Peraturan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 16 Juii 2024 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 16 Juli 2024 SE.KRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd ISNAN FAJRI BERITA DAE,RAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan ashnya BIRO HUKUM J:k= tEN 6 /NAN, S.H.,M.H Pembina Tk.I NIP. 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR lq TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan standar harga satuan regional yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden N(.)mor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diWnakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)- Ketentuan Lampiran I dalam Keputusan C,ubernur ini mengatur mengenar batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari I (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.untuk membantu PPrK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan paW belanja pegawai Yang dikelolanya.
c.Ketentuan jumlah PPK SKPD sebagai berikut: 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPrK dan tanpa dibantu oleh PPFK lainnya1 jurnlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPrK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPFK dalam I (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPFK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPrK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelurn penggabungan; dan 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 https://jdih.bengkuluprov.go.id b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD. d' jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung Jawab pengelola keuangan dalam I (satu) tahun anggaran paling banYak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan e- dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud . Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1.2.2 Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal :
a.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorarium Narasumber Atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Dan Panitia 1.3.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan, memberi paparan umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) . Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dad: 1.2 1.3 https://jdih.bengkuluprov.go.id LI 'UUI UC4bb4C411 lb\v1 Ica pbl clllK,nbc1 L utaLDI OLII L®llVt981LClIEIEIall tl tIRLPklUBI masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasa1 dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.3.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara1 dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarYa2 fOCUS groUP dicusslon, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidlkan dan pelatihan) . Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta Yang menjad1 sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat. 1.3.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur siPil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat Yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam keglatan seminar I rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan2 simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis Yang menWndang minimal menteri2 Gubernur/wakil Gubernur, Sekretaris Daerah> pimpinan anggota DPRD2 dan/atau Kepala OPD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah/instansi vertikal dan/ atau masyarakat. 1.3.4 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur siPil negara Yang diberi tugas oleh pejabat Yang berwenang sebaga1 panltla atas Delaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, disemlnas1) https://jdih.bengkuluprov.go.id u;orkshopi sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis separljang peserta Yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat . Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi) diseminasi, WOrkShOP, sarasehan, simposium2 lokakarya> dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur siPil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon 1, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1.4 Jabatan Klasifikasi HI aI =2 4 533 35 7 Pejabat Eselon I dan Eselon II Pejabat Eselon III Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional 'njelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima bagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasinkasi Il dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau K.ota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) https://jdih.bengkuluprov.go.id per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan 1.4. 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1.dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
2.antar satuan kerja perangkat daerah ditandatangani oleh sekretaris daerah'
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bag1 Yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-harl; dan
e.dilakukan set'ara selektif) efektif, dan efisien. 1.4.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang Yang dlber1 tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang keglatan tlm pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan' Sekretarlat t11n pelaksana kegiatan hanYa dapat dibentuk untuk menurUang tlm pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah' Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berlkut:
a.paling banyak lo (sepuluh) orang untuk tim pelaksana keglatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana keglatan Yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut_turut1 dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjad1 tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah' untuk tlrn yang https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.5 onorarluln Petnberi Keterangan AhH, Saksi Ahli, dan Beracara H 1.5.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negarap dan pihak lain Yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi Yang menWndang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud2 instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.5.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur siPil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Honorarium Penyuluhan dan Pendampingan Honorarium penyuluhan dan pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (S 1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan 1.6 1.7 https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.8 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin Atau Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website 1.8.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang baik cetak maupun elektronik. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari Lpeer reuietu) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal. 1.8.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistlk> pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak bert:Ipa selebaran atau majalah berls1 warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik Yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasmkan surat keputusan Gubernur. Website atau medla sejenls tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan> pengelola tehlologj informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9 Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun/pembuat naskah Qian, pengawas ujian, pengujil atau pemeriksa hasi1 ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah- 1.10 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digpnakan pada penilaian tingkat loka1) meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal UJlan berstandar lokal soal ujianp soal tes kompetensi akademik, soal calon https://jdih.bengkuluprov.go.id aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1.11 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan 1.11.IHonorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.11.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.11.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi mc)duI pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen) . 1.11.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta haI Iain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.12 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. https://jdih.bengkuluprov.go.id batuan BraVa Honorarlurn terrncr pada ’l'abeI 1.1 Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium NO F URAIAN I [ LOLA KEUANGAN 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp IOO juta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun SATUAN g Kuasa Pen 1.1.2 Pelabat Pelaksana Teknis Kegjatan (PPFK)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. RD 250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Ro 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 rniliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar a RD 10 miliar
h.Ni) Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN 4 1.040.000 1.250.000 1.450.000 1.660.000 1.970.000 2.280.000 2.590.000 3.010.000 3.420.000 3.840.000 4.250.000 4.770.000 5.290.000 5.810.000 6.330.000 7.370.000 1.010.000 1.210.000 1.410.000 1.610.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.920.000 3.320.000 3.720.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUAN 3 rB OB OB OB OB OB URAI AN 2 ) Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun NO 1 1.1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Keria Perangkat Daerah (PPK SKPD
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. RD 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar I RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliu s.d. Rp 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar ) Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun a 1.1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar I Rp 5 miliar OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB rR 4 1 4.630.000
5.130.000 5.640.000
6.140.000 7.140.000 400.000 480.000 570.000 660.000 770.000 880.000 990.000 1.250.000 1.520.000 1.780.000 2.040.000 2.440.000 2.830.000 3.230.000 3.620.000 4.420.000 340.000 420.000 500.000 570.000 670.000 770.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUANURAIAN 2 a RD 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. RD 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 1.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. RD 250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp IO miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp SO miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Ni) Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun =Nilaijagu dana di atas Rp 1 triliun HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA 1.2. 1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa NO I 1.2 OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 4 6 1.090.000 1.320.000 1.550.000 1.780.000 2.120.000 2.470.000 2.810.000 3.160.000 3.840.000 260.000 310.000 370.000 430.000 500.000 570.000 640.000 810.000 980.000 1.150.000 1.330.000 1.580.000 1.840.000 2.090.000 2.350.000 2.860.000 680.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id BESARAN NO I URA TAN SATUAN g2 1.2.2 Honorarium Pen: 1.2.2.1. Pengadaan Baran!
a.Nilai pagu dana di atas Rp miliar s.d. Rp 250 miliar Nilai pagu dana di atas Rp miliar s.d. Rp 500 miliar Nilai pagu dana di atas Rp rniliar s.d. RD 750 miliar Nilai pagu dana di atas Rp luna An; :aran Jasa (Konstruksi 100 OP OP OP OP OP 3.580.000 4.030.000b. 250 C. 500 4.490.000 4.940.000d. miliar s.d. R1 Nilai I triliun )agu dana di atas R- 750
e.1 triliun 5.560.000 1.2.2.2. Pengadaan Barang (Nonkonstruksi
a.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
b.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
c.Nilai pagu dana di atas Rp 500 OP OP OP OP OP 3.230.000 3.640.000 miliar s.d. R- Nilai pagu miliar s.d. R1 Nilai pai 750 miliar dana di atas Rp 1 triliun dana di atas Rl 4.040.000
d.750 4.450.000 5.010.000e. 1 triliun 1.2.2.3. Pengadaan Jasa (Nonkonstruksi
a.NT pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp IO miliar s.d. Rp 25 miliar
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
c.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
e.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 1 triliun OP 1.510.000 OP OP OP OP 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000 OP OP OP OP 2.880.000 3.200.000 3.520.000
1.3.960.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO HONORARIUM MODERATOR 1.3.2 Honorarium Moderator 1.3.3 Honorarium Pembawa Acara 1.3.4 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab
b.Ketua/ Wakil Ketua
c.Sekretaris
d.Anggota 1.4 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.4.1 Honorariurn Tim Pelaksana Kegjatan -ang ditetapkan oleh Gubernur
a.Peiarah 1.4.2 1.4.3 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN SAKSI AHLI DAN BERACARA 1.15. IHonoraroium Pemberi Keterangan Saksi Ahli 1.15.2 Honorarium Beracara 1.5 1.6 HON ORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL 1.6.1 SLTA 1.6.2 DI/DII/DIII/Sariana Terapan 1.6.3 Sarjana (Sl 1.6.4 Master (S2' 1.6.5 Doktor(S3: TF URAIAN SATUAN 3 PEMBAHAS / PANITIAPEMBAWA ACARA Honorarium Narasumber Menteri/ Pejabat Pejabat Negara Lain- a a Pembahas Setingkat Menteri/ Kepala E Gubernur/ Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan Peiabat Eselon I Setingkat disetarakan'an: Peiabat Eselon II Pejm disetarakan ke an HIEselon disetarakan Bawah/ yang DAN
b.Penan Fawab Ketua Wakil Ketua C d
e.Sekretaris 'ota 'ang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Pengaraha Pen in: jawab Ketua Wakil Ketua Sekretarise,
f.r PelaksanaSekretariat TimHonorarium Kegjatan ditetapkan oleh Sekretaris DaerahYan. Wakil KetuaKetua
b.Anggota AHLI / Ahh/ OJ OJ OJ OJ OJ OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OK OK OB OB OB OB OB OK BBSARAN rR' 4 1.700.000 1.400.000 1.200.000 1.000.000 900.000 700.000 400.000 450.000 400.000 300.000 300.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 850.000 750.000 750.000 750.000 700.000 650.000 600.000 500.000 500.000 250.000 220.000 1.800.000 1.800.000 2.507.000 2.858.000 3.108.700 3.334.400 3.760.600 400.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO 2 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/ MAJALAH/ PEN(,E.LOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE o
a.Penanggung Jawab 1.8.2 Honorarium Ma{alah 1.8.3 Honorarium Inforrnasi 1.9.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian 1.9 1.9.2 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
d.Penyusun atau Pelnbuat Bahan Ujian HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI 1.10.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi 1 . 10.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi
a.Telaah Materi Soal 1.10 URAIAN b. C. d. e. f. g. Redaktur Penyunting/ Editor Desain Grafis Fotografer Sekretariat Pembuat Artikel Tim Penyusunan Buletin / Penan: Jawab.n
b.Redaktur Pen' ,nUn: Editor Des= GraBs Fotografer Sekrem Pembuat Artike1g. Tim Pengelola Pengelola Website Teknologi alPenanl Redakitii Editor a. b. C. Web Admind. Web Developer Pembuat Artikel e.
b.Pengawas Uiian
c.Pemeriksa Hasil Ujian
e.Pengawas Ujian
f.Pemeriksa Ha
b.Telaah Bahasa Soal SATUAN g Oter Oter Oter Oter Oter Oter Per Halaman Oter Oter Oter Oter Oter Oter Per Halarnan OB OB OB OB OB Per Halaman Naskah / Pelaiaran bFi Siswa/ Mata Ujian Naskah / Pelajaran -dT Siswa/ Mata Ujian Per Butir Soal Per Butir Soal Per Butir Soal 500.000 400.000 300.000 180.000 180.000 150.000 200.000 400.000 300.000 250.000 180.000 180.000 150.000 200.000 500.000 450.000 400.000 350.000 300.000 200.000 150.000 240.000 5.000 190.000 270.000 7.500 100.000 45.000 20.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO o orariu 1.11.5 Honorarium Pan Diklat 1.12 HONORARIUM DAERAH
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi melekat pada jabatan; 2 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) lorarium Penceramdl 1.11.2 Honorarium Pengajar kerja satuan 'enyelen!
1.11.3 Honor dalam satuan kerj a perangkat envelen!
a.Lama Diklat s.d 5 Hari 2' 3' 4) Anggota
b.Lama Diklat 6 s.d 30 Hari 1 2' 3' 4) Anggota
c.Lama Diklat lebih dari 30 Hari
12.IHonorarium Daerah
a.Pembina
b.Pengarah Ken; Wakil Ketua C. d. Sekretarise.
f.An: 12.2 Honor ira Pernerintah Daerah Ketuaa.
b.Sekretaris An:C. URAIAN KEGIATAN yang berasal dari luar perangkat daerah :ara dari daerah :ara Per Modul Penan Eng Jawab l#akil KetuaKetua Sekretaris Penan: Lng Jawab Ketua/ Wakil Ketua Sekretaris Penanggung Jawab Ketua/ Wakil Ketua Sekretaris An ;ota TIM AN(,(JARAN PEMERINTAH PemerintahTim Anggaran Iota TimSekretariat Anggaran :ota SATUAN g OJP OJP OJP OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN fR 4 1.000.000 300.000 200.000 5.000.000 450.000 400.000 300.000 300.000 675.000 600.000 450.000 450.000 900.000 800.000 600.000 600.000 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000 1.000.000 900.000 600.000
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; https://jdih.bengkuluprov.go.id
c.penwmandahan (datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; e' menghadap majelis penWji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penWji kesehatan Yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter> karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh : Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilaYah Kabupaten Bogor dan pusat pemerintahan (Kecamatan Cibinong) ke Kecamatan Jasinga maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor (Kecamatan Cibinong) ke Kc)ta Sukabumi termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota) . Perjalanan dinas yang dilakukan dari Kota Serang menuju Kota Tangerang Selatan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Khusus batas kota untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusatp Jakarta Tirnur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan . Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdir1 atas :
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam https://jdih.bengkuluprov.go.id Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya Penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi; dan
3.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran Il Peraturan Gubernur ini.
a.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI.
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara9 pejabat daerah, aparatur sipil negara) dan pihak lain (non ASN) dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar Provinsi Bengkulu dan di dalam Provinsi Bengkulu lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaYa keperluan seharl- hari melipu,ti keperluan uang saku> keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas dalam kota Yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang har.ian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatlhan yang di,el,ngga,akan di dalam k'ta yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota- Satuan Biava Uang Har'ian Perjalanan Dinas terinci pada Tabel 1.2, Tabel 1.3 dan Tabel 1.4 Tabel 1.2 Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu SATUANPROVINSI ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT S BENGKU LU DALAM KOTALUMA LEBIH DARI 8PROVINSI (DELAPAN) JAMBENGKULU R 54 140.000m6 ml370.000 150.000BmaI 150.000370.000 mI370.000 150.000mma 150.000380.000 mIo380.000 DIKLAT (Rp) g OH OH OH OH OH OH OH OH 110.000 110.00 llO.OOC 110.000 110.000 110.00 llO.OOC 110.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id I r3T 10. 11. 12. 13. 14. 15. mi 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31 32. 33- 34. 35. [ [ E t L t [ 36. 37. 38. NO I 2 Uang Transportasi Lokal NO PROVINSI LAMPUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA D .I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH 2 PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN Tabel 1.4 Uang Harian Perjalanan Dinas DalaIn Provinsi Bengkulu KABUPATEN/KOTA 2 KOTA BENGKULU KAB. KAUR KAB. BENGKULU SELATAN KAB. SELUMA BENGKULU TENGAH I KAB. REJANG LEBONG LEBONG KAB. BENGKULU UTARA MB. MUKOMUKO LUAR PROVINSI BENGKULU FRI 4 Imo ml SATUAN 3 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH' OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH Tabel 1.3 Uang Transportasi Lokal BESARAN R 4 150.000 m3 m3 Bmmo m3 420.001 -' 480.00 4 3 m3 m3 3 m4 m4 m3 mTno aTolo 3 T6Tao 3 Mono mIo 5 m4 m8 m5 m5 m5 KET R 4 a e Dinas Dalam Kota Samp Dengan 8 Jam 5 Lebih dari 8 Jam Besaran uang harian juga berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku 380.000 DALAM ROTA LEBIH DARI 8 I(DELAPAN) JAM rR' a Brad m6 BEm10 no mI mTa no m6 mo–d m8 m7 mTdd ml nEma ml mad–d ml mI mBad a7 ml ml ml mda mTolo mI -1–MmI m2 m2 n67mo DIKLAT (Rp) 6 110.000 mada Tma Hmo mI no mI n2 ml m3 n3 nI nl mBa n3 nI m1 no HI ml no no 1 10.00 HI nl ml mF61 nl ml HI https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanYa diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah2 pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatu1. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahm1 dalam kedudukan sebagai pejabat negaraJ pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas> seperti biaya tips porter, tips pengemu(.ii. Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1.5 Tabel 1.5 Uang Representasi Perjalanan Dinas DALAM KOTA LUAR KOTA SATUAN (Rp) LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) 4 250.000 200.000 150.000 PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH 125.000 100.000 75.000 PEJABAT ESELON I PEJABAT ESELON II
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
1.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas luar Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu terinci pada Tabe1 1.6 Tabel 1.6 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBER]fUR /PIMPINAN DPRD/ PNABAT ESELON I R 4 4 4.960.000 3.820.000 ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) PnJABAT ESELON 111/ GOLONGAN IV (Rp) PnJABAT ESELON rv/ GOLONGAN III. II. I DAN NON ASN (Rp) PROVINSI ACEH 2 SUMATERA UTARA fUR 5 2.195.000 3.119.000 6 5 1.100.000 1.650.000 7 7 699.000 852.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id TARIF HOTEL NO PROVINSI I 2 R IAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I JAKARTA JAWA TENGAH D.I YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH 5. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SUI.AWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT D AYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38.
2.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.7 SATUAN 3 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR /PIMPINAN DPRD/ PE,JABAT ESELON I Rl 4 n44. ooo 5.000.000 5.236.000 5.850.000 4.491.000 2.140.000 3.827.000 5.725.000 5.381.000 8.720.000 5.303.000 5.017.000 4.449.000 6.848.000 4.375.000 3.750.000 2.654.000 4.901.000 4.797.000 4.000.000 4.000.000 4.9 19.000
4.168.000 4.076.000 4.820.000 2.309.000 3.088.800 3.467.000 4.611.600 3.859.000 3.872.000 3.872.000 3.859.000 5.673.000 5.711.000 ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) 5 2.318m 4.102.000 3.332.000 3.083.000 2.488.000 1.628.000 2.838.000 2.373.000 2.755.000 2.063.000 1.850.000 2.695.000 2.007.000 2.433.000 2.648.000 2.133.000 1.923.000 3.391.000 3.316.000 2.188.000 2.735.000 2.290.000 3.107.000 3.098.000 1.938.000 2.027.000 2.574.000 3.240.000 3.843.000 3.318.000 3.341.000 3.341.000 3.318.000 4.877.000 4.91 1.000 PEJABAT ESELON 111/ GOLONGAN IV (Rp) 6 r297.000 1.225.000 1.353.000 1.955.000 1.425.000 1.546.000 1.957.000 1.204.000 1.201.000 992.000 1.201.000 1.384.000 1.153.000 1.685.000 1.418.000 1.355.000 1.125.000 1.160.000 1.500.000 1.507.000 1.507.000 1.207.000 1.606.000 1.344.000 1.423.000 1.679.000 1.297.000 1.059.000 1.160.000 2.521.000 2.056.000 2.056.000 2.521.000 3.706.000 3.731.000 PnJABAT ESELON WI GOLONGAN III, II, I DAN NON ASN (Rp) 7 792.000 580.000 701.000 86 1 . 000 580.000 692.000 649.000 724.000 686.000 730.000 750.000 845.000 814.000 1.138.000 907.000 688.000 538.000 659.000 697.000 804.000 904.000 978.000 955.000 704.000 745.000 951.000 786.000 667.000 605.000 1.038.000 967.000 967.000 1.038.000 1.526.000 1.536.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.7 Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR I ANGGOTA I PEJABAT SATUAN 1 / 1 DPRD / I nSELON PIMPINAN I PWABAT 1 111/ ESELON I GOLONGAN n tRP) I IV (Rp) PWABAT ESELON W/ GOLONGAN III, II, I DAN NON ASN (Rp) NO KABUPATEN/ ROTA DPRD/ PWABAT ESELON I R1 4 0 450.000 450.000 350.000 450.000 650.000 1.500.000 605.000 500.000 500.000 2 } KAB. KAUR KAB . BENGKULU SELATAN KAB. SELUMA KAB. BENGKULU TENGAH KAB . KEPAHIANG KAB. REJANG LEBONG KAB. LEBONG KAB. BENGKULU UTARA KAB. MUKOMUKO 3 mr OH OH OH OH OH OH OH OH OH 5 2 350.000 400.000 350.000 450.000 550.000 850.000 400.000 400.000 440.000 6 0 300.000 350.000 300.000 400.000 0 550.000 350.000 350.000 385.000 7 300.000,- 300.000,- 300.000,- 300.000,- 350.000,- 450.000,- 300.000,- 300.000,- 330.000,- Catatan: > Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur kepada ajudan Gubernur, Wakil Gubernur dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/ penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai standar harga satuan, maka ajudan Gubernur, Wakil Gubernur dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud . > Khusus untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur mengenai Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tarif hotel dapat digunakan oleh pegawai Badan Penghubung dan Pegawai pada UPP dan Cabang Dinas di Kabupaten pada Wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap berpedoman prinsip efektif, efisien serta kepatutan, kewajaran dan akuntabel; > Dalam hal perjalanan dinas luar dan dalam Provinsi Bengkulu tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara tumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan . https://jdih.bengkuluprov.go.id
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/ PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
3.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Futlboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan rnerlglnap . Komponen paket mencakup akomodasi I (satu) malam, makan 3 (tiga) kali> rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, rumlg pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket futtday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemum1 yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa rnenglnap. Komponen paket ment..''&up makan I (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali1 ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Hatfday Satuan biaya pdcet halfday disediakan untuk paket ke#atan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa rnerlglnap . Komponen paket mencakup makan I (sat-u) kali, rehat kopi dan kudapan I (sam) kali2 ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pert..emuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menglnap. Komponen paket mencakup makan 2 (dud kali> rehat kopi dan kudapan 3 (Uga) kali1 ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.akomodasi paket fultboard diatur sebagai berlkut: 1) untuk pejabat eselon ll atau yang disetarakan ke atas, akomodasi I (satu) kamar untuk I (satu) orang; dan https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi I (satu) kamar untuk (dua) orang; dan dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat2 penggpna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor Lfullboard, fullday , half(lay , dan residence) dan mengutamakan penggHnaan fasilitas mink daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan . b. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.8 dan Tabel 1.9 Tabel 1.8 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Eselon I SATUAN FULLDAY I FULLBOARD RESIDENCE 72 a Diluar Kantor setingkat Gubernur/ Gubernur/Waki1 Pimpinan DPRD / Pejabat Eselon I 383.000 538.000 1.262.000 92 1 .000 Tabel 1.9 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Iota DPRD/ Pejabat Eselon II ke BawahSeti' :kat rtD SATUAN RESIDENCE R 7 a KantorDiluar Anggotasetingkat PejabatDPRD / E)selon ll ke bawah 343.000 468.000 1.062.000 811.000 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan Nttboard3 kegiatan fullday y kegiatan half(lay 7 atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.10. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk memperslapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertangwngjawaban dan peserta vang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaYa penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk I (satu) hari sebelum dan/atau I (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan- https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel I.IO 2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada tabel 1.11 Tabel 1.11
5.SATUAN BIAYA JASA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Biaya jasa yang diberikan kepada Pejabat/ ASN yang bertugas untuk melaksanakan Pengurusan Barang Milik Daerah. Ketentuan Pengurus Barang Milik Daerah sebagai berikut :
1.Pemberian Biaya Jasa Pengurus Barang Milik Daerah diberikan paling banyak 12 (dua belas) Bulan;
2.Pengelola Barang Milik Daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk Jumlah Pengurus Barang dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pada tingkat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang; Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan Diluar Kantor FULLDAY/ FULLBOARD FULLBOARD HALFDAY RESIDENCE DIDALAMDILUAR DI DALAMDIDALAM ROTA (Rp) KOTA (Rp)KOTAKOTA (Rp) R 4 SATU 130.000 130.000 95.000 130.000 Satuan Biaya Kendaraan Dinas SATUAN a ( Pejabat Eselon I Unit1 2 Pejabat Eselon II Unit M ATAU LAPANGAN RODA 4 fEMPA I Pick U Unit Minibus Unit2 DoubLe Gardan3 Unit OPERASIONAL BUSi Roda 4 dan/ atau Bus Kecil1 Unit 2 UnitRoda 6 dan/ atau Bus Sedan 3 Roda 6 dan/ atau Bus Besar Unit DAN/OPERASIONALKENDARAAN ATAU LAPANGAN RODA 2 ( DUAI DAN RODA 3 fTIGA UnitOperasional Unit2 La: 878.913.000 835.112.000 313.527.000 387.510.000 576.868.000 498.810.000 768.820.000 1.268.200.000 41.253.000 49.325.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Paling Banyak 2 (dua) orang. Standar Satuan Biaya Jasa Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.12 Satuan Biaya Jasa Pengelolaan Barang Mink Daerah SATUAN 3 rB OB BESARAN (RPI 4 0 300.000 I <Peni :at PA / PB .rus Barang Milik Daerah tin!Pen2 ,t KPA/KPB
6.SATUAN BIAYA JASA WASIT D4 IV JURI Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan dibayarkan pada saat Wasit/Juri memimpin pertandingan Multi Event (POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub/PORNAS KOPRI, Standar Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut: Tabel 1.13 Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan 2I I SATUAN 3 HI BBSARAN 4 0
7.SATUAN BIAYA SEWA
1.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentit Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digpnakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam)/ bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insiderttit (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Catatan :
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi .
b.Satuan Biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat. https://jdih.bengkuluprov.go.id C. Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas d. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidenti1 diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.14 sebagai berikut : NO 1 PROVINSI 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) . Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Waki1 Ketua DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/ bersifat at cost. Tabel 1.14 Satuan Biaya Sewa Kendaraan insidentil 2 Aceh Sumatra utara Riau Kepulauan Riau Jarnbi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lampun; Bengkul{I Bangka Belitun; Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogvaim a Bali Nusa Tenggara Barat nsa Tend Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selat= Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Maluku Utara Papua PaDua Barat SATUAN 3 e Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari RODA 4 (Rp) 4 3 1.111.000 978.000 901.000 1.005.000 890.000 1.507.000 846.000 788.000 1.258.000 972.000 932.000 1.139.000 1.270.000 905.000 966.000 925.000 1.103.000 857.000 868.000 1.177.000 778.000 1.100.000 1.100.000 1.195.000 792.000 850.000 796.000 824.000 839.000 947.000 1.061.000 1.107.000 1.059.000 RODA 6/ BUS SEDANG 'R 5 2 2.848.000 2.606.000 2.373.000 4.468.000 2.124.000 2.200.000 3.594.000 4.763.000 2.781.000 2.801.000 2.563.000 2.221.000 2.662.000 2.207.000 2.446.000 2.658.000 5 2.548.000 3.264.000 3.716.000 2.630.000 2.750.000 2.713.000 2.498.000 2.504.000 2.464.000 2.708.000 2.423.000 2.609.000 2.872.000 3.013.000 4.082.000 3.499.000 RODA 6/ BUS BBSAR (Rp) 6 4.638.000 3.475.000 3.908.000 3.910.000 5.752.000 3.500.000 4.097.000 5.052.000 6.449.000 4.273.000 4.120.000 3.519.000 3.439.000 4.237.000 3.565.000 3.222.000 5 3.369.000 3.468.000 4.289.000 5.694.000 3.550.000 4.829.000 4.829.000 3.845.000 3.230.000 3.282.000 3.434.000 4.212.000 5.150.000 4.021.000
4.170.000 5.248.000 4.547,000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/ atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian . Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Ketentuan:
1.Penggpnaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasiona1 kmltor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dmr standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaramr pejabat/ operasiona1 kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Satuan biaya sewa kendaraan operasiona1 pejabat/ operasiona1 kantor dan/ atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
3.Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapulgm1 mengjkuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ditetapkan sesuai Tabel 1.15 sebagai berikut : Tabel 1.15 Satuan Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan. Sewa Kendaraan Operasional Pejabata PROVINSI 2 Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II Aceh Sumatra utara SATUAN 3 e RODA 4 (Rp) 4 7 Per bulan Per bulan 14.180.000 13.880.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau lapangan NO 1 PROVINSI 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. NO I T PROVINSI 2 Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lampun! Bengkulu Bangka Belitun; Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogvakarta Jawa TiIm Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantar; Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Ten£gara Maluku Maluku Utara Papua PaT 4, 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. PICK UP (Rp) SATUAN 3 e 4 3 6.080.000 2 Aceh Per bulanSumatra utara Per bulanRiau 5.930.000 Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lam1)un; Bengkulu Ban;a m ma Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogvakarta Jawa Tira Bali Per bulan 7. 130.000 Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 5.850.000 5.930.000 5.550.000 5.780.000 5.930.000 6.230.000 5.400.000 5.400.000 5.660.000 5.630.000 5.630.000 5.630.000 5.930.000 SATUAN Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per m Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan MINIBUS (Rp) 5 6.530.000 6.080.000 6.000.000 7.350.000 5.930.000 6.150.000 5.850.000 5.850.000 5.930.000 6.380.000 5.670.000 5.670.000 6.690.000 5.850.000 5.850.000 5.850.000 6.000.000 RODA 4 (Rp) 4 3 15.000.000 13.500.000 13.650.000 13.500.000 13.430.000 13.500.000 12.750.000 3 13.950.000 13.250.000 13.950.000 14.030.000 13.430.000 13.500.000 13.650.000 14.850.000 14.030.000
14.140.000 14.030.000 14.030.000 14.030.000 15.000.000 15.000.000 13.580.000 13.580.000 14.400.000 14.030.000 14.480.000 14.400.000 14.850.000 14.780.000 ––[– DOUBLE GARDAN rR' B' 15.230.000 15.080.000 15.000.000 16.130.000 R.780.000 14.850.000 14.780.000 14.780.000 14.780.000 15.150.000 14.480.000 14.4go.000 14.770.000 14.520.000 14.520.000 14.630.000 14.930.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO 1 PROVINSI I SATUAN 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. SATUAN BIAYA JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMERINTAH8. Satuan Biaya Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah dapat diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut : 8.1 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti Dan Tenaga Tertentu Lainnya, 3 e Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 2 Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalirnantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Ajudan dan Patroli Pengawal. Jasa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan Tenaga lainnya, Ajudan dan Patroli pengawal diberikan kepadatertentu seseorang yang ditunjuk tintuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, Standar Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti danNegara, tenaga tertentu lainya, Patroli pengawal diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.16 dan 1.17 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya 2 ) Petugas Kebersihan dan Pramuba Satpam/ Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara dan Pramubakti Khusus Badan Penghubung Jakarta KebersihanPetugas Khusus Badan Pen lubung Jakarta Tenaga tertentu lainnya Jasa Tenaga tertentu lainnya khusus lubung JakartaBadan Pen PICK UP (Rp) 4 6.080.000 7.130.000 6.380.000 6.750.000 6.720.000 6.380.000 6.380.000 7.350.000 7.280.000
6.150.000 6.150.000 6.750.000 6.900.000 8.180.000 7.880.000 8.630.000 8.480.000 Tabel 1.16 MINIBUS (Rp) 5 2 7.350.000 6.530.000 6.680.000 6.530.000 7.200.000 7.200.000 7.500.000 7.430.000 5.890.000 5.890.000 6.980.000 6.380.000 6.830.000 6.830.000 7.200.000 7.130.000 SATUAN 3 fB OB OB DOUBLE GARDAN [R' 6 5 16.130.000 15.230.000 15.530.000 15.380.000 15.230.000 15.230.000 16.280.000 16.280.000 15.080.000 15.080.000 15.680.000 15.900.000 17.250.000 16.880.000 17.630.000 17.330.000 (Rp) 4 0 2.000.000 3.000.000 3.000.000 2.000.000 3.000.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.17 Jasa Ajudan dan Patroli Pengawal SATUAN 3 BESARAN (Rp) 2 dari Ajudan berasalyang TNI/POLRI/Non ASN
a.Gubernur
b.Wakil Gubernur Patroli Pengawal dari TNI/POLRI
a.Gubernur
b.Wakil Gubernur 4.000.000 3.500.000 3.000.000 2.500.000 Ketentuan Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya/ Patroli pengawal sebagai berikut :
1.Untuk Kepala SKPD/ Pejabat setingkat Eselon II hanya diperbolehkan 1 (satu) orang pengemudi, kecuali untuk SKPD yang memberikan pelayanan khusus yang membutuhkan lebih dari I(satu) orang Tenaga Pengemudi;
2.Untuk satpam dan petugas kebersihan tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
3.Jasa Satpam/Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Badan Penghubung Jakarta adalah Uang Jasa yang diberikan khusus untuk tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta.
4.Jumlah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Jumlah Kuota THL yang ditetapkan per SKPD;
5.Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dapat diberikan Tunjangan Kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Jasa Ajudan dan Patroli pengawal yang berasa1 dari TNI/POLRI harus dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprin) dari instansi asal dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah sedangkan untuk Ajudan Non PNS hanya melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah ;
7.Pemberian Jasa Ajudan TNI/POI,RI/Non ASN dan Patroli Pengawal dari TNI/POLRI diberikan paling banyak 12 (dua belas) bulan. https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.2 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K dan Jasa Pengamanan Kegiatan 8.2. 1 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K Jasa yang diberikan kepada petugas kesehatan yang membantu pelayanan kesehatan yang memberRan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu; 8.2.2 Jasa Pengamanan Kegiatan Jasa yang diberikan kepada petugas pengamanan dalam rangka pengamanan suatu kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tabel 1.18 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk pelayanan Bantuan P3K SATUAN BBSARAN (Rp) 43 OH 300.000Jasa Dokter1 200.000 Tabel 1.19 Jasa Pe Lanan Kegjatan A 3 mr MP 4 125.000 8.3 Jasa THL Penyusun / Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik Dan Media Sosia1 Khusus Media Center Biaya jasa yang diberikan kepada THL yang melaksanakan tugas sebagai Penyusun/ Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center Provinsi Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubemur, diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabe1 1.20 Honorarium Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center SATUAN 3I 2 t Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center
a.Koordinator 5.250.000 3.000.000b. Anggota 8.4 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum Biaya Jasa yang diberikan kepada praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dan ditetapkan sesuai tabe1 sebagai berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabe1 1.21 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum BESARAN (Rp)SATUAN.N 432 0Hukum / FpoHonorarium Lcara {AduokatPen 8.5 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah Jasa yang diberikan kepada Pengurus Rumah Ibadah Baitul Izzah diatur dan ditetapkan sesuai Tabe1 sebagai berikut : Tabel 1.22 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah SATUAN 3 t Ketua Umuma Sekretarisb Imam BesarC d Imam II-V te Muazin II-Vf, OB OB OB OB OB OB 1.200.000 1.000.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 900.000 8.6 Jasa Tenaga Ahn/ Tenaga Profesional dalam Tim Kegiatan Pemerintah
1.Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional merupakan Upah/ Imbalan yang diberikan kepada suatu badan usaha/ lembaga/ perorangan dengan kompetensi pada bidangnya masing-masing yang berasal dari Pihak Luar atau dalam Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.23 Jasa Tenaga Ahn/ Tenaga Profesional SATUAN 3 mp OH OH BBSARAN (Rp) 4 7 1.000.000 2 a S2 yang disetarakan Sl/D3 yang disetarakan 800.000 Ketentuan : a. b. C. Untuk Satuan Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional dapat diberikan Orang Bulan (OB) dan Orang Kali (OK), dengan besaran dasar penghitungan adalah besaran Orang Hari (OH); Pemberian untuk Orang Bulan (OB) dengan besaran maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75 %; Pemberian untuk Orang Kegiatan (OK) berdasarkan output hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Memiliki Jabatan Akademik/ sertifikat keahlian/ Rekomendasi dari Lembaga resmi profesi pada bidangnya/ tanda bukti pengalaman pekerjaan pada keahlian dimilikinya; d https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.7 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer Biaya Jasa yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebagai upah/ imbalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Programmer Senior dan Programmer Junior; Standar Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.24 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer rNF SATUAN BESARAN (RP) 42I 0rBr1 4.500.000OB2 Programer Junior 8.8 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu Biaya jasa yang diberikan kepada petugas Penjaga Telur Penyu dalam rangka pelestarian biota laut yang dilindungi. Standar Satuan Biaya Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.25 Satuan Biaya Jasa Petugas Telur Penyu SATUAN BESARAN (RP)RAIAI 32 rB 5 8.9 Jasa Petugas Pintu Air (PPA) Biaya Jasa yang diberikan kepada petugas pintu air yang merupakan daerah irigasi kewenangan di Provinsi Bengkulu. Standar biaya jasa Petugas Pintu Air diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.26 Satuan Biaya Jasa Petugas Pintu Air SATUAN BESARANV 2 3 4 rB 0
8.IO Satuan Biaya Jasa Tata Rias Biaya Jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memiliki kompetensi di Bidang tata rias atau kecantikan atas jasa tata rias dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tata Rias diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.27 Satuan Biaya Jasa Tata Rias SATUAN 2 g Jasa Tata Rias Jasa Salon Kecantikan Paskibraka OK Jasa Potong rambut Paskibraka OK BBSARAN (RP) 4 100.000 50.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
8.1 1 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Jasa Tim Pelatih Paskibraka Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka yang ditunjuk atas kecakapan/ keahlian dalam memilih anggota Paskibraka dan menjadi Instruktur/ Pelatih anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tim Seleksi dan jasa Tim Pelatih Paskibraka diatur dan ditetapkan sesuai Tabe1 sebagai berikut : Tabel 1.28 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka 8.12 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Pelatih dan Asisten Pelatih Cabang Olahraga yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas kecakapan/ keahlian dan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.29 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih SATUAN BIAYA REWARD/PENGHARGAAN Reward/ Penghargaan yang diberikan kepada Atlet/Pelatih sebagai bentuk penghargaan kepada Atlet/ Pelatih berprestasi yang telah menyumbangkan Medali Emas, Perak atau Perunggu dalam rangka mengikuti perlombaan :
a.POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
b.Pekan Olahraga Nasiona1 (PON) . Standar Satuan Biaya Reward/ Penghargaan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.30 9. BESARAN (RP)SATUAN 3 0al 150.000OH NO 2I Jasa Tim Seleksi Paskibraka1 Jasa Tim Pelatih Paskibraka2 SATUAN I BBSARAN (RP) 3 4 5fB OB 2.300.000 NO 2I Pelatihi s Satuan Biaya Reward/ Penghargaan SATUA N 32I PERPARNAS / 1 POPWIL/POPNAS / POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub OKa. Emas OKb. Perak OKPerungguC BBSARAN (RP) 4 25.000.000 15.000.000 10.000.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
10.SATUAN BIAYA KONTRIBUSI ASOSIASI Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi merupakan Iuran atau Kontribusi yang diberikan kepada Asosiasi yang menaungi organisasi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Standar Biaya Kontribusi Asosiasi ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.31 Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi
11.SATUAN BIAYA JASA TENAGA KESEHATAN Biaya Jasa Tenaga Kesehatan diberikan khusus kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Dokter Umum baik yang tercatat sebagai ASN ataupun Non ASN, Psikolog Klinis dan Terapis Wicara Non ASN. Standar Biaya Jasa Tenaga Kesehatan ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.32 Satuan Biaya Jasa Tenaga Kesehatan 2 iiiTt;mm (ASN) [21 iTaRT 3 Dokter Spesialis Dokter Umum/ Psikolog Klinis4 5 Okupasi Terapi/ Terapi Wicara Keterangan : Khusus Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberikan biaya jasa dimaksud sepanjang yang bersangkutan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kelangkaan profesi. SATUAN BIAYA BELANJA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan merupakan Biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II ditetapkan sesuai Tabel berikut : 12. SATUA BBSARAN (RP)N 4 Pekan Olahraga Nasional (PON) Emasa b Perak eC 150.000.000 100.000.000 75.000.000 BESARAN (RP) 4 90.000.000 2 3 Seluruh TahunProvinsiPernerintahAsosiasi Indonesia (APPSI) Daerah Seluruh TahunSekretariatForum Indonesia (FORSEDASI) 20.000.000 R SATUAN B (RP) 3 Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan 15.000.000 3.000.000 2.500.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR lq TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIM ASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan Lampiran ll dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas: 1. 2. 3. 4. Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, profesional; Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Satuan biaya konsumsi rapat dan Kegiatan; Satuan biaya pemeliharaan. dan pembawa acara 1, SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER9 MODERATOR9 DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa naras tImber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakarj praktisi/ pembicara khusus dan public fiwr) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi> dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber1 Moderator, Atau Pembawa Acara Profesional BESARAN (Rp) 4 1.700.000 1.000.000 750.000 Honorarium Narasurnber1 Honorarium Moderator2 Honorarium Pembawa Acara3 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderatorl atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public figur) dapat meleblh1 besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukt1 pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) . https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota kebandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah Pergi Pulang (PP) S JAN BLAYA TIKET I 54 3 3 NO ASAL II 2 B a nJ a a aJmm nJMm nJ n mJ nJ a 'AKARTA m n n m nJ n nJm n nJmm nJ nJ AKARTA AKARTA n A n Tm 'AKARTA n A nJ ,MBON35 TUJUAN 3 [AKARTA ,MBON !ALIKPAPAN iANDA ACEH IANDAR LAMPUNG IANJARMASIN }ATAM iIAK E R [AMBI rAYAPURA ’OGYAKARTA mI mI [AKASSAR mR [AMUJU [ANADO [ANOKWARI mR [EDAN mp )ALANGKARAYA A UP L PEKANBARU P IEMARANG ms iURAB AYA 'ERNATE 'IMIKA TDmmm 7 7 2 5 4 1 5 7 4 1 1 7 9 4 5 7 1 1 5 7 5 9 3 3 3 5 4 8 3 6 I 1 0 2 7 3 nTfd6a I 2 nT8T6661 7 2 4 2 gm 2 1 0 8 2 6 5 I 2 mT8Td6a 2 2 2 5 1 3 7 2 2 2 6 7 7 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL I 36. 37. 38. ,MBON ,MBON ,MBON MBON mm mAm am HAm A 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. A 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. N m n 66. 67. iALIKPAPAN iALIKPAPAN !ALIKPAPAN iALIKPAPAN !ALIKPAPAN iALIKPAPAN }ALIKPAPAN iALIKPAPAN !ALIKPAPAN !ALIKPAPAN iALIKPAPAN !ALIKPAPAN A T TT/nADA hT iANDA ACEH IANDA ACEH }ANDA ACEH !ANDA ACEH IANDA ACEH !ANDA ACEH IANDA ACEH68. D A qM[mmA MG N Wm nA nmLA mN m\ mR ml RR MmRL A81 ROTA TUJUAN g [AYAPURA :ENDARI Th A mp ms ms 'ERNATE N !ATAM -ENPASAR rAYAPURA ’OGYAKARTA [AKASSAR mA tH ,ADANG L E IEMARANG }OLO rsTRmKm 'IMIKA N rAYAPURA ’OGYAKARTA [AKASSAR [ANAD O ,ONTIANAK E iOLO J 'IMIKA SATUAN BIAYA TIKET B 4 5 m4no 8 6 5 6 3 8 0 1 'mmo 1 1 mmo I 15.702.001 1 1 4 1 9 9 mmm 0 8 1 7 I 1 9 m5 5 1 5 1 2 mmlo 8 1 2 5 5 3 I 5 1 2 6 2 3 3 3 2 8 lo 6 5 5.648.00 1 a9=lo 6 7 6 5 nTa f =T poV VV 5 4 8 =T3Td6a 9.445.000 6 7 5 7 7 0 n5 4 7 I 4 7 1 3 4 6 0 2 4 3.134.000 5.305.000 3.626.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL i–r––T 8 3 AM A mmm D P 84. 85. 6 87. )EKANBARU L a8 8 n9D 91. m9 m }ANDAR LAMPUNG
93.!ANDUNG
94.!ANDUNG 9 T9 BAFDm T9 T9 9 1 I 71 Rl 1 Rl I 0 Rl mI nl 1 Ul 1 1 1 }ANJARMASIN iANJARMASIN !ANJARMASIN 116. 117. 118. iATAM119.
120.iATAM nl m 2 1 I Tl m Rl m Hl m n2m KOTA TUJUAN g }EMARANG }OLO 'IMIKA ;ATAM b rAKARTA rAMBI ’OGYAKARTA )AD ANG IP T P IEMARANG }OLO IURABAYA 'ANJUNG PANDAN iANDA ACEH !ATAM BIAK IENPASAR rAYAPURA 'OGYAKARTA [EDAN mp P P S ms S 'IMIKA }ANDA ACEH D rAYAPURA ’OGYAKARTA [AKASSAR 0 mE mp P P SATUAN Bl E T––[–g 9 6 9 m 4 m 6 5 4 4 6 mmo 6 no Tmno 5 3 6 lo 5 6 3 3 8 3 1 m7Tolo 1 8 1 7 1 9 7 9 7 7 8 ol 0 8 6 7 I I 0 8 7 8 3 3 2 2 3.123.00 7 3 3 ml 2 2 3 2 2 3 9 2 2 2 6 '+. b) I O .\J\J\J 8 4 9 4 mno 4 0 4 3 0 4 8 5 4 9 3 5 6 5 5 3 4 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2I Tl m 1 1 Ul m
133.!ATAM
134.iENGKULU ml Rl n 1 I Ul m al
141.iIAK 142. 143. 144. 145. IIAK iIAK }IAK LIAK 146. 147. IIAK iJAK
148.BIAK I I 5 1
153.'ENPASAR 1 1 Rl 1 I 5 bENPASAR160. rAMB[161 ml m HI m HI m ml m HI m nl m ml m ml Jm n1 m nl m Ul m nl m nl J HI J KOTA TUJUAN 3 )ONTIANAK }EMARANG ms ;URABAYA 'IMIKA )ALEMBANG A N }ATAM D rAYAPURA 'OGYAKARTA mR mA mp ,ALEMBANG ,EKANBARU 0 iURABAYA 'IMIKA rAYAPURA ml I mN [ATARAM [EDAN mp )ALANGKARAYA P P P 'IMIKA }ALIKPAPAN I D ’OGYAKARTA ml A mR mA ,ALANGKARAYA ,ONTIANAK SEMARANG IOI,O S ’OGYAKARTA h SATUAN BLAYA TIKET E 4 mao 7 1 8 1 5 2 1 1 I I 3 I 1 1 I I 6 1 1 5 I 5 4 7 1 1 9 8 7 9 7 1 7 7 7 6 I 9 7 1 7 6 6 6 7 1 I 4.396,000 3.861.000 4.000.000 4 8 1 9.477.000 1 8 8 2.321.000 8 6.353.000 9 8 8 8.781.000 8 7 3 6 2 2 2 1 5 8 4 4.278.000 4.942.000 4 6 4 n73T66a 4.439.000 3.551.000 6 4 3 6.097.000 4 4 3 3 9 7.690.000 11.263.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2 H7 I HI nl NI W1 J 181 rAYAPURA 182 ’OGYAKARTA HI Y VI Y TI Rl Y 71 Rl VI Y R1 Y HI I 1 1 1 1 TI I 1 1 RI I 2 2 H2 1 203 :UPANG 204 205. :UPANG :UPANG 2 2 2 2 2 2 2 n2 2 [ALANG215, n2 T2 hm 2 2 n2 hm T2 Mm 2 KOTA TUJUAN 3 :EDAN mp )ALEMBANG )EKANBARU ,ONTIANAK 'IMIKA IENPASAR T T mR mG P P P 'IMIKA iANDA ACEH ;ATAM I ’OGYAKARTA ,ADANG ,ALEMBANG ,EKANBARU IEMARANG IOLO IURABAYA 'IMIKA rAYAPURA 'OGYAKARTA A rN S IIAK rAYAPURA :ENDARI [ANAD O 'IMIKA iALIKPAPAN IANDA ACEH B Im In [AYAPURA ml [AKASSAR [ANAD O [EDAN I SATUAN BIAYA TIKET B 4 1 5 1 I I 1 3 3 6 I 9 7 6 8 6 1 1 I 5 8 I 9 1 9 9 I ] 1 7 7 1 6 8 1 2 5 I 1 1 8 7 I 6 0 1 1 9 8 10.097.000 9.327.000 8.717.000 9.380.000 9 2 2 3 5 7 0 3 0 3 7 7 5 3 4 5 5 5 5 5 5 9 8 1 4 6 molo 9 5 1 2 6 5 5 0 3 8 5 =T6T66a 6.311.000
5.145.000 4.385.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO. ASAL 2 m2 T2 Nm 225. 226. [ALANG [ALANG
227.[ANAD O 228. 229. [ANADO [ANAD O
230.[ANADO
231.[ANADO 232. 233. [ANADO [ANAD O 234.
235.[ANAD O 2 2 2 2 2
241.[ATARAM 242 [ATARAM 243 [ATARAM 244 245. 246. [ATARAM [ATARAM [ATARAM n2 2 maM 2 Q2 m 2 2 R 2 m2 m 2
257.[EDAN 258, )ADANG ,ADANG259 2 6 d 2 263 )ADANG 2 2 N RN 2 2 m KOTA TUJUAN 3 P P P FIMIKA mR mp P P P S ms S mR ;ALIKPAPAN B B In mI rAYAPURA ’OGYAKARTA A A mA mp T P P S BANDA ACEH A P IEMARANG LOLO S 'IMIKA A P S ms S TIMIKA B In ’OGYAKARTA [ATARAM [EDAN I SATUAN BLAYA TIKET B 4 7 m 6 m 8 1 I I I 1 1 I 1 9 I I I 8 8 1 1 4 7 8 I 9 7 9 8 3 3 I 9 9 9 I 1 0 8 7 7 9 1 1 8 7 8 1 8 4 8 7.316.00 6 5 6 6 5 5 5 8 5 6 4 3 7 2 2 I 5 nT7Tdiia 4 9 4 2 2 6 5 6 4 5 9 5 4 3 4.364.000 8.685.000 6.022.000 4.578.000 4.022.000 4.888.000 5.412.000 4.642.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 21 2 2 2 2 H2 2 2 n2 2 2 2 T2 2 2 2 2 2 2 2 2 290 )ANGKAL PINANG 2 2 2 2 295 )ANGKAL PINANG 2 2 2 2 3 3 3 3 B4 R35 B36 mo 3 3 3 3 3 3 3 3 KOTA TUJUAN )ALEMBANG ,EKANBARU iEMARANG ;OLO }URABAYA !ALIKPAPAN N 0 S ms S 'IMIKA A mp ms S '0 LI-TOLI iALIKPAPAN !ANJARMASIN mB 'OGYAKARTA A [ANAD O [EDAN mp T T P S ms S P S ms S -IMIKA A S rsom S 'IMIKA A A D rAYAPURA [AKASSAR SATUAN BLAYA TIKET S 7 8 7 7 8 9 9 6 6 6 7 1 2 1 6 6 2 9 7 6 6 9 1 8 7 5 7 6 5 5 7 8 7 7 9 1 9 6 6 8 1 9 9 3 I 5 4.022.000 4.696.000 3.947.000 4.086.000 4.385.000 5.220.000 4.781.000 3.840.000 3.305.000 3.444.000 3.744.000 8.076.000 2.578.000 1.423.000 3.883.000 3.883.000 1.915.000 4.631 ,000 3.915.000 3.818.000 3.262.000 4.663.000 5.808.000 BT3T66a 3.262.000 3.936.000 3.733.000 3,187.000 3.326.000 3.626.000 4.514.000 3.979.000 4.118.000 4.407.000 8.739.000 5.241.000 3.765.000 3.904.000 4.204.000 8.535.000 4.706.000 4.845.000 1.979.000 7.231.000 3.433.000 3 'IMIKA 1 6.589.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Catatan :
1.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil. 2.2 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk I (satu) kali perjalanan taksi :
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat tujuan; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan mentrju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, bia)'a transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3. Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas NO PROVINSI 2 CEH UMATERA UTARA .IAU EPULAUAN RIAU AMBI }UMATERA BARAT }UMATERA SELATAN L LENGKULU B I [AWA BARAT D rAWA TENGAH I rAWA TIMUR ;ALI I SATUAN 3 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang / Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali BESARAN (Rp) 4 nl m3 IIo n6 HI nl HI m6 mI l9 m5 6. 7. 8 9. 10. 1 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. no m2 mI 267.000 233.000 227.000 231.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI 2 L I I I l l S G IULAWESI BARAT IULAWESI SELATAN ULAWESI TENGAH IULAWESI TENGGARA mR A mp P P L )APUA SELATAN P 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33- 34. 35. 36. 37. 38. Catatan :
1.Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil. Contoh I Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost', 2) Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang); dan BESARAN (Rp) 4 SATUAN 3 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali nl nl nI ml m5 n2 ml m2 m3 al mI ml 288.000 215.000 513.000 236.000 236.000 513.000 HIb-da 513.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor) . Contoh 2 Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; 3) Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost-, 2) Satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) Satuan biaya taksi dad Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor). 2.3 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama (One Wag) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one u>ay atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ketempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Way) terinci pada Tabel 2.4 Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provisi ke Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi yang sama (One Wag IBUKOTA PROVINSI 2 < Ben;kulu Bengm Bengm ; KABUPATEN/ KOTA TUJUAN 3 < Kab. Bengkulu Ten h Kab. Bengmmra Kab. Kaur Kab. Ke ian SATUAN 4 a Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali 'R 5 4 232.000 313.000 385.000 298.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id E'ABU;J£KOTA Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma SATUAN Bengkulu Bengm Bengkulu Bengkulu 4 a Orang/ Kali Orang, Orang/ Kali 375.000 423.000 313.000 282.000 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Wag Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ketempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta keKabupaten/Kota Sekitar (One Wad terinci pada Tabel 2.5 Tabel 2.5 Satuan Biaya Transportasi Dari Dki Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Wag IBUKOTA PROVINSI 2 ma Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta KABUPATEN/ KOTA RAI R 5 8 284.000 300.000 300.000 275.000 286.000 286.000 310.000 428.000 3 Kota Bekasi Kab . Bekasi Kab. Bogor Kota Bogi Kota De- }k Kota Tan an Kota Tan =erang Selatan Kab . Tanggerang KepulauanSeribu 4 Oran Oran Oran. Oran Oran Oran Oran Ori Oran Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT DAN KEGIATAN Satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan,termasuk minuman untuk rapat atau pertemu,an dan kegiatan :
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon ll lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) Jam https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Konsumsi Rapat dan Kegiatan terinci pada Tabel 2.7 Tabel 2.7 Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Kegiatan SATUAN {Rp) 4 1 KUDAPAN ( SNACK) 'R 3 m9 I i a Daerah/ Eselon I/ Setara OranRapat Biasa dan Kegiatan2 Kali 48.000 16.000
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedIIng dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangpnan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangpnan meliputi pemeliharaan gedIIng, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedIIng, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan bia)'a pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan
a.GedIIng atau bangunan mink daerah; dan/atau
b.GedIIng atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. untuk Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangpnan Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.8. Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan GedIIng Atau Bangunan Dalam Negeri Gedung Be:i <at 2 Gedungnak Bertingkat Va aman GedIIng/ Bangunan Kantor 3 3 a M2/ Tahun M2/ Tahun 4 9 131.000 10.000 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar (tidak termasuk biaya BBM perjalanan dinas), yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . https://jdih.bengkuluprov.go.id Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dlnas rnemperhatikan ketentuan sebagai berncut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan / atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul' Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.9 Tabe1 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas NO I i URAIAN SATUAN g BESARAN 42 a Pejabat Gubernur/Wakil D PRD Anggota DPRD Peiabat Eselon I Peiabat Eselon II Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas ODerasional Roda EImoat Double Gardan Roda Dua Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Ro(ia 6 dan Speed Boat Operasional dalam Lingkungan Kantor ioda 6 Speed Boat 1 2 3 4 11 1 2 3 111 Gubernur/Pimpinan Unit /Tahun 45.670.000 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun 44.010.000 42.350.000 42.340.000 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun 36.940.000 39.570.000 5.000.000 1 2 3 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun 9.750.000
37.110.000 20.240.000 4.3 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal IComputer/ notebook, printer, AC split , dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.10 Tabel 2.10 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor BESARAN (Rp) 4 80.000 730.000 690.000 610.000
7.190.000 8.640.000
10.150.000 10.780.000 1 r 2 Personal Computer/ Notebook 3 Printer AC SpLit4 e5 6 GerLset 75 KVA Genset IOO KVA7 Genset 125 KVA 3 a Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit / Ti un https://jdih.bengkuluprov.go.id 4 3 14.810.000 15.850.000 16.790.000 17.760.000 20.960.000 22.960.000 25.620.000 31.770.000 2 e Genset 175 KVA Gertset 200 KVA e GerLset 275 KVA Genset 300 KVA Gensef 350 KVA Genset 450 KVA Genset SOO KVA Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 3 ma 'Tahun 'Tahun Tahun Tahun 'Tahun 'Tahun Tahun 11 12 13 14 15 16 17 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH F = 1=/ •11SIIIIIaL IW;BI?: dengan aslinya O HUKUM M.H ==1 NIP.19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 FORMAT SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK ATAS USULAN BESARAN BIAYA DARI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KOP PERANGKAT DAERAH PENGUSUL SURAT PBR]WATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : Kepala Perangkat Daerah : NIP Kepala Perangkat Daerah : Pangkat/ Golongan Kepala Perangkat Daerah : Jabatan Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran (PA) Menyatakan bahwa usulan besaran biaya yang diusulkan kepada Tim Penyusun Standar Harga Satuan melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkar dalam Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Standar Harga Satuan telah mengacu dan mengikuti harga pasar yang berlaku di Provinsi Bengkulu dan telah dihitung dengan metode atau pendekatan perhitungan harga yang akuntabel; Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam proses pengusulan besaran standar harga yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Standar Harga Satuan kami bersedia untuk memperbaiki dan mempertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. NIP Pangkat / Gol Jabatan 1 2 Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sebenarnya. Bengkulu, Tanggal Tahun KEPALA PERANGKAT DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NAM A JB LAS Pangkat/ Golongan NIP GUBERNUR BENGKULU, tt,i. ROHIDIN MERSYAH SQsuai dengan aslinya ?IRO HUKUM,P a hI £)fNAN, S.H.,M.H q:*fI r) lbina Tk.I 5 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id