3.Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 1. Pasal II Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 201.7 tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Penandatanganan Penzinan dan Non Perinnan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OL7 Nomor 4) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun ZOLT tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Penandatanganan Penzinan dan Non Perizinan pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2otr Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Gubernur ini mulai berlakr-r pada tanggal diundangkan. Agar setiap or€Lng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 28 maret 2018 Plt. GUBERNUR BENGKULU, ttd, H. ROHIDIN MERSYAH 2. 3. Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 29 Maret 2At8 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd, NOPIAN ANDUSTI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 14 i dengan aslinya RO HUKUM, na Tk.I 3 t99203 1 003 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU JENIS-JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU YANG DIDELEGASIKAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI BENGKULU NO BIDANG DAN JENIS PERIZINAN KODE PERIZINAN KET
1.Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan 01 Jenis Izin 011
1.Izin Lingkungan;
2.Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup;
3.Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
4.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
5.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
6.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
7.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi 0M 3 sampai dengan Kurang dari 6.000M 3/ Tahun;
8.Izin Penyerapan/ Penyimpanan Karbon;
9.Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA);
10.Izin Usaha Pemanfaatan Air ( IUPA );
11.Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas 0 M³/Ha sampai dengan kurang dari 6000 M³/Tahun;
12.Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK);
13.Perubahan Penggunaan Mesin Produksi Utama pada Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK);
14.Pindah Lokasi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK);
15.Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
16.Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
17.Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
18.Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
19.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK);
20.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK) dengan Luasan ± 5 Ha untuk Non Komersil; 011010 011020 011040 011050 011060 011070 011080 011090 011100 011110 011111 011112 011113 011114 011115 011116 011117 011118 011119 011120
21.Perizinan Limbah B3 (Tempat Penampungan Sementara);
22.Perizinan Instalasi Limbah Cair ke Lingkungan Sungai Lintas Kabupaten Kota; 011121 011122 JUMLAH 22 Jenis Non Izin 012
1.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHKPHA);
2.Penetapan Pengadaan dan Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Terdaftar;
3.Perpanjangan Penetapan Pengadaan dan Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Terdaftar;
4.Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); 012120 012130 012140 012150 JUMLAH 4
2.Sektor Perhubungan 02 Jenis Izin 021
1.Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat;
2.Izin Usaha Jasa Pengurusan Depo Peti Kemas;
3.Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi;
4.Izin Usaha Pelayaran Rakyat;
5.Izin Usaha Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut;
6.Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat;
7.Izin Usaha Angkutan Laut Yang Beroperasi Lintas Kabupaten/Kota dalam I (satu) Provinsi;
8.Izin Usaha Tally Mandiri;
9.Izin Pekerjaan Pengelolaan TUKS di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional;
10.Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
11.Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
12.Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
13.Izin Usaha Badan Usaha di Pelabuhan Pengumpan Regional;
14.Izin Pengoperasian Pelabuhan Regional;
15.Izin Pembangunan Pelabuhan Regional;
16.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Antar Kota melampaui Wilayah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu (AKDP);
17.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Perkotaan yang melayani Trayek melampaui Wilayah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu;
18.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Perdesaan yang melayani Trayek melampaui Wilayah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu;
19.Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 021140 021150 021160 021170 021180 021190 021260 021270 021280 021290 021300 021310 021320 021330 021340 021350 021360 021370 021380
20.Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu;
21.Izin Penyelenggaraan Angkutan Permukiman yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu;
22.Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu;
23.Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang Wilayah Operasinya Berada Dalam Provinsi Bengkulu; 021000 021001 021002 021003 JUMLAH 23
3.Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan 03 Jenis Izin 031
1.Izin Pengeluaran dan/atau Pemasukan Hewan/Bibit Ternak/Ternak Antar Provinsi dan Pulau;
2.Izin Pengeluaran dan /atau Pemasukan Produk/Bahan Asal Hewan Antar Provinsi dan Pulau;
3.Izin Peredaran Obat Hewan, Vaksin dan Bahan Diagnotis Untuk Hewan; 031350 031360 031370 JUMLAH 3
4.Sektor Kelautan dan Perikanan 04 Jenis Izin 041
1.Izin Budidaya Ikan Air Tawar;
2.Izin Budidaya Ikan Air Payau;
3.Izin Budi daya Ikan Air Laut;
4.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage);
5.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage);
6.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage);
7.Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Konsumsi dan Non Konsumsi ke dalam Wilayah 041380 041390 041400 041410 041420 041430 041450 JUMLAH 7
5.Sektor Perindustrian dan Perdagangan 05 Jenis Izin 051
1.Izin Peredaran Bahan Berbahaya;
2.Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip;
3.Izin Usaha Industri Tanpa Persetujuan Prinsip;
4.Izin Perluasan Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip; 051440 051450 051460 051470
5.Izin Perluasan Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip;
6.Izin Perubahan Nama, Alamat dan Pindah Lokasi Pabrik;
7.Surat Izin Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB) Bagi Toko Bebas Bea (TBB); 051480 051490 051500 JUMLAH 7 Jenis Non Izin 052
1.Surat Rekomendasi SIUP BahanBerbahaya (B2) bagi Pengecer Terdaftar (PT-B2);
2.Surat Rekomendasi SIUP Minuman berAlkohol;
3.Angka Pengenal Impor Umum (API-U);
4.Angka Pengenal Impor Produsen (API-P);
5.Persetujuan Prinsip; 052510 052520 052530 052540 052550 JUMLAH 5
6.Sektor Koperasi 06 Jenis Izin 061
1.Izin Akta Pendirian Badan Koperasi;
2.Izin Dukungan (Rekomendasi) Untuk Usulan KSP/USP calon Penerima dan Bergulir Dari Kementerian Negara dan UKM RI;
3.Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
4.Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu Dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi; 061560 061570 061580 061590 JUMLAH 4 Jenis Non Izin 062
1.Surat Dukungan (Rekomendasi) Untuk Mendapatkan Dan Perkuatan Pada Koperasi Dari Kementerian Negara Dan UKM RI; 062600 JUMLAH 1
7.Sektor Sosial 07 Jenis Izin 071
1.Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
2.Izin Orang Tua Angkat Untuk Pengangkatan Antar WNI Dan Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Tunggal;
3.Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); 071610 071620 071630 JUMLAH 3 Jenis Non Izin 072
1.Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
2.Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang:
3.Rekomendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; 072630 072640 072650 JUMLAH 3
8.Sektor Kesatuan Bangsa dan Politik 08 Jenis Non Izin 082
1.Rekomendasi Izin Penelitian; 082650 JUMLAH 1
9.Sektor Tenaga Kerja dan Transmigrasi 09 Jenis Izin 091
1.Izin Pendirian Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
2.Izin Perpanjangan Kantor CabangPelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
4.Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
5.Izin Pesawat Uap; 191660 191670 191680 191690 191700 JUMLAH 5 Jenis Non Izin 192
1.Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
2.Pengesahan Peraturan Perusahaan (PPP);
3.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ( PPKB);
4.Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
5.Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan;
6.Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi;
7.Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut;
8.Pengesahan Penggunaan Instalasi Proteksi Alarm Kebakaran Automatik;
9.Pengesahan Penggunaan Intalasi Proteksi Kebakaran Hydrant;
10.Surat Keterangan K3, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Listrik di Tempat Kerja;
11.Surat Keterangan K3, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian K3 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 192710 192720 192730 192740 192750 192760 192770 192780 192790 192800 192810
12.Surat Keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Syarat-syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang;
13.Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pembentukan Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
14.Pengujian Lingkungan Kerja;
15.Pemeriksaan Kesehatan Kerja; 192820 192830 192840 192850 JUMLAH 15
10.Sektor Kesehatan 10 Jenis Izin 101
1.Izin Mendirikan Rumah Sakit Khusus Kelas B;
2.Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Kelas B;
3.Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B;
4.Izin Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas B;
5.Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas B;
6.Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B;
7.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
8.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi;
9.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Untuk Perubahan Nama Usaha Atau Penanggung Jawab;
10.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan;
11.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Badan Hukum Penyalur Alat Kesehatan;
12.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Pimpinan;
13.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Penanggung Jawab Teknis;
14.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Alamat Kantor, Gudang, Dan/Atau Bengkel;
15.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perluasan Kelompok Produk Alat Kesehatan;
16.Izin Khusus Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Sebagai Distributor Narkotika; 101880 101890 101900 101910 101920 101930 101940 101950 101960 101970 101980 101990 101100 101101 101102 101103 JUMLAH 16 Jenis Non Izin 102
1.Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas A/Utama yang Setara (Izin Mendirikan Dan Izin Operasional);
2.Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas B Pendidikan;
3.Rekomendasi Izin Industri Farmasi;
4.Rekomendasi Izin Industri Farmasi Untuk Perubahan Alamat Dan Pindah Lokasi; 102104 102105 102106 102107
5.Rekomendasi Izin Industri Farmasi Untuk Perubahan Penanggung Jawab, Atau Nama Industri;
6.Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional (IOT);
7.Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional (IOT) Untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi;
8.Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional (IOT) Untuk Perubahan Nama Industri Atau Penanggung Jawab;
9.Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA);
10.Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) Untuk Perubahan Alamat/ Pindah Lokasi;
11.Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) Untuk Perubahan Nama Industri Atau Penanggung Jawab;
12.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Golongan A;
13.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Golongan B;
14.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Golongan, Penambahan Bentuk, Dan Jenis Sediaan;
15.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Pindah Alamat/Pindah Lokasi;
16.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Nama Direktur/Pengurus;
17.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Penanggung Jawab;
18.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Alamat Dilokasi Yang Sama;
19.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Nama Industri;
20.Rekomendasi Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
21.Rekomendasi Perpanjangan Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
22.Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
23.Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Badan Usaha;
24.Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Nama Dan Alamat Perusahaan;
25.Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Penanggung Jawab Teknis;
26.Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Pemilik/Pimpinan Perusahaan;
27.Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Klasifikasi; 102108 102109 102110 102111 102112 102113 102114 102115 102116 102117 102118 102119 102120 102121 102122 102123 102124 102125 102126 102127 102128 102129 102130
28.Rekomendasi Perpanjangan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
29.Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK);
30.Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Badan Hukum Perusahaan:
31.Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Pimpinan;
32.Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Penanggung Jawab Teknis;
33.Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Alamat Kantor, Gudang, Dan/Atau Bengkel;
34.Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perluasan Kelompok Produk Alat Kesehatan;
35.Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF);
36.Penutupan/ Pencabutan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
37.Rekomendasi Persetujuan Prinsip Industri Farmasi;
38.Rekomendasi Persetujuan Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT);
39.Rekomendasi Persetujuan Prinsip Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA);
40.Rekomendasi Persetujuan Pergantian Direktur/Ketua Pedagang Besar Farmasi (PBF);
41.Rekomendasi Persetujuan Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF);
42.Rekomendasi Persetujuan Penambahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF);
43.Rekomendasi Persetujuan Perubahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF);
44.Rekomendasi Penutupan/Pencabutan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
45.Rekomendasi Penutupan/Pencabutan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF);
46.Penutupan/Pencabutan Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan;
47.Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
48.Persetujuan Pergantian Sementara Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF);
49.Persetujuan Pergantian Direktur/Ketua Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
50.Persetujuan Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
51.Persetujuan Pergantian Sementara Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
52.Persetujuan Penambahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 102131 102132 102133 102134 102135 102136 102137 102138 102139 102140 102141 102142 102143 102144 102145 102146 102147 102148 102149 102150 102151 102152 102153 102154 102155
53.Persetujuan Perubahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
54.Penutupan/Pencabutan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
55.Persetujuan Untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
56.Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi ; 102156 102158 102159 102160 JUMLAH 56
11.Sektor Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bengkulu 11 Jenis Izin 111
1.Pendaftaran Penanaman Modal;
2.Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan;
3.Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
4.Izin Pembukaan Kantor Cabang; 111159 111160 111161 111162 JUMLAH 4
12.Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu 12 Jenis Izin 121
1.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Batubara);
2.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Batubara);
3.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Batubara);
4.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Batu Bara);
5.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Batu Bara);
6.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Batu Bara);
7.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Logam);
8.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Logam);
9.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Logam);
10.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Logam);
11.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Logam);
12.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 121162 121262 121362 121163 121263 121363 121164 121264 121364 121165 121265 121365
13.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan);
14.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan);
15.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan);
16.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan);
17.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan);
18.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan);
19.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara (Usaha Pertambangan Produksi Khusus);
20.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara ( Usaha Pertambangan Produksi Khusus);
21.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan ( Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara);
22.Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Pertambangan Logam dan Batubara;
23.Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Pertambangan Non Logam dan Batuan;
24.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
25.Izin Operasi (200 KVA Ke Atas) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
26.Perpanjangan Izin Operasi (200 KVA Ke Atas) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
27.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Untuk Kepentingan Umum);
28.Surat Keterangan Terdaftar (25 -200 KVA) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
29.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
30.Izin Usaha Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah;
31.Perpanjangan Izin Usaha Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah;
32.Izin Pengeboran/ Penggalian Air Tanah;
33.Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah;
34.Perpanjangan Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah; 121166 121266 121366 121167 121267 121367 121168 121169 121269 121170 121171 121172 121174 121274 121175 121176 121177 121178 121278 121179 121180 121280 JUMLAH 34 Jenis Non Izin 122
1.Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara;
2.Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Non Logam dan Batubara;
3.Persetujuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
4.Pengajuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
5.Pengajuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
6.Pengajuan Perubahan SK atas Penetapan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara;
7.Pengajuan Perubahan SK atas Penetapan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
8.Penetapan Patok Batas IUP Operasi Produksi Mineral dan Batubara;
9.Penetapan Patok Batas IUP Operasi Mineral Non Logam dan Batuan; 122181 122182 122185 122285 122186 122187 122188 122189 122190 JUMLAH 9
13.Sektor Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 13 Jenis Izin 131
1.Izin atas Penyediaan Peruntukan, Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air pada Sungai Kewenangan Provinsi;
2.Izin Pembongkaran, Pemanfaatan, Pengubahan dan/atau Pembongkaran Bangunan dan/atau Saluran Irigasi pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder dalam daerah Irigasi lintas Kabupaten/Kota dan daerah irigasi kewenangan Provinsi;
3.Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi;
4.Izin Perpanjangan Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi;
5.Izin Sewa Pakai Tanah (ISPT);
6.Izin Sewa Pakai Tanah Pemerintah Provinsi (ISPTPP) Bantaran Sungai;
7.Izin Galian Kabel Optik yang terkena jalan Provinsi dan Jalan Nasional;
8.Izin Galian Pipa PDAM yang terkena jalan Provinsi dan Jalan Nasional; 131181 131182 131183 131184 131185 131186 131187 131188
9.Izin Penyelenggaraan dan Pengelolaan persampahan lintas Kab. / Kota daerah persampahan kewenangan Provinsi;
10.Izin Lokasi Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan siap Bangun (Lisiba) lintas Kabupaten Kota Daerah atau kewenangan Provinsi; 131189 131190 JUMLAH 10
14.Sektor Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan 14 Jenis Izin 141
1.Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUP-B/IUP-P) Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
2.Izin Usaha Produksi Benih; 141191 141192 JUMLAH 2 Jenis Non Izin 142
1.Rekomendasi Kesesuaian Dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Dari Gubernur Untuk IUP/IUP-B/IUP-P yang diterbitkan Oleh Bupati;
2.Persetujuan Gubernur Perubahan Luas Lahan Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
3.Persetujuan Gubernur Perubahan Jenis Tanaman Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
4.Persetujuan Gubernur Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
5.Penerbitan Izin Usaha Pertanian Yang Kegiatan Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1(satu) Daerah Provinsi; 142192 142193 142194 142195 142196 JUMLAH 5
15.Sektor Pemuda dan Olahraga 15 Jenis Izin 151
1.Izin Pemakaian Lapangan Futsal Sport Center Pantai Panjang;
2.Izin Pemakaian Lapangan Basket Sport Center Pantai Panjang;
3.Izin Pemakaian Lapangan Volly Sport Center Pantai Panjang;
4.Izin Pemakaian Plaza Terbuka Sport Center Pantai Panjang;
5.Izin Kontrak Auning Sebanyak 6 Buah;
6.Sewa Lahan dan Panggung Hiburan (Proses Perda);
7.Izin Pemakaian Stadion Semarak Sawah Lebar;
8.Izin Pemakaian Gedung Pemuda dan Olahraga;
9.Izin Pemakaian Kolam Renang Rafflesia Pantai Panjang Bengkulu;
10.Izin Pemakaian Plaza Terbuka Kawasan Sport Center Sawah Lebar Bengkulu;
11.Izin Pemakaian Lapangan Volly Sawah Lebar; 151197 151198 151199 151200 151201 151202 151203 151204 151205 151206 151207 151208 151209
12.lzinPemakaian LaPangan Tenis;
13.Izin Sewa Lahan Parkir; S"ktor Pendidikan dan KebudaYaan 1.6L209 1612to L6L2LI L6L212 @ Operasional Sekolah Luar Biasa (IPO-SLB); l,ztn 'Operasional Penyelengg*aT Sekolah Menengair Atas (SMA) Yang Diselenggarakan Masyarakat; lzin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengair Kejuruan (SMK) Yang Diselenggarakan Masyarakat; lzrr Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi; JUMLAH KESELURUHAN .,";;P-*KEQ ,i ..:tr --' .. 1.".{ .-f ttr , ;. i-.---rr=ra*P i -i ,;'s^"n'.ot Sali {i't_,t &'- \'. fL'- -r' Plt. GUBERNUR BENGKU,LU, ttd, H. ROHIDIN MERSYAH sesuai dengan aslinYa LA BIRO HUKUM, 1. 2. 3. 4. NIP. 19700623 L99203 1 003 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU RINCIAN PEMBAGIAN URUSAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI BENGKULU
1.Kepala Bidang Administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan I, dibagi atas ; A. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Kehutanan, Dukcapil, pemberdayaan Perempuan dan anak, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); 2) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK); 3) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK); 4) Izin Pemungutan Hasil Bukan Kayu (IPHHBK); 5) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi 0M 3 sampai dengan Kurang dari 6.000M 3 ; 6) Izin Penyerapan/ Penyimpanan Karbon; 7) Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA); 8) Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA); 9) Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHKPHA); 10) Penetapan Pengadaan dan Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Terdaftar; 11) Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); 12) Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK); 13) Perpanjangan Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK); 14) Perpanjangan Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK); 15) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK); 16) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK) dengan luasan ± 5 Ha untuk Komersil; 17) Perpanjangan Penetapan Pengadaan dan Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Terdaftar; 18) Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); B. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Penelitian dan Pengembangan pendidikan, sosial dan perpustakaan, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah; 2) Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang; 3) Izin Pengumpulan Uang atau Barang; 4) Rekomendasi Izin Penelitian; 5) Izin Penyelengaraan Operasional Sekolah Luar Biasa (IPO-SLB); 6) Izin Operasional Penyelengaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Yang Diselengarakan Masyarakat; 7) Izin Operasional Penyelengaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang Diselengarakan Masyarakat; 8) Izin Orang Tua Angkat Untuk Pengangkatan Antar WNI Dan Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Tunggal; 9) Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); 10) Rekomendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; C. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Tenaga Kerja, Lingkungan Hidup, Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; 2) Izin lingkungan; 3) Izin Pendirian Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); 4) Izin Perpanjangan Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); 5) Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); 6) Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); 7) Pengesahan Peraturan Perusahaan (PPP); 8) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ( PPKB); 9) Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PKWT); 10) Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh; 11) Izin Pesawat Uap; 12) Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan; 13) Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi; 14) Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut; 15) Pengesahan Penggunaan Instalasi Proteksi Alarm Kebakaran Automatik; 16) Pengesahan Penggunaan Intalasi Proteksi Kebakaran Hydrant; 17) Surat Keterangan K3, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Listrik di Tempat Kerja; 18) Surat Keterangan K3, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian K3 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 19) Surat Keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Syarat-syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang; 20) Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pembentukan Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 21) Pengujian Lingkungan Kerja; 22) Pemeriksaan Kesehatan Kerja; 23) Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang ke Luar Negeri; 24) Rekomendasi Perizinan Pendirian Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; 25) Perizinan Limbah B3 (Tempat Penampungan Sementara); 26) Perizinan Instalasi Limbah Cair ke Lingkungan Sungai Lintas Kabupaten Kota;
2.Kepala Bidang Administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan II, dibagi atas ; A. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pangan, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Batubara); 2) Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Batubara); 3) Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Batubara); 4) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Batu Bara); 5) Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Batu Bara); 6) Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Batu Bara); 7) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 8) Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 9) Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 10) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 11) Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 12) Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Logam); 13) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan); 14) Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan); 15) Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan); 16) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan); 17) Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan); 18) Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan); 19) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara (Usaha Pertambangan Produksi Khusus); 20) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan ( Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara); 21) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Pertambangan Logam dan Batubara; 22) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Pertambangan Non Logam dan Batuan; 23) Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); 24) Izin Operasi (200 KVA Ke Atas) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri; 25) Perpanjangan Izin Operasi (200 KVA Ke Atas) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri; 26) Surat Keterangan Terdaftar (25 -200 KVA) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri; 27) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Untuk Kepentingan Umum); 28) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara (Usaha Pertambangan Produksi Khusus); 29) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 30) Izin Usaha Pengusahaan/ Pemakaian Air Tanah; 31) Perpanjangan Izin Usaha Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah; 32) Izin Usaha Pengeboran/ Penggalian Air Tanah; 33) Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah. 34) Perpanjangan Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah; 35) Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah. 36) Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara; 37) Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Non Logam dan Batubara; 38) Persetujuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 39) Pengajuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 40) Pengajuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian; 41) Pengajuan Perubahan SK atas Penetapan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara; 42) Pengajuan Perubahan SK atas Penetapan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian; 43) Penetapan Patok Batas IUP Operasi Produksi Mineral dan Batubara; 44) Penetapan Patok Batas IUP Operasi Mineral Non Logam dan Batuan; B. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Perhubungan, Transmigrasi, Pariwisata dan Kesehatan, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat; 2) Izin Usaha Jasa Pengurusan Depo Peti Kemas; 3) Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; 4) Izin Usaha Pelayaran Rakyat; 5) Izin Usaha Perusahaan Penyewaan Perlatan Angkutan Laut; 6) Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat; 7) Izin Usaha Angkutan Laut yang Beroperasi Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 ( Satu ) Provinsi; 8) Izin Usaha Tally Mandiri; 9) Izin Pekerjaan Pengelolaan TUKS di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional; 10) Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; 11) Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; 12) Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional; 13) Izin Usaha Badan Usaha di Pelabuhan Pengumpan Regional; 14) Izin Pengoperasian Pelabuhan Regional; 15) Izin Pembangunan Pelabuhan Regional; 16) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Antar Kota melampaui Wilayah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu (AKDP); 17) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Perkotaan yang melayani Trayek melampaui Wilayah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 18) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Perdesaan yang melayani Trayek melampaui Wilayah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 19) Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 20) Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 21) Izin Penyelenggaraan Angkutan Permukiman yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 22) Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan yang Wilayah Operasinya melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu; 23) Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang Wilayah Operasinya Berada Dalam Provinsi Bengkulu; 24) Izin Mendirikan Rumah Sakit Khusus Kelas B; 25) Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Kelas B; 26) Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B; 27) Izin Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas B; 28) Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas B; 29) Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B; 30) Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT); 31) Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi; 32) Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Untuk Perubahan Nama Usaha Atau Penanggung Jawab; 33) Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; 34) Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Badan Hukum Penyalur Alat Kesehatan; 35) Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Pimpinan; 36) Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Penanggung Jawab Teknis; 37) Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perubahan Alamat Kantor, Gudang, Dan/Atau Bengkel; 38) Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan Untuk Perluasan Kelompok Produk Alat Kesehatan; 39) Izin Khusus Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Sebagai Distributor Narkotika; 40) Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas A/Utama yang Setara (Izin Mendirikan Dan Izin Operasional); 41) Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas B Pendidikan; 42) Rekomendasi Izin Industri Farmasi; 43) Rekomendasi Izin Industri Farmasi Untuk Perubahan Alamat Dan Pindah Lokasi; 44) Rekomendasi Izin Industri Farmasi Untuk Perubahan Penanggung Jawab, Atau Nama Industri; 45) Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional (IOT); 46) Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional (IOT) Untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi; 47) Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional (IOT) Untuk Perubahan Nama Industri Atau Penanggung Jawab; 48) Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA); 49) Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) Untuk Perubahan Alamat/ Pindah Lokasi; 50) Rekomendasi Izin Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) Untuk Perubahan Nama Industri Atau Penanggung Jawab; 51) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Golongan A; 52) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Golongan B; 53) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Golongan, Penambahan Bentuk, Dan Jenis Sediaan; 54) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Pindah Alamat/Pindah Lokasi; 55) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Nama Direktur/Pengurus; 56) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Penanggung Jawab; 57) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Alamat Dilokasi Yang Sama; 58) Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika Untuk Perubahan Nama Industri; 59) Rekomendasi Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); 60) Rekomendasi Perpanjangan Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); 61) Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); 62) Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Badan Usaha; 63) Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Nama Dan Alamat Perusahaan; 64) Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Pemilik/Pimpinan Perusahaan; 65) Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Klasifikasi; 66) Rekomendasi Perpanjangan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); 67) Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK); 68) Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Badan Hukum Perusahaan: 69) Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Pimpinan; 70) Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Penanggung Jawab Teknis; 71) Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perubahan Alamat Kantor, Gudang, Dan/Atau Bengkel; 72) Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Untuk Perluasan Kelompok Produk Alat Kesehatan; 73) Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF); 74) Penutupan/ Pencabutan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT); 75) Rekomendasi Persetujuan Prinsip Industri Farmasi; 76) Rekomendasi Persetujuan Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT); 77) Rekomendasi Persetujuan Prinsip Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA); 78) Rekomendasi Persetujuan Pergantian Direktur/Ketua Pedagang Besar Farmasi (PBF); 79) Rekomendasi Persetujuan Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF); 80) Rekomendasi Persetujuan Penambahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF); 81) Rekomendasi Persetujuan Perubahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF); 82) Rekomendasi Penutupan/Pencabutan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK); 83) Rekomendasi Penutupan/Pencabutan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF); 84) Penutupan/Pencabutan Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; 85) Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 86) Persetujuan Pergantian Sementara Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF); 87) Persetujuan Pergantian Direktur/Ketua Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 88) Persetujuan Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 89) Persetujuan Pergantian Sementara Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 90) Persetujuan Penambahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 91) Persetujuan Perubahan Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 92) Penutupan/Pencabutan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 93) Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Untuk Perubahan Penanggung Jawab Teknis; 94) Persetujuan Untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang; 95) Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk Perubahan Alamat/Pindah Lokasi ; C. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, Pertanian, Perternakan dan Perkebunan, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Izin Pengeluaran dan/atau Pemasukan Hewan/Bibit Ternak/Ternak Antar Provinsi dan Pulau; 2) Surat Izin Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB) Bagi Toko Bebas Bea (TBB); 3) Surat Rekomendasi SIUP BahanBerbahaya (B2) bagi Pengecer Terdaftar (PT-B2); 4) Izin Peredaran Bahan Berbahaya; 5) Surat Rekomendasi SIUP Minuman berAlkohol; 6) Angka Pengenal Impor Umum (API-U); 7) Angka Pengenal Impor Produsen (API-P); 8) Persetujuan Prinsip; 9) Izin Akta Pendirian Badan Koperasi; 10) Izin Dukungan (Rekomendasi) Untuk Usulan KSP/USP calon Penerima dan Bergulir Dari Kementerian Negara dan UKM RI; 11) Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; 12) Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu Dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi; 13) Surat Dukungan (Rekomendasi) Untuk Mendapatkan Dan Perkuatan Pada Koperasi Dari Kementerian Negara Dan UKM RI; 14) Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUP-B/IUP-P) Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah; 15) Izin Usaha Produksi Benih; 16) Rekomendasi Kesesuaian Dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Dari Gubernur Untuk IUP/IUP-B/IUP-P yang diterbitkan Oleh Bupati; 17) Persetujuan Gubernur Perubahan Luas Lahan Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah; 18) Persetujuan Gubernur Perubahan Jenis Tanaman Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah; 19) Persetujuan Gubernur Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah; 20) Penerbitan Izin Usaha Pertanian Yang Kegiatan Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1(satu) Daerah Provinsi;
3.Kepala Bidang Administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan III, dibagi atas ; A. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan kelautan perikanan, kebudayaan dan statistik, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Izin Budidaya Ikan Air Tawar; 2) Izin Budidaya Ikan Air Payau; 3) Izin Budidaya Ikan Air Laut; 4) Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage); 5) Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage); 6) Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Untuk Kapal Ukuran 5- 30 GT (Gross Tonage); 7) Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi; 8) Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Konsumsi dan Non Konsumsi ke dalam Wilayah Republik Indonesia; B. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1) Izin atas Penyediaan Peruntukan, Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air pada Sungai Kewenangan Provinsi; 2) Izin Pembongkaran, Pemanfaatan, Pengubahan dan/atau Pembongkaran Bangunan dan/atau Saluran Irigasi pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder dalam daerah Irigasi lintas Kabupaten/Kota dan daerah irigasi kewenangan Provinsi; 3) Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi; 4) lnn Perpanjangan Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi; 5) Izin Sewa Pakai Tanah (ISPT); 6) Izin Sernra Pakai Tanah Pemerintah Provinsi (ISPTPP) Bantaran Sungai; 7l Izin Galian Kabel Nasional; 8) lzin Galian Pipa Nasional; Optik yang terkena jalan Provinsi dan Jalan PDAM yang terkena jalan Provinsi dan Jalan 9l Izin Penyelenggaraan dan Pengelolaan persampahan lintas Kab. / Kota daerah persampahan kewenangan Provinsi; 10) Izin Lokasi Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan siap Bangun (Lisiba) lintas Kabupaten Kota Daerah atau kewenangan Provinsi; 11) Pendaftaran Penanarnan Modal; 121 Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan; 13) Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); 14) Izin Pembukaan Kantor Cabang; C. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizlrnan dan norl perizinan arrusan Perindustrian, Kominfo, Kepernudaan dan olahraga, melayani pefizinan dan non per.tzinan Meliputi : U Iain Persetujuan Prinsip; 2l Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip; 3) Izin Usaha Industri Tanpa Persetujuan Prinsip; 4) lzin Perluasa.n Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip; 5) Izin Perluasan Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip; 6) Izin Perubahan Nama, Alamat dan Pindah lokasi Pabrik; 7l Izin Pemakaian Lapangan Futsal Sport Center Pantai Panjang; 8) Izin Pemakaian Lapangan Basket Sport Center Pantai Panjang; 9) Izin Pemakaian Lapangan Votly Sport Center Pantai Panjang; 10) Izin Pemakaian Plaza"Terbuka Sport Center Pantai Panjang; lU Izin Kontrak Auning Sebanyak 6 Buah; 12) Sewa Lahan dan Panggung Hiburan (Proses krrda); 13) Izin Pemakaian Stadion Semarak Sawah Lebar; 14l, Izin Pemakaian Gedung Pemuda dan Olahraga; 15) Izin Pemakaian Kolam Renang Rafflesia Pantai Paqiang Bengkulu; 16) Izin Pemakaian Plaza Terbuka Kawasan Sport Center Sawah Lebar Bengkulu; 171 Izin Pemakaian Lapang€ur Volly Sawah Lebar; 18) Izin Pemakaian Lapangan Tenis; 19) Izin Sewa Lahan Parkk; PIt. GUBERNUR BENGKULU, ttd, H. ROHIDIN MERSYAH aslinya HUKUM, TK.I L992A3 1 003