DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015

Nomor
14
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J.17 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. besarnya Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut : a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah); dan b. Anggota DPRD sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…