menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewal Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 lr-nrang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Beriakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Peiaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahwn 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rairyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4476), sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahwn. 2OO7 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Angggota Dewan Perwakilan Ralqrat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO7 Nomor 47, Talr.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373lKP[Sl2O01 tentang Sewa Rumah Negara;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Taleun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
11.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J. 17 Tal::un 2OO7 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O07 Nomor 17); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU.