menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026;
1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pemb_angunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); http://jdih.bengkuluprov.go.id 3 .Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5587) sebagaimana telahdiubahbeberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 9Tahun2015 tentang PerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23 Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2015 nomor58, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 5679) ; 4 .Undang-UndangNomor 17Tahun2007 tentang Rencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun2005-2025(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2007Nomor33,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4700); 5 .PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor86Tahun 201 7ten tang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian danEvaluasiPembangunanDaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana PembangunanJangkaPanjang Daerahdan Rencana PembangunanJangkaMenengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah,Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah,danRencanaKerja Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1312) ; 6 .Peraturan DaerahProvinsiBengkuluNomor 4Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahProvinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi http://jdih.bengkuluprov.go.id Menetapkan BengkuluTahun2005-2025(LembaranDaerah ProvinsiBengkuluTahun2013Nomor 15); 7.PeraturanDaerahNomor 5Tahun2021tentang Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerah ProvinsiBengkuluTahun2021-2026 (Lembaran DaerahProvinsiBengkuluTahun2021Nomor 5); MEMUTUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR35 TAHUN2021TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU TAHUN2021-2026. PasalI Ketentuan dalam lampiranBABVIRencanaProgramdan Kegiatanserta Pendanaan Peraturan GubernurNomor35 Tahun2021tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat DaerahLingkupPemerintahProvinsiBengkulu Tahun2021-2026(BeritaDaerahProvinsiBengkulu Tahun2021 Nomor 36)diubah sebagimana terlampir dalam Peraturan Gubernurini. PasalII 1.PadasaatPeraturan Gubernurini mulai berlaku ketentuan dalam LampiranI,Lampiran II,Lampiran III,LampiranIV,LampiranV,LampiranVII,dan LampiranVIIIdinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernurini. http://jdih.bengkuluprov.go.id Menetapkan Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15);
7.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5); MEMUTUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2021-2026. Pasal I Ketentuan dalam lampiran BAB VI Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan Peraturan Gubemur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 36) diubah sebagimana terlampir dalam Peraturan Gubemur ini. Pasal II
1.Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VII, dan Lampiran VIII dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubemur ini. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 . Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 24 Juni 2022 Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 24 Juni 2022 GUBERNUR BENGKULU, ttd, H. ROHIDIN MERSYAH Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BENGKULU ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN ttd, H. FACHRIZA ~~~T~A- DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 14 ai dengan aslinya BIRO HUKUM, bina Tk. I 0825 200502 1 005