2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. *?, Pemerintah Kabupatenl]Kota adalah Pernerinta-h I{nhr rnatcn / Kate dalam li'r"'gkrtn Prnrrinsi Renqk-rr.!' t:_-t :-: -:iiaiL'- ::/j i--'-'1.: +rr:ar:-
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkuiu.
6.Badaii adaiah Badan Pengelolaan Keuairgan Daerah Provinsi Bengkulu.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat n^^*^1a D-n.rinoi Ranolrrrl,r L'GLidij i ivriilur uL a Da.iahar lrrlal^L Pacr^..,ai t'2hn r{i}'o-i rr r6^a teftentu diC. I=-ilLU-:L i;.-!:.i-i;ii i Lbu"*- iaiiD +iuLir LqEGr bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
9.Badan adaiah sekumpuian orang/atau moclai yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak meiakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau T2arlan I Iaalro l\/lili1. [.\aer oh (RlII\-{n) r]enc'nn nnrtn r'lnn iiLLl!,ir:.ir vJAiill iviiiiil U(:.uiiij \UVriLe') uLiiSqii trstriu uGit ^^l^* Lro-*r r'1. ono^,,- firrmo L^-^ci lrr-rrra-ooi dnnn(-i;i;iii iiL;l-;11 ;PGir-t.i. .iiiiiGr rlu-rr6rrr ilv'iiLruv't pensiun, persekutuan, perkumpulan, ya),/asan, organisasi massa, organisasi sosiai politik, atau l\/Ianaf anlronii i=vrau http://jdih.bengkuluprov.go.id 10. 11 I r. 12. 13. 15= 16. 17. 18. 14 i't. organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya ternras+rk kontmk i.nves*asi. kolektif d*n bent'uk u'saha tetap. Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukarl pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya. Kepala Ferangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut Kepala PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidaneg C** ke*renan:ga'reaya. unit Pelayanan Teknis Daerah Pemungut ade-lah unsur pelaksana tugas teknis pada Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya- Perizin€rrr tertentu adalah pelayanan petizinan tertentu oleh pemerintah provinsi Bengkulu kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan penga\.\'asan atas keglatan, pemantaataan ruang. penggunaan sumber da3'a alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga keiestarian Iin olrr rn oan 'i.ziri Ti-ai-ck adalal^, izin uii-,iuik irei^i$&i-i$kut oi-ailg dengan kendaraan umum yang meiakukan kegiatan angkutan dalam traYek tertentu. Retribnsi lzin Trayek adalah retribusi ya-ng dipr-rngt-tt ata-s peml--reria-n tzirr traltek kepa-da orang pribacli ata-r'r- Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Usaha Perikanan aciaiah semua usaha perorangan atau Badan Hukum untuk menangkap, mengolah, menciinginkan atau mengawetkan dan mengangkut ikan untuk tujuan komersil. Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah retribusi yang dipungut atas pemberian izin usaha perika:lan kepada .\rn!1 {r ,1r.iha.]i ^t^,, Ro.l-n fJ,l,.um UntUl< menangl<ap,Uli-iiiE; iJi i;'cui dLur Uusqii mengolah, mendinginkan atau mengawetkan dan mengangkut ikan untuk tujuan komersil. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. \4asa Retribusi adalah suatu jangka u'aktu tertentu i,-ang merupakan batas ''l'aktu bragi Wa;iLr Retnbusi untuk mernantaatkan ;asa dan perizrnan tertentu darl Pemerintah Daerah. 1q http://jdih.bengkuluprov.go.id
20.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghin:punan data cb.jel< dan sub.jel< retrii:usi' nananfr t.n fi4o411''1 r4t1^jf rrqi 1 'nr:r t41.! !t-a-i'6 srt11n-f i ijuliUliLl-ici.ii Ugi;i''ijiir-i iL;iiu:llri itiib L!iuL*irb kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.Surat Penciaftaran Objek Retribusi Daerah seianjutnya disingkat sPoRD acialah surat yang digunakan oleh Waji'o Retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. oO errraf Toc,iLrnn Pctr il-.r ts:i Tlaa-ah 1'i-!nfr ^o1^-i'rthr-o, *b.iic:-ii l--LLr luuu' ;-:;C;':'i-l i ii'b JLiariiuLijJ 4 disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi d.anf atau sanksi administrasi berupa bunga danf atau denda.
23.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjuinya disingkat SFTRD acialahr surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang slenurut Peraturan retribusi.
24.Surat Setcran Retribusj Daerah i'ang seLnnjLltni-a disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retriLrusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formuiir atau telah diiakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ciitunjuk oleh Gu'oernur'
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Ketetapan Retribusi yang menen+"ul"an besarn;'a ;umlah pcl"cl< retribusi i'ang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumiah keiebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi iebih besar daripada retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang rnernutuskan besarnj"ra retribusi daerah ]'ang terutang. )Q Qrrrof Va1 4!n1111 F--11i.!.}11si I-lrer^oh tr{"'^^- Pn.ar 4r. vLrrdL ----=Lii-i-,iili iruL"uu"i LqLi*ra r\sjnri6 raJ'*L Tambahan yang disingkat SKRDKBT adaiah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah reiribusi daerah yang teiah ditetapkan.
29.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Waji'o Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas I-Imurn Daerah atau ke ternpat lain i'ang ditunjul'' Ao-aon hotoc rualztt ! r'l'!!1 n te!^h Aiiar.tf r rlzon LiC;lti-:.ii UJL;J i-t iiiiLU -; rr.i'd LLiaii u'LLiiuqiaar" http://jdih.bengkuluprov.go.id
30.Dokumen lain yang dipersamakan adaiah suatu dokurnen i'ang menentukan besarn;'a jurnlah pokck : et:'il,-';si sebagai pengganti Su:^a'- Ketet"apcn Retribusi Daerah.
31.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yangbersangkutanmelaksanakankewajibanuntuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
32.Litang gsldSr-rsi Daerah adaia-h sis'a- trtang retribusi ata-s na.ma Ulajib Retrit'"-tsi )'3-ng terca-ntr-trn pada' S'-lrat Tagihan Retribusi Daerah, surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
33.insentif Pemungutan Re'r-ribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan dalam bentuk uang diberikan kepada Instansi yang melaksanakan pernungutan sebagai penghargaan a+'ae kine{a tertentu Calarn mele,ksanakan prrnung'Jtan retribusi'
34.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- syarat yang ditentukan oleh undang-undang'
35.Fendaftaran dan Fenclataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oieh petugas retribusi Cengan car& pen;'ampaian Surat Tagihan Retribusi Daerah kepada \^./3jib F.etribusi untuk diisi secars lengkap dan benar.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengimpun cian mengoiah data, keterangan, danfatau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berrlasarkan suatu tancia pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan lataw untuk tujuan lain dalam rangka melal<sanakan l,,etentuan peraturan perundang- ,,-Aar6on na!-!^oirI;n- dqer rh .{e- r etrihr:s.i dagfah, U ili.ii-:.i;E;i i PC;' V;iuiLn' i unLi uii u*'
37.Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang ciilakukan oleh penyidik untuk mencari seta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak piclana <li Lridang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. http://jdih.bengkuluprov.go.id