Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tangga1 diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Bengkulu ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 8 Juli 2025 GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tang,gal 8 Jun 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, Ttd H. HERWAN ANTONI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR 14 ? Pl ra•P'• Salinan sesuai dengan aslinya >ALA BIRO FIUKUM NDI, S.H.,M.HUM Pembina Tk.I IV/b NIP. 1972 10122002 121004 Salah satu bagian penting dari penyusunan rencana pembangunan daerah adalah prioritas pembangunan, yang dalam pelaksanaannya disusun sasaran, indikator dan target pembangunan dan dalam mencapai target pembangunan disusun strategi dan kebijakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya kebijakan pembangunan dilakukan melalui program kegiatan prioritas yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan oleh Perangkat Daerah Provinsi. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Tahun 2026, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
1.Sinergi dan konsistensi perencanaan antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus sejalan, sehingga percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat Bengkulu dapat tercapai;
2.Proses antara perencanaan, penganggaran dan pembangunan harus terpadu sehingga target pembangunan yang dituju dapat dicapai;
3.Penyerapan harus dilaksanakan tepat waktu agar target dan sasaran yang direncanakan dapat dicapai sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disusun.
4.Penyempurnaan Rancangan Akhir RENJA Perangkat Daerah Tahun 2026 mempedomani Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2026;
5.RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2026 menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS, serta Rancangan APBD Tahun 2026, sesuai amanat:
a.Pasal 17 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
b.Pasal 18 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negma yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah menyampaikan KUA Tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni Tahun berjalan.
c.Pasal 25 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD
6.Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan pembangunan yang terintegrasi dan terpadu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program sehingga mempunyai nilai manfaat tinggi bagi masyarakat Bengkulu; dan
7.Pelaksanaan pekerjaan dan penyerapan anggaran berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan serta didukung oleh pengendahan dan evaluasi yang cermat dan akurat. Dokumen perencanaan RKPD yang telah disusun menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahunan bagi Perangkat Daerah Provinsi, dan sebagaimana disebutkan diatas bahwa konsistensi dan ketepatan pelaksanaan penyerapan anggaran menjadi haI penang bagi tercapainya keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi eksternal dan internal dapat mempenganrhi pelaksanaan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. RKPD menjadi pedoman dasar bagi Perangkat Daerah dalam Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penyelarasan prioritas pembangunan dan sinergitas perencanaan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar tingkat Pemerintah serta dasar penyusunan RKPD Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci pembangunan inklusif. Pada akhirnya, keterlibatan dan kepatuhan semua Perangkat Daerah Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas yang telah disusun dalam dokumen RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2026 menjadi hal yang penang dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan pemantapan pemulihan ekonomi yang saat ini tengah menjadi perhatian seluruh pihak. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu. GUBERNUR BENGKULU Ttd HELMI HASAN sesuai dengan aslinya }ATdA BIRO a ; 1 r / Lt.b NDI. stIr__M.HOSEr ’ n=na Tk.I–IV/b NIP. 1972 10122002 121004