2.Izin Pemakaian Lapangan Basket Sport Centre Pantai Panjang.
3.Izin Pemakaian Lapangan Volly Sport Centre Pantai Panjang.
4.Izin Pemakaian Plaza Terbuka Sport Centre Pantai Panjang.
5.Izin Sewa Auning
6.Izin Sewa Lahan Sport Centre Pantai Panjang
7.Izin Sewa Bangunan Panggung Pertunjukan
8.Izin Pemakaian Stadion Semarak Sawah Lebar
9.Izin Pemakaian Gedung Pemuda dan Olahraga
10.Izin Pemakaian Kolam Renang Rafflesia Pantai Panjang.
11.Izin Pemakaian Plaza Terbuka Kawasan Sawah Lebar Bengkulu.
12.Izin Pemakaian Lapangan Volly Sawah Lebar
13.Izin Pemakaian Lapangan Tennis Sawah Lebar
14.Izin Pemakaian Lapangan Tennis Sport Centre Pantai Panjang
15.Izin Sewa Lahan Parkir Sport Centre Pantai Panjang
16.Izin Sewa Lahan Parkir Sport Centre Sawah Lebar
17.Izin Sewa Lahan Parkir Kolam Renang Rafflesia Pantai Panjang
18.Izin Pemakaian Gedung PABBSI
19.Izin Pemakaian Gedung Sepak Takraw
20.Izin Sewa Lahan Kuliner Kawasan Sport Centre Pantai Panjang
21.Izin Sewa Lahan Sport Centre Sawah Lebar
15.Kesatuan Bangsa dan Politik Rekomendasi Penelitian suai dengan aslinya BIRO HUKUM, ONAN S.H. M.H embina Tk. I 9750825 200502 1 005 16 Industri Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
17.Pariwisata 1. Sewa Lahan Pantai Panjang
2.Sewa Lahan Taman Remaja 1.Rekomendasi Klarifikasi Hotel
2.Rekomendasi Inventarisasi Barang Pariwisata 3.Sertifikat Kartu Tanda Pengena Pemandu Pariwisata (KTP3)
4.Rekomendas Izin Event Penyelenggara. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H.ROHIDIN MERSYAH