menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernw Nomor 26 Tahtur 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu; b. C. Mengingat Pasal 18 Ayat (6) Un(lang-Un(lang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undmlg Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19, Tunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 2. https://jdih.bengkuluprov.go.id 2 3. 4. Un(lang-Un(lang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ; Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia TaIlun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 5. 6. 7. 8. https://jdih.bengkuluprov.go.id 3 9. 10. 11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringm1 Informasi Geospasial Nasiona! (Lembaran Negma Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia TaIlun 2019 Nomor 157); Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 26); 12. 13. MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI PROVINSI BENGKULU. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tallun 2020 Nomor 26), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasa1 6 ayat (2) diubah sehingga Pasa1 6 berbunyi sebagai berikut: